Bolehkah Guru Pendidikan Agama Islam Mengimbau Siswinya untuk Berjilbab?
DOI:
https://doi.org/10.24090/insania.v26i2.5766Kata Kunci:
guru Pendidikan Agama Islam, jilbabAbstrak
Penelitian ini meninjau diktum ketiga dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah. Fokus penelitian ini adalah tentang boleh tidaknya seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) mengimbau siswinya untuk berjilbab. Jenis penelitian ini adalah library research (studi kepustakaan) menggunakan teknik pengumpulan data dokumentasi yaitu dengan mengumpulkan berbagai sumber literatur seperti salinan dokumen perundang-undangan, beberapa buku, jurnal penelitian, dan artikel dari internet yang berkaitan dengan topik penelitian ini. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis isi (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan tinjauan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010, guru PAI boleh mengimbau siswinya yang beragama Islam untuk berjilbab karena hal itu merupakan salah satu bentuk pendidikan.Unduhan
Referensi
Bashori. (2021). Analisis Kebijakan Pemerintah Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tentang Atribut di Lingkungan Sekolah Pemerintah. Prokurasi Edukasi: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 2(2), 124–137. https://doi.org/10.15548/p-prokurasi.v2i2.2591
BBC News Indonesia. (2021, January 26). Wajib Jilbab Bagi Siswi Non-Muslim di Padang: ‘Sekolah Negeri Cenderung Gagal Terapkan Kebhinekaan. BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-55806826
Bhowon, U., & Bundhoo, H. (2016). Perceptions and Reasons for Veiling: A Qualitative Study. Psychology and Developing Societies, 28(1), 29–49. https://doi.org/10.1177%2F0971333615622894
CNN Indonesia. (2021, Mei). MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Aturan Seragam Sekolah. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210507123114-12-639912/ma-batalkan-skb-3-menteri-soal-aturan-seragam-sekolah
Farid, A. (2008). Quantum Takwa (1st ed.). Pustaka Arafah.
Fepriyanti, U., & Suharto, A. W. B. (2021). Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Keteladanan Guru dan Orang Tua Siswa. INSANIA : Jurnal Pemikiran Alternatif Kependidikan, 26(1), 135–146. https://doi.org/10.24090/insania.v26i1.4587
Hasyim, W. (2016). Efektivitas Himbauan Mengenakan Jilbab Dalam Rangka Pengembangan Rasa Keberagamaan Siswi SMA 1 Sleman. Jurnal Pendidikan Madrasah, 1(2), 187–198.
Ibrahim, R. (2013). Pendidikan Multikultural: Pengertian, Prinsip dan Relevansinya dengan Tujuan Pendidikan Islam. ADDIN, 7(1), 129–154. http://dx.doi.org/10.21043/addin.v7i1.573
Juhji. (2016). Peran Urgen Guru Dalam Pendidikan. Studia Didaktika: Jurnal Ilmiah Pendidikan, 10(01), 52–62.
Lubis, A. H. (2016). Pendidikan Keimanan dan Pembentukan Kepribadian Muslim. Darul ’Ilmi Jurnal Ilmu Kependidikan Dan Keislaman, 4(1), 65–73. https://doi.org/10.24952/di.v4i1.426
Misbah, M., & Jubaedah. (2021). Fanatisme dalam Praktik Pendidikan Islam. INSANIA : Jurnal Pemikiran Alternatif Kependidikan, 26(1), 51–64. https://doi.org/10.24090/insania.v26i1.4825
MUI. (2021, February 12). 5 Poin Tausiyah MUI Sikapi SKB 3 Menteri Soal Seragam. Mui.or.Id. https://mui.or.id/berita/29633/5-poin-tausiyah-mui-sikapi-skb-3-menteri-soal-seragam/
Nurhayati, I. (2020). Pendidikan Akhlak dalam Berpakaian bagi Perempuan menurut Surat An-Nur Ayat 31 dan Al-Ahzab Ayat 59 (Kajian Tafsir Jalalain Karya Imam Jalaluddin Al-Mahalli dan Imam Jalaluddin As Suyuti). Thoriqotuna: Jurnal Pendidikan Islam, 3(1), 1–21. https://doi.org/10.47971/tjpi.v3i1.231
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah, Pub. L. No. 16 (2010). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/130781/peraturan-menag-no-16-tahun-2010
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pub. L. No. 37 (2018). https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/Permendikbud%20Nomor%2037%20Tahun%202018.pdf
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia (4th ed.). Balai Pustaka.
Sagala, R. (2018). Pendidikan Spiritual Keagamaan (dalam Teori dan Praktik) (1st ed.). SUKA Press.
Said, Moh. A. (2018). Pemakaian Jilbab di SMP Negeri 2 Pace Nganjuk: Analisis Fenomenologis terhadap Pemahaman Siswa Terkait Pemakaian Jilbab dan Pembelajaran PAI. Intelektual: Jurnal Pendidikan Dan Studi Keislaman, 8(1), 127–142. https://doi.org/10.33367/ji.v8i%601.702
Sulaiman, K. O., & Raifu, F. G. (2020). Investigating the Importance of Wearing Hijab by Muslim Women. Insancita: Journal of Islamic Studies in Indonesia and Southeast Asia, 5(1), 1–18. https://doi.org/10.2121/incita-jisisea.v5i1.1328.g1155
Sulthon. (2017). Membangun Kesadaran Berperilaku Siswa Madrasah Dengan Penguatan Nilai-Nilai Spiritual. Edukasia: Jurnal Penelitian Pendidikan Islam, 11(2), 399–420. http://dx.doi.org/10.21043/edukasia.v11i2.1750
Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pub. L. No. 20 (2003).
Yusuf, M. (2018). Pengantar Ilmu Pendidikan (1st ed.). Lembaga Penerbit Kampus IAIN Palopo.
Zed, M. (2014). Metode Penelitian Kepustakaan (3rd ed.). Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Zuchdi, D. (1993). Panduan Penelitian Analisis Konten. Lembaga Penelitian IKIP Yogyakarta.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative CommonsAttribution-ShareAlike License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).