Privatization of Higher Education in Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.24090/insania.v15i1.1516Abstract
Abstract: Privatisasi adalah fenomena global yang terjadi di negera maju maupun negara berkembang. Indonesia mengikuti kebijakan privatisasi sebagai bagian dari kesepakatan antara pemerintah dengan IMF untuk pemullihan krisis tahun 1997. Salah satu bidang yang sedang dalam proses privatisasi di Indonesia adalah pendidikan, termasuk pendidikan tinggi. Privatisasi pendidikan adalah kebijakan yang keliru dan seharusnya dihentikan atas dasar pertimbangan:Pertama, pendidikan adalah barang publik (public goods) dan merupakan bagian dari HAM sehingga tidak bisa diprivatisasi. Kedua, privatisasi dapat melemahkan otonomi, karena perguruan tinggi dapat dikontrol oleh investor asing dan lembaga donor. Ketiga, privatisasi memperlemah kekuatan masyarakat sipil (civil society) karena posisi yayasan, tokoh masyarakat, organisasi social dan kegamaan yang mendirikan perguruan tinggi akan diganti oleh investor. Keempat, privatisasi menyebabkan biaya pendidikan tinggi menjadi mahal, sehingga masyarakat tidak bisa belajar di perguruan tinggi. kelima, privatisasi dapat menurunkan kualitas akademik perguruan tinggi khususnya pada bidang humanity, ilmu sosial, dan riset. Keenam, privatisasi yang notabene bagian dari kebijakan neoliberalisme bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 yang berpaham welfare state yang mewajibkan negara memenuhi hak pendidikan warga negaranya. Kata kunci: Privatisasi, Komersialisasi, Pendidikan, Perguruan Tinggi, Hak Asasi Manusia.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative CommonsAttribution-ShareAlike License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).