Akulturasi Hukum Islam & Hukum Adat Perkawinan Matrilokal Di Madura

Authors

  • Masthuriyah Sa’dan UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.24090/ibda.v14i1.622

Keywords:

Hukum Islam, Hukum Adat, Perkawinan, Madura,

Abstract

Perkawinan di Madura mengikuti pola residensi matrilokal, artinya pasca menikah suami ikut ke rumah istri (mertua), laki-laki dianggap sebagai tamu di rumah keluarga istri. Meski demikian, pola kekerabatan di Madura bukan Matrilineal, melainkan bilateral. Begitu juga dalam hal otoritas kepemimpinan dalam unit keluarga, laki-laki memiliki kendali penuh dalam tanggung jawab nafakah lahir bathin dan perkembangan kelanjutan hidup istri dan anak-anaknya. Hegemoni kuasa laki-laki atas perempuan di Madura tercermin pada pola hunian tanian lanjheng. Juga perkawinan matrilokal di Madura adalah hasil dari kolaborasi antara hukum adat di Madura dengan hukum Islam sebagai hukum ajaran agama mayoritas di Madura. Karena sikap biasa gender ini menimbulkan banyak ketidak adilan untuk perempuan, maka dibutuhkan prespektif baru yang adil gender dengan cara menggeser hegemoni patriarkhi menuju relasi yang setara antara laki-laki dan perempuan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bustami, Abdul Latif, Seksualitas Oreng Madure: Gelas Bergoyang dan Sendok pun Bergetar, dalam http://srinthil.org diakses tanggal 11 Juni 2014 pukul 20.25 WIB.

Dahlan, Abdul Aziz, Ensiklopedia Hukum Islam, jilid III (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2001).

Davies, Peter, The American Heritage Dictionary of the English Language, (New York: Dell Publishing co,.Inc,.1977).

Fox, R., Kinship and Marriage, (Harmondsworth,Middlesex, Penguin:1967).

http://id.wikipedia.org/wiki

Jonge, Huub de, Madura Dalam Empat Zaman: Pedagang, Perkembangan Ekonomi dan Islam Suatu Studi Antropologi Ekonomi, (Jakarta: Gramedia, 1989).

Kuntowijoyo, Perubahan Sosial Dalam Masyarakat Madura 1850-1940, (Yogyakarta: Matabangsa, 2002).

Muthahhari, Murtadha, Wanita dan Hak-Haknya Dalam Islam, terj. M. Hashem (Bandung: Pustaka, 1985).

Murdock, G.P., Social Structure, (New York: Macmilan, 1949).

Noer, Khaerul Umam, Menari Sampai Mati: Perlawanan Tandha’ Terhadap Patriarki di Madura, Makalah tidak diterbitkan, Program Pascasarjana Ilmu-Ilmu Sosial Universitas Airlangga Surabaya tahun 2008.

Rifai, Mien Ahmad, Manusia Madura: Pembawaan, Perilaku, Etos Kerja, Penampilan dan Pandangan Hidupnya Seperti Dicitrakan Perubahasanya, (Yogyarakarta: Pilar Media, 2007).

Rifaie, Mien A., Lintasan Sejarah Madura, (Surabaya: Yayasan Lebbur Legga, 1993).

Tim Penulis Sejarah Sumenep, Sejarah Sumenep, (Sumenep: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sumenep, 2003).

Wijaya, Latief, Carok: Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura, (Yogyakarta: LKiS, 2002).
Tibbi, Bassam, Islam and Cultural Accommodation of Social Change, San Fransisco:Westview Pres, 1991.

Downloads

Published

2016-06-01

How to Cite

Sa’dan, M. (2016). Akulturasi Hukum Islam & Hukum Adat Perkawinan Matrilokal Di Madura. IBDA` : Jurnal Kajian Islam Dan Budaya, 14(1), 129–138. https://doi.org/10.24090/ibda.v14i1.622