Analisis Konsep Waris Bilateral Hazairin Terhadap Putusan Gugat Waris Tahun 2021 di Pengadilan Agama Purwokerto

Authors

  • Arini Rufaida UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri

DOI:

https://doi.org/10.24090/jpa.v24i2.2023.pp265-288

Keywords:

Patrilineal, Hukum Waris Islam, Waris Bilateral, Hazairin

Abstract

Sistem hukum waris Islam yang selam ini dirumuskan oleh jumhur Ulama dalam fikih mawaris lebihbercorak patrilineal. Sistem ini menentukan ahli warisnya dengan mengedepankan garis keturunan laki-laki. Sebagian besar Muslim yakin bahwa dalam hukum kewarisan Islam patrilineal mengandung nilai kemaslahatan dalam segala hal. Adanya perbedaan bagian ahli waris laki-laki atau perempuan, secara lahiriah bukan ditentukan oleh jenis kelamin, tetapi kadar waris dalam nas al-Qur’an 2:1 antara laki-laki dan perempuan mengandung banyak hikmah Illahiyah yang tidak bisa dijangkau dengan menyatakan bahwa perbedaan kadar ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan. Keyakinan akan corak waris patrilineal dalam hukum Islam ini terkadang berbeda dalam pelaksanaan pembagian harta waris dalam masyarakat umum, khususya masyarakat wilayah Purwokerto. Masyarakat banyak membagi harta peninggalan berdasarkan sistem bilateral atau parental (kekeluargaan), sama halnya dengan apa yang diyakini Hazairin dalam teori warisnya. Dalam penelitian ini perlu dilihat apakah hakim Pengadilan Agama Purwokerto juga menerapkan pembagian waris dengan konsep bilateral Hazairin atau tidak. Sehingga penelitian ini mengambil pendekatan lapangan dengan metode purposive sampling, hanya kasus yang ada sepanjang tahun 2021 yaitu sebanyak 5 kasus yang akan dijadikan sampling. Sehingga, bahan penelitian primer adalah putusan hakim sepanjang tahun 2021 dalam masalah gugat waris. Adapun bahan penelitian sekunder adalah wawancara terhadap Hakim yang terkait dengan kasus ini. Dari lima kasus waris yang terjadi di Pengadilan Agama Purwokerto sepanjang tahun 2021, mayoritas Penggugat dan tergugat pada akhirnya kembali pada sistem pembagian waris bilateral yang cocok dengan konsep Hazairin yang mengedepankan pada aspek musyawarah kekeluargaan, walaupun pada awalnya para Penggugat dan Tergugat harus mengajukan gugatan, mengikuti proses mediasi dan sidang yang berujung pada perdamaiaan kedua belah pihak. Konsep waris bilateral Hazairin bertujuan menjaga hubungan persaudaraan dan untuk menghindari saling terjadinya permusuhan antar keluarga.

References

Buku

Adon Nasrullah. (2015). Agama & Konflik Sosial, Studi Kerukunan Umat Beragama, Radikalisme, Dan Konflik Antarumat Beragama. Pustaka Setia. https://inlis.kemenpppa.go.id/opac/detail-opac?id=3116

Achmad Yani. 2016. Faraidh & Mawaris: Bungai Rampai Hukum Waris Islam, Cet. ke 1. Jakarta: Kencana.

Ahmad Saebani, Beni. 2009. Fiqh Mawaris. Ke 1. Bandung: Pustaka Setia.

Anshori, Abdul Ghofur. 2005. Filsafat Hukum Kewariasan Islam Konsep Kewarisan Bilateral Hazairin.

As}-S}a>bu>ni> Muhammad Ali>. 2019. Bagi Waris nggak harus Tragis:Kitab Ilmu Waris, Mengupas Persoalan Warisan Sesuai al-Qur‟an dan Hadis,terjemah oleh M. Syauqi Mubarak. Ke 1. Jakarta: Turos Pustaka.

As}-S}iddiq< i,< Hasbi.<} 2010. Fiqh Mawaris: Hukum Pembagian Warisan Menurut

At-Tirmiz|i<, Abu Isa. 1938. Al-Jami’u As}-S}ahih. Juz IV. Kairo: Must}afa Al-Babi.< Bukhori<, Imam. t.t. S}ah}ih} Bukhari<. Juz IV. Kairo: Da

Fanani, Muhyar. 2010. Fiqh Madani: Kontruksi Hukum Islam di Dunia Modern. Yogyakarta: Lkis.

Haffas, Otje Salman S. dan Mustofa. 2010. Hukum Waris Islam, Ke 3. Bandung: PT Refika Aditama.

Hanitijo, Soemitro Ronny, 1994. Metodologi Penelitian Hukum Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Hazairin. 1976. Hendak Kemana Hukum Islam. Jakarta: Tintamas.

Hazairin. 1982. Hukum Kewarisan Bilateral Menurut al-Qur’an dan Hadis. Jakarta:TP.

Hazairin. 1985. Tujuh Serangkai Tentang Hukum. Jakarta: Bina Aksara.

Hikmawati. 2019. Metodologi Penelitian. Depok: Rajawali Press.

Khallaf, Abdul Wahhab. 2002. Kaidah-kaidah Hukum Islam Ilmu Ushulul Fiqh. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Kompilasi Hukum Islam, 2000. Yogyakarta: Pustaka Widyatama.

Muhibbin, Moh., dan Abdul Wahid. 2019. Hukum Kewarisan Islam: Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia. Ke 2. Jakarta: Sinar Grafika.

Rasyid, Roihan A. 1999. Pengganti Ahli Waris dan Wasiat Wajibah dalam Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.

Rijal, Abu Ismail Muhammad. 2019. Ilmu Faraidh: Upaya Menghidupkan Hukum Waris Islam, Ke 2. Banyumas: Pustaka Ibnul Jazari.

Rofiq, Ahmad. 2001. Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media.

Syarifuddin, Amir. 2004. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana.

Wahid, Moh. Muhibbin dan Abdul. 2011. Hukum Kewarisan Islam: Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia. Jakarta: sinar Grafika

Zuhriah, Erfaniah. 2008. Peradilan Agama di Indonesia dalam Rentang Sejarah dan Pasang Surut. Malang: UIN Malang Press.

Jurnal Ilmiah

Haryanto, H. C. (2017). Apa Manfaat Dari Agama? (Studi Pada Masyarakat Beragama Islam Di Jakarta). Insight: Jurnal Ilmiah Psikologi, 18(1), 19.

https://doi.org/10.26486/psikologi.v18i1.346

Hayat, S., Hayat, Q., Alyemeni, M. N., Wani, A. S., Pichtel, J., & Ahmad, A. (2012). Role of proline under changing environments. Plant Signaling & Behavior, 7(11), 1456–1466. https://doi.org/10.4161/psb.21949

Ridwan, N. A. (2007). Landasan Keilmuan Kearifan Lokal. Jurnal Studi Islam Dan Budaya Ibda, Vol. 5/No.

Chamim, Thohari. 2018. Sistem Kewarisan Bilateral Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam. Jurnal Istinbath: Jurnal Hukum, [S.l.], v. 15, n. 1, p. 63-90, july 2018. ISSN 1829-8117. Available at: <https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/istinbath/article/view/1094>. Date accessed: 14 mar. 2022. doi: https://doi.org/10.32332/istinbath.v15i1.1094.

Ghofar Shidiq, 2009. Jurnal “Teori Maqashid Syari‟ah Dalam Hukum Islam,” Dosen Fakultas Agama Islam Sultan Agung Semarang, 2009. jurnal pdf diakses pada hari Sabtu, 31 Juli 2021 pukul 06.51 wib.

Downloads

Published

2023-12-04

How to Cite

Arini Rufaida. (2023). Analisis Konsep Waris Bilateral Hazairin Terhadap Putusan Gugat Waris Tahun 2021 di Pengadilan Agama Purwokerto. Jurnal Penelitian Agama, 24(2), 265–288. https://doi.org/10.24090/jpa.v24i2.2023.pp265-288

Issue

Section

Articles