Privatization of Higher Education in Indonesia

Authors

  • Muhammad Hanif

DOI:

https://doi.org/10.24090/insania.v15i1.1516

Abstract

Abstract: Privatisasi adalah fenomena global yang terjadi di negera maju maupun negara berkembang. Indonesia mengikuti kebijakan privatisasi sebagai bagian dari kesepakatan antara pemerintah dengan IMF untuk pemullihan krisis tahun 1997. Salah satu bidang yang sedang dalam proses privatisasi di Indonesia adalah pendidikan, termasuk pendidikan tinggi. Privatisasi pendidikan adalah kebijakan yang keliru dan seharusnya dihentikan atas dasar pertimbangan:Pertama, pendidikan adalah barang publik (public goods) dan merupakan bagian dari HAM sehingga tidak bisa diprivatisasi. Kedua, privatisasi dapat melemahkan otonomi, karena perguruan tinggi dapat dikontrol oleh investor asing dan lembaga donor. Ketiga, privatisasi memperlemah kekuatan masyarakat sipil (civil society) karena posisi yayasan, tokoh masyarakat, organisasi social dan kegamaan yang mendirikan perguruan tinggi akan diganti oleh investor. Keempat, privatisasi menyebabkan biaya pendidikan tinggi menjadi mahal, sehingga masyarakat tidak bisa belajar di perguruan tinggi. kelima, privatisasi dapat menurunkan kualitas akademik perguruan tinggi khususnya pada bidang humanity, ilmu sosial, dan riset. Keenam, privatisasi yang notabene bagian dari kebijakan neoliberalisme bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 yang berpaham welfare state yang mewajibkan negara memenuhi hak pendidikan warga negaranya.   Kata kunci: Privatisasi, Komersialisasi, Pendidikan, Perguruan Tinggi, Hak Asasi Manusia.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2018-05-23

How to Cite

Hanif, M. (2018). Privatization of Higher Education in Indonesia. INSANIA : Jurnal Pemikiran Alternatif Kependidikan, 15(1), 67–83. https://doi.org/10.24090/insania.v15i1.1516

Issue

Section

Articles