Rekonstruksi Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 189 Tahun 2021 Sebagai Upaya Mewujudkan Ketahanan Keluarga (Studi Kasus Di Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo)
DOI:
https://doi.org/10.24090/jpa.v24i1.2023.pp21-34Keywords:
Ketahanan, Bimbingan Perkawinan, RekonstruksiAbstract
Bimbingan Perkawinan merupakan upaya Kementrian Agama dalam menyiapkan pasangan calon pengantin dengan pengetahuan dan kemampuan menglola rumah tangga. Hal tersebut menjadi upaya dalam meminimalisir perceraian dan menghadapi problema rumah tangga yang semakin dinamis. Adapun permasalahan yang akan diteliti adalah: 1. Mengapa Bimbingan Perkawinan sebagai upaya mewujudkan ketahan keluarga bagi calon pengantin belum efektif meminimalisir perceraian 2. Bagaimana rekonstruksi Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. 189 Tahun 2021 sebagai upaya mewujudkan ketahanan keluarga. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penulis menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif evaluatif dengan menyajikan data-data dalam bentuk deskriptif dan dianalisis secara sistematis untuk dievaluasi dan mendapatkan konklusi. Dengan teknis analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah beberapa perubahan yang pada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. 189 Tahun 2021 sudah menjawab kekurangan aturan sebelumnya yaitu Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. 379 tahun 2018. Hambatan pelaksanaan Bimbingan Perkawinan sebab petunjuk teknis pelaksanaan belum jelas, lengkap, dan tegas. Untuk lebih memperoleh hasil yang lebih baik dalam pelaksanaan Bimbingan Perkawinan dipandang perlu merekonstruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. 189 Tahun 2021 karena masih terdapat beberapa hal yang belum diatur yang dipandang sangat berpengaruh terhadap berhasil tidaknya Bimbingan Perkawinan.References
Amalia, Nanda. The Reflection on the Implementation of Pre-Marriage Course in Aceh, n.d.
Amri, M. Saeful. “Mitsaqan Ghalidza Di Era Disrupsi (Studi Perceraian Sebab Media Sosial).” Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam 3, no. 1 (2020): 89. DOI: https://doi.org/10.30659/jua.v3i1.7496
Christiani, Theresia Anita. “Normative and Empirical Research Methods: Their Usefulness and Relevance in the Study of Law as an Object.” Procedia - Social and Behavioral Sciences 219 (2016): 201–207. DOI: https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2016.05.006
Jamaluddin, Faisal, and Nanda Amalia. “The Reflection on the Implementation of Pre-Marriage Course in Aceh.” Indian Journal of Public Health Research and Development, 2018. DOI: https://doi.org/10.5958/0976-5506.2018.01928.9
Kautsar, Izzy Al, Danang Wahyu Muhammad, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, and Sistem Hukum. “SISTEM HUKUM MODERN LAWRANCE M . FRIEDMAN : BUDAYA HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL MASYARAKAT DARI INDUSTRIAL KE DIGITAL” 7, no. 1 (n.d.): 84–99.
Keshavarz, Azita, Hussain Akbari Amrgha, and Najmeh ‘Melatkhah. “Effectiveness of Marriage Education Before Marriage Change Irrational Beliefs Girls.” Procedia - Social and Behavioral Sciences, 2013. DOI: https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2013.06.596
Mahmoodi, Ghahraman. “The Effect of Marriage Counseling on the Knowledge of the Married Couples.” International Journal of Medical Research & Health Sciences 5 (2016): 354–359.
Nasir, Mohammad, Zainal Abdin, and Lukman S Thahir. “Pre-Marital Counseling Effectiveness In Building Happy Muslim Families.” International Journal of Contemporary Islamic Law and Society 3, no. 1 (2021). DOI: https://doi.org/10.24239/ijcils.Vol3.Iss1.27
Rahiem, Maila D.H. “COVID-19 and the Surge of Child Marriages: A Phenomenon in Nusa Tenggara Barat, Indonesia.” Child Abuse and Neglect 118, no. 95 (2021): 105168. DOI: https://doi.org/10.1016/j.chiabu.2021.105168
M. Marhaban, 5 Januari 2023, “Ada 1.850 Kasus Perceraian di Ponorogo Sepanjang 2022,” https://jatim.times.co.id/news/berita/tu829u0zw4/PA-Ponorogo-Catat-1850-Kasus-Perceraian-Sepanjang-2022, diakses pada 29 Januari 2023.
Buku
Soerjono Soekanto, 2007, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, p. 127.
Artikel Media Online
M. Marhaban, 5 Januari 2023, “Ada 1.850 Kasus Perceraian di Ponorogo Sepanjang 2022,” https://jatim.times.co.id/news/berita/tu829u0zw4/PA-Ponorogo-Catat-1850-Kasus-Perceraian-Sepanjang-2022, diakses pada 29 Januari 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Puteri Amalia Puteri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).