Kebijakan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Terhadap Masyarakat Miskin Perspektif Keadilan Bermartabat dan Maqashid Al-Syari’ah

Authors

  • Pujangga Candrawijayaning Fajri UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.24090/jpa.v24i2.2023.pp173-189

Keywords:

Bantuan Hukum, Masyarakat Miskin, Keadilan Bermartabat, Maqashid al-Syariah

Abstract

Masyarakat miskin yang terhimpit ekonomi dan buta akan hukum tentu cenderung sulit ketika berhadapan dengan hukum. Padahal untuk menyelesaikan masalah tersebut negara telah mengoptimalkan jaminan atas keadilan bagi masyarakat miskin berupa pemberian bantuan hukumsecara cuma-cuma melalui instrumen UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Atas dasarpertimbangan instrumen UU yang ada belum meberikan tindakan efektif kemudian negara mengeluarkan aturan lain seperti Perda guna memastikan masyarakat miskin dapat mengakses keadilan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang mana studi pustaka digunakandalam pengumpulan data. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah deskripitif-kualitatif. Hasilpenelitian ini menunjukan bahwa kebijakan mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cumaterhadap masyarakat miskin melalui UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, ProgramKemenkumham, dan Peraturan Daerah sejalan dengan semangat yang termuat dalam teori keadilanbermartabat; nge wong ke wong. Teori keadilan bermartabat merupakan refleksi atas penggalian nilaikeadilan yang termuat pada Pancasila; equality before the law. Kebijakan tersebut juga sejalan denganteori maqashid al-shari’ah yang menghendaki dalam setiap produk kebijakan harus memuat anasirkemaslahatan sebagai upaya untuk menjaga fitrah manusia; harkat dan martabat.

References

Adawiyah, S. E. (2020). Kemiskinan Dan Faktor-Faktor Penyebabnya. Khidmat Sosial, 1 (1), 44.

Afandi, F. (2013). Implementasi Pengabdian Masyarakat Berbasis Acces To Justice Pada Lembaga Bantuan Kampus Negeri Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Bantuan Hukum. Rechtsvinding, 2 (1), 34.

Alhadhara. (2016). Konsep Kemiskinan Kultural. Jurnal Ilmu Dakwah, Vo. 15 (30), 12

Anggara, S. (2014). Kebijakan Publik. Bandung: Pustaka Setia, 2014.

Arizona, Y. (2018). Negara Hukum Bernurani: Gagasan Satjipto Rahardjo Tentang Negara Hukum Indonesia. Jakarta: Perkumpulan HuMa.

Biro Humas, Huku, dan Kerjasama. (2022, Februari 7). Kemenkumham Salurkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin Melalui 619 OBH. Kemenkumham.go.id. Diambil dari https://www.kemenkumham.go.id/berita-utama/kemenkumham-salurkan-bantuan-hukum-gratis-bagi-masyarakat-miskin-melalui-619-obh.

Dasan, A., Susiyanto, Hangabei, S. M., & Ardinata, M. dkk. (2022). Peran Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Dalam Memberikan Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Al-Imarah, 7 (1), 119.

Disantara, F. D. (2021). Perspektif Keadilan Bermartabat Dalam Paradoks Etika dan Hukum. Jurnal Litigasi. 22 (2), 221-222.

Egerton, R. (2021). Legal Aid: Bantuan Hukum Untuk Orang Miskin. Bandung :Nuansa Cendekia.

Gayo, A. A. (2020). Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. De Jure, 20 (3), 414-415.

Helim, A. (2019). Maqashid al-Shariah Versus Usul fiqh. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Khambali, H. M. (2017). Perlindungan Hukum Masyarakat Berbasis Cybercrimes Berbasis Keadilan Bermartabat. Cakrawala Hukum, 13 (2). 35-36.

Kusumawati, M. P. (2016). Peranan Kedudukan Bantuan Hukum Sebagai Acces To Justice Bagi Orang Msikin. Arena Hukum, 9 (2), 194

Mahdi, I. (2018). Pemberian abntuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin (Studi Pada LKBH IAIN Bengkulu). Manhaj, 3 (1), 52

Musoli. (2018). Maqashid Syariah: Kajian Teoritis Dan Aplikatif Pada Isu-Isu Kontemporer. At-Turas, 5 (1), 62.

Nasution, M. S. A., & Nasution, R. H. (2020). Filsafat Hukum Islam dan Maqashid Syariah. Jakarta: Kencana.

Prasetyo, T. (2018). Keadilan Bermartabat. Bandung: Penerbit Nusa Media.

Ramdan, A. (2014). Bantuan Hukums Sebagai Kewajiban Negara Untuk Memenuhi Hak Konstitusional Orang Miskin. Jurnal Konstitusi, 11 (2), 238.

Sarwat, A. (2019). Maqashid Syariah. Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing.

Shidiq, G. (2009). Teori Maqashid Syariah Dalam Hukum Islam. Sultan Agung, XLIV, (118), 123-124.

Sunggono, B., & Harianto, A. (2009). Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju.

Wibowo, K. T., Syarief, E., & Sugeng. (2021). Etika Profesi dan Bantuan Hukum. Surabaya: Pustaka Aksara.

Winarta, F. H (2011). Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Yasim, R. (2018). Implementasi Hak Mendapatkan Bantuan Hukum Bagi Tersangka Pada Proses Pemeriksaan Oleh Penyidik Di Kepolisian Daerah Maluku Utara (Studi Kasus Periode 2015-2017. Lex Scripta, 4 (2), 57.

Downloads

Published

2023-11-03

How to Cite

Fajri, P. C. . (2023). Kebijakan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Terhadap Masyarakat Miskin Perspektif Keadilan Bermartabat dan Maqashid Al-Syari’ah. Jurnal Penelitian Agama, 24(2), 173–189. https://doi.org/10.24090/jpa.v24i2.2023.pp173-189

Issue

Section

Articles