Rekonstruksi Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 189 Tahun 2021 Sebagai Upaya Mewujudkan Ketahanan Keluarga (Studi Kasus Di Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo)

Authors

  • Puteri Amalia Puteri UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.24090/jpa.v24i1.2023.pp21-34

Keywords:

Ketahanan, Bimbingan Perkawinan, Rekonstruksi

Abstract

Bimbingan Perkawinan merupakan upaya Kementrian Agama dalam menyiapkan pasangan calon pengantin dengan pengetahuan dan kemampuan menglola rumah tangga. Hal tersebut menjadi upaya dalam meminimalisir perceraian dan menghadapi problema rumah tangga yang semakin dinamis. Adapun permasalahan yang akan diteliti adalah: 1. Mengapa Bimbingan Perkawinan sebagai upaya mewujudkan ketahan keluarga bagi calon pengantin belum efektif meminimalisir perceraian 2. Bagaimana rekonstruksi Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. 189 Tahun 2021 sebagai upaya mewujudkan ketahanan keluarga. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penulis menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif evaluatif dengan menyajikan data-data dalam bentuk deskriptif dan dianalisis secara sistematis untuk dievaluasi dan mendapatkan konklusi. Dengan teknis analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah beberapa perubahan yang  pada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. 189 Tahun 2021 sudah menjawab kekurangan aturan sebelumnya yaitu Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. 379 tahun 2018. Hambatan pelaksanaan Bimbingan Perkawinan sebab petunjuk teknis pelaksanaan belum jelas, lengkap, dan tegas. Untuk lebih memperoleh hasil yang lebih baik dalam pelaksanaan Bimbingan Perkawinan dipandang perlu merekonstruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. 189 Tahun 2021 karena masih terdapat beberapa hal yang belum diatur yang dipandang sangat berpengaruh terhadap berhasil tidaknya Bimbingan Perkawinan.

References

Amalia, Nanda. The Reflection on the Implementation of Pre-Marriage Course in Aceh, n.d.

Amri, M. Saeful. “Mitsaqan Ghalidza Di Era Disrupsi (Studi Perceraian Sebab Media Sosial).” Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam 3, no. 1 (2020): 89. DOI: https://doi.org/10.30659/jua.v3i1.7496

Christiani, Theresia Anita. “Normative and Empirical Research Methods: Their Usefulness and Relevance in the Study of Law as an Object.” Procedia - Social and Behavioral Sciences 219 (2016): 201–207. DOI: https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2016.05.006

Jamaluddin, Faisal, and Nanda Amalia. “The Reflection on the Implementation of Pre-Marriage Course in Aceh.” Indian Journal of Public Health Research and Development, 2018. DOI: https://doi.org/10.5958/0976-5506.2018.01928.9

Kautsar, Izzy Al, Danang Wahyu Muhammad, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, and Sistem Hukum. “SISTEM HUKUM MODERN LAWRANCE M . FRIEDMAN : BUDAYA HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL MASYARAKAT DARI INDUSTRIAL KE DIGITAL” 7, no. 1 (n.d.): 84–99.

Keshavarz, Azita, Hussain Akbari Amrgha, and Najmeh ‘Melatkhah. “Effectiveness of Marriage Education Before Marriage Change Irrational Beliefs Girls.” Procedia - Social and Behavioral Sciences, 2013. DOI: https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2013.06.596

Mahmoodi, Ghahraman. “The Effect of Marriage Counseling on the Knowledge of the Married Couples.” International Journal of Medical Research & Health Sciences 5 (2016): 354–359.

Nasir, Mohammad, Zainal Abdin, and Lukman S Thahir. “Pre-Marital Counseling Effectiveness In Building Happy Muslim Families.” International Journal of Contemporary Islamic Law and Society 3, no. 1 (2021). DOI: https://doi.org/10.24239/ijcils.Vol3.Iss1.27

Rahiem, Maila D.H. “COVID-19 and the Surge of Child Marriages: A Phenomenon in Nusa Tenggara Barat, Indonesia.” Child Abuse and Neglect 118, no. 95 (2021): 105168. DOI: https://doi.org/10.1016/j.chiabu.2021.105168

M. Marhaban, 5 Januari 2023, “Ada 1.850 Kasus Perceraian di Ponorogo Sepanjang 2022,” https://jatim.times.co.id/news/berita/tu829u0zw4/PA-Ponorogo-Catat-1850-Kasus-Perceraian-Sepanjang-2022, diakses pada 29 Januari 2023.

Buku

Soerjono Soekanto, 2007, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, p. 127.

Artikel Media Online

M. Marhaban, 5 Januari 2023, “Ada 1.850 Kasus Perceraian di Ponorogo Sepanjang 2022,” https://jatim.times.co.id/news/berita/tu829u0zw4/PA-Ponorogo-Catat-1850-Kasus-Perceraian-Sepanjang-2022, diakses pada 29 Januari 2023.

Downloads

Published

2023-05-03

How to Cite

Puteri, P. A. (2023). Rekonstruksi Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 189 Tahun 2021 Sebagai Upaya Mewujudkan Ketahanan Keluarga (Studi Kasus Di Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo). Jurnal Penelitian Agama, 24(1), 21–34. https://doi.org/10.24090/jpa.v24i1.2023.pp21-34

Issue

Section

Articles