KONSEP PENDIDIKAN IKHWAN AL-SHAFA DAN RELEVANSINYA DENGAN DUNIA POSTMODERN
DOI:
https://doi.org/10.24090/insania.v24i1.2802Kata Kunci:
Konsep, Pendidikan, Ikhwan al-Shafa, Relevansi, PostmodernAbstrak
Abstrak: Ikhwan al-Shafa adalah salah satu organisasi yang didirikan oleh sekelompok masyarakat (mujtahidin) yang terdiri dari para filosof, yang menfokuskan perhatiannya pada bidang dakwah dan pendidikan, berkembang pada akhir abad kedua Hijriyah di kota Bashrah, Iraq. Ia merupakan forum diskusi dan pengajaran. Secara umum kemunculannya dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap pelaksanaan ajaran Islam yang telah tercemar oleh ajaran dari luar Islam pada saaat itu, dan untuk membangkitkan kembali rasa cinta pada ilmu pengetahuan di kalangan umat Islam. Mereka menyusun 51 kesepakatan yang dikenal sebagai “Rasa'il Ikhwan al-Shafa†(Persepakatan Ikhwan al-Shafa). Latar belakang penulisan Rasail Ikhwan al-Shafa berasal dari perasaan tidak puas terhadap pelaksanaan pendidikan dan gaya hidup ummat Islam ketika itu. Organisasi ini memandang pendidikan dengan pandangan yang bersifat rasional dan empirik, atau perpaduan antara pandangan yang bersifat intelektual dan faktual. Mereka memandang ilmu sebagai gambaran dari sesuatu yang dapat diketahui di alam ini, ilmu yang dihasilkan oleh pemikiran manusia itu terjadi karena mendapat bahan-bahan informasi yang dikirim oleh panca indera. Beberapa konsep ataupun pemikiran Ikhwan al-Shafa tentang pendidikan terdapat relevansi yang urgen dengan pendidikan yang diberlakukan di era postmodern saat ini. Baik itu cara mendapatkan ilmu pengetahuan, standar kompetensi guru, tujuan, kurikulum maupun metode yang dipakainya. Kata Kunci: Konsep, Pendidikan, Ikhwan al-Shafa, Relevansi, Postmodern.Unduhan
Referensi
Abu Tauhid. 1990. Beberapa Aspek Pendidikan Islam, Yogyakarta: Sekretariat Ketua Jurusan Fak. Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga.
Cyril Glasse. 1999. Terj. Ghufron A. Mas'adi, Ensiklopesia Islam. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Daryanto. 2013. Standar Kompetensi Dan Penilaian Kinerja, Guru Profesional Yogyakarta: Gava Media.
Departemen Agama RI. 2004. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Semarang: CV. Al Waah.
Departemen Agama RI. 2006. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan, Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
E. Mulyasa. 2013. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Fachruddin Saudagar & Ali Idrus. 2011. Pengembangan. Profesionalitas Guru, Jakarta : GP Press.
Furqon Syarief Hidayatulloh. 2013. “Relevansi Pemikiran Ikhwan al-Shafa Bagi Pengembangan Dunia Pendidikanâ€, dalam TA’DIB, Vol. XVIII, No. 01, Edisi Juni 2013.
https://jahidinjayawinata61.wordpress.com/standar-kompetensi-guru-standar-kompetensi- kepala-sekolah-standar-kompetensi-pengawas-permendiknas-no-12-13-dan-16/
Jamal Ma'mur Asmani. 2009. 7 Kompetensi Guru Menyenangkan dan Profesional. Yogyakarta : Power Books (IHDINA).
Maragustam.2015. Filsafat Pendidikan Islam. Yogyakarta: Kurnia Kalam Semesta.
Muhammad Muntahibun. 2011. Ilmu Pendidikan Islam. Yogyakarta : Teras.
Omar Mohammad al-Toumy al-Syaibany. 1979. Falsafah Pendidikan Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Ramayulis dan Samsul Nizar. 2005. Ensiklopedi Tokoh Pendidikan Islam, Ciputat: Quantum Teaching.
Samsul Nizar. 2002. Filsafat Pendidikan Islam, Pendekatan Historis, Teoritis dan Praktis. Jakarta: Ciputat Pers.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative CommonsAttribution-ShareAlike License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).