PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA SEBAGAI UPAYA MENGATASI POLEMIK PENGELOLAAN PENDIDIKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI
DOI:
https://doi.org/10.24090/jimrf.v5i1.963Kata Kunci:
Penegakan Hukum, Administrasi Negara, Pengelolaan PendidikanAbstrak
Pada saat sekarang maupun pada zaman dulu secara sadar atau tidaksadar warga Negara pada umumnya selalu berhubungan dengan aktifitasbirokrasi pemerintahan. Di Indonesia penegakan hukumnya itu belumimbang sebagimana semestinya dan masih jauh dari apa yang diharapan.Masih banyak terjadi pelanggaran diantara aparat penegak hukum itusendiri, serta partisipasi dari masyarakat terhadap hukum masih sangatlemah.Pengelolaan pendidikan adalah bentuk pelayanan administrasi pemerintahkepada masyarakat maka penegakan hukum administrasi Negara dalampendidikan merupakan hal lumrah diakukan untuk menyelesaikanpermasalahan pendidikan. Berbagai polemik pendidikan yang terjadi didaerah juga dapat diselesaikan melalui penegakan Hukum AdministrasiNegara.Unduhan
Referensi
Foulkes. Introdution to Administrative Law. London: Butterworths. 1976.
Hafil,Muhammad.Urusan SMA Dialihkan ke Provinsi,2016, http://www.Republika.co.id/berita/koran/didaktika/15/12/18/nzjks622urusan-sma-dialihkan-ke-provinsi
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers. 2011.
Laporan Hasil Pengawasan Komite I DPD RI tentang UU Pemda, 2015,http://www.asrianas.com/nasional/2015/12/pro-dan-kontra-uu-pemda
Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2014 Kemendikbud.
Muzwarto, Menyorot UU No. 23/2014 dari Perspektif Pendidikan, padang ekspres digital media, 2015, http://www.koran.padek.co/read/detail/12858
Rahardjo,Satjipto.Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis.Bandung: Sinar Baru.
Rohani Budi, Resentralisasi Pengelolaan Guru, Jurnal Info Singkat Kesehjateraan Sosial, Vol. IV,2012.
Survei Tata Kelola Pendidikan Pemerintah Daerah Indonesia Tahun 2009 dan 2012, Kemendikbud.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).