Pemberdayaan Terhadap Korban Penyalahgunaan Napza di Yogyakarta Dalam Persepektif Manajemen Kesejahteraan Sosial

Authors

  • Khotibul Umam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.24090/icodev.v1i1.4260

Keywords:

Pemberdayaan, manajemen kesejahteraan sosial, kesejahteraan sosial, penyalahgunaan, napza

Abstract

Penyalahgunaan Napza menjadi salah satu kasus yang ada di Indonesia dan membutuhkan perhatian khusus dari berbagai pihak. Pemerintah dan komponen masyarakat perlu melakukan upaya dalam hal pencegahan dan rekayasa lain dalam pemberdayaan terhadap korban penyalahgunaan napza. Peningatan kasus dari setiap tahunnya tidak dapat dielakan. Penelitian ini lebih menitik beratkan pada penelitian pustaka (library research). Kajian dalam penelitian pustaka ini lebih memusatkan kepada pemberdayaan terhadap korban penyalahgunaan napza dalam perspektif manajemen kesejahteraan sosial. Kajian ini memotret aktivitas pemberdayaan melalui kombinasi data literatur dengan data wawancara dan observasi yang ada. Hasil analisis data primer dan sekunder pada penelitian ini adalah (1) penyalahgunaan Napza dan dampak yang ditimbulkan diantaranya (i) dampak individu: dampak mental, dampak fisik, dampak emosional, dampak spiritual, retardasi. (ii) dampak masyarakat/ keluarga: ekonomi, psiksis, dan sosial. (2) pemberdayaan terhadap penyalahgunaan napza dilakukan dengan bentuk sinergi kerjasama antar komponen pemerintah dan masyarakat, dilakukan secara terus menerus dan menyatakan sebagai “perang†terhadap napza. Pemanfaatan modal sosial sebagai pendorong partisipasi aktif dalam penanggulangan penyalahgunaan napza. (3) Manajemen kesejahteraan sosial sebagai upaya pemberdayaan terhadap korban penyalahgunaan napza, memandang upaya pemberdayaan terhadap korban penyalahgunaan napza sebagai tujuan yang memerlukan proses pengorganisasian individu dan masyarakat untuk mencapai keberhasilan pemberdayaan, diawali dengan (i) perencanaan, (ii) pengorganisasian, (iii) pemberian dorongan, dan (iv) pengawasan.

References

Alika, R. (2019). Didominasi Ganja, Pengguna Narkoba Tahun Ini Naik Jadi 3,6 Juta Orang. Retrieved January 7, 2020, from Katadata.co.id website: https:// katadata.co.id/berita/2019/12/05/ didominasi-ganja-pengguna-narkoba- tahun-ini-naik-jadi-36-juta-orang

Bahransyaf, D. (2011). Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat Dalam Penanggulangan Korban Napza di Kota Medan (Pengembangan Model RBM dalam Penanggulangan Korban Napza). Yogyakarta: B2P3KS PRESS.

Chaniago, R. (2019). Kepala BNN: Pengguna Narkoba pada 2019 Tembus 3,6 Juta Orang. Retrieved August 13, 2020, from Liputan6.com website: https://www. liputan6.com/news/read/4127338/ kepala-bnn-pengguna-narkoba-pada- 2019-tembus-36-juta-orang

Gunawan, N. (2016). Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat Bagi Korban Penyalahgunaan Napza. Sosio Konsepsia, 6(1), 18–38. https://doi. org/10.33007/ska.v6i1.184

Huda, M. (2009). Pekerjaan Sosial & Kesejahteraan Sosial: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Humas BNN. (2015). Mewujudkan Desa Bebas Narkoba Di Kabupaten Purbalingga. Retrieved August 13, 2020, from bnn.go.id website: https:// bnn.go.id/mewujudkan-desa-bebas- narkoba-di-kabupaten-purbalingga/

Kuntjorowati, E. (2012). Penyalahgunaan NAPZA (Suatu Research and Development Terhadap Model Penanggulangan Penyalahgunaan Napza Berbasis Masyarakat di Kecamatan). Yogyakarta: B2P3KS PRESS.

Maujud, F. (2018). Implementasi Fungsi- Fungsi Manajemen dalam Lembaga Pendidikan Islam (Studi Kasus Pengelolaan Madrasah Ibtidaiyah Islahul Muta’allim Pagutan). JURNAL PENELITIAN KEISLAMAN, 14(1), 31– 51. https://doi.org/10.20414/jpk. v14i1.490

Padmiati, E., & Kuntari, S. (2017). Forum Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (Rbm) “Dharma Kerthi Praja Pascima” Model Pemberdayaan Masyarakat dalam Penanggulangan Penyalahgunaan NAPZA di Kota Denpasar Propinsi Bali. Sosio Konsepsia, 16(2), 143– 160. https://doi.org/10.33007/SKA. V16I2.799

Puslitdatin BNN. (2019). Penggunaan Narkotika di Kalangan Remaja Meningkat. Retrieved January 7, 2020, from https://bnn.go.id/penggunaan- narkotika-kalangan-remaja- meningkat/

Saputra, P. P. (2017). Peningkatan Kontrol Sosial Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA. Society, 5(1), 69–86. https://doi. org/10.33019/society.v5i1.21

Sunit Agus Tri Cahyono. (2010). Melacak Jejak Kelam Pengguna NAPZA di Indonesia. Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial, IX(31).

Suradi, S. (2017). Keluarga Sebagai Sumber Dukungan Sosial Bagi Korban Penyalahgunaan Napza. Sosio Informa, 3(2). https://doi.org/10.33007/inf. v3i2.941

Umam, K. (2013). Pemberdayaan Terhadap Korban Penyalahgunaan Napza Melalui Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat “Bariton” Di Desa Argodadi Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Umam, K. (2020). Membangun Ketahanan Sosial Keluarga Dalam Keberagaman. Welfare: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 9(1), 19–33. Retrieved from http://ejournal.uin-suka.ac.id/dakwah-welfare

Downloads

Published

2020-11-20

How to Cite

Umam, K. (2020). Pemberdayaan Terhadap Korban Penyalahgunaan Napza di Yogyakarta Dalam Persepektif Manajemen Kesejahteraan Sosial. ICODEV: Indonesian Community Development Journal, 1(1), 49–61. https://doi.org/10.24090/icodev.v1i1.4260

Issue

Section

Articles