PRAKTIK NIKAH SIRI ANAK DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH
DOI:
https://doi.org/10.24090/jimrf.v8i1.5530Keywords:
Nikah Siri, Anak Di Bawah Umur, Maslahah MursalahAbstract
Tulisan ini bermaksud mengkaji praktik nikah siri anak di bawah umur dengan menggunakan analisis maslahah mursalah. Berangkat dari fenomena maraknya kasus nikah siri yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, dimana bukan hanya didominasi orang dewasa, tetapi sudah melibatkan anak-anak di bawah umur sebagai pelaku utamanya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang dilaksanakan di Kecamatan Pauh. Data dikumpulkan melalui observasi langsung ke lapangan dengan melihat praktik nikah siri, wawancara dengan para imam pemandu nikah siri dan orangtua anak yang melakukan nikah siri di bawah umur, serta studi kepustakaan dengan mengkaji referensi terkait dengan persoalan nikah siri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik nikah siri anak di bawah umur dilaksanakan melalui tiga tahapan yaitu tahap pra akad nikah, tahap pelaksanaan akad nikah dan tahap pasca akad nikah, adapun faktor yang menjadi alasan nikah siri anak di bawah umur terdiri dari faktor administratif, faktor preventif, faktor refresif, faktor edukatif dan faktor finansial. Sedangkan dampak dari nikah siri anak di bawah umur menyebabkan terputusnya pendidikan, terabainya hak-hak perempuan dan tidak adanya jaminan kepastian hukum. Analisis maslahah mursalah menyimpulkan bahwa nikah siri seharusnya dihindarkan, karena mengandung mudarat bagi perempuan dan anak-anak.Downloads
References
Rofiq, A. (2016). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Rajawali Pers.
Ahmad, B., & Ahmad, F. (2013). Nikah Siri dan Poligami; Dalam Perspektif Perundang-Undangan di Indonesia. Referensi.
Ahmad, B., & Yuliatin. (2015). Hukum Perkawinan Umat Islam di Indonesia; Perspektif Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Lamping Publishing.
Burhanuddin. (2010). Nikah Siri; Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri. Pustaka Yustisia.
Nurlaelawati, Euis. (2010). Modernization, Tradition dan Identity; The Kompilasi Hukum Islam and Legal Practice in the Indonesian Religious Court. Amsterdam University Press.
Praja, J. S. (2016). Teori Hukum dan Aplikasinya. CV Pustaka Setia.
Umar, M. H. (2016). Filsafat Hukum Islam Kontemporer. Perdana Publishing.
Hasan, M. A. (2003). Pedoman Hidup Rumah Tangga dalam Islam. Prenada Media.
Lutfhi, M., & Lutfhi, M. (2010). Nikah Sirri; Membahas Tuntas Defenisi, Asal Usul, Hukum serta Pendapat Para Ulama Salaf dan Khalaf. Wacana Ilmiah Press.
Zuhri, S. (2013). Sanksi Pidana bagi Pelaku Nikah Siri dan Kumpul Kebo. CV Bima Sejati.
Retnowulandari, W. (2016). Hukum Keluarga Islam di Indonesia; Sebuah Kajian Syariah, Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Penerbit Universitas Trisakti.
Sumitro, W. dkk. (2017). Hukum Islam dan Hukum Barat; Diskursus Pemikiran dari Klasik hingga Kontemporer. Setara Press.
Jurnal
Farrid Mawardi Sufyan, Akhmad. (2016). Analisis terhadap Tingginya Nikah Siri Di Kabupaten Pamekasan, Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 1(2), 175.
Kharisudin. (2017). Nikah Siri dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 26(1), 55.
Khoiriyah, Rihlatul. (2017). Aspek Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Nikah Siri, Sawwa; Jurnal Studi Gender, 12(3), 407.
Muhajarah, K. (2015). Secercah Pandang Mengungkap Kasus Nikah Siri di Indonesia. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 10(2), 251-255.
Masturiah. (2013). Nikah Sirri; Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perkawinan Nasional. Musawa: Jurnal Studi Gender dan Islam, 12(1), 48.
Tahir, Juraeri. Dkk. 2017. Faktor-Faktor Penyebab Nikah Siri di Sulawesi Barat, Jurnal Diskursus Islam, 5(2), 83.
Tarmizi. 2016. Dampak Nikah Siri dalam Pembentukan Keluarga Sakinah, Istinbath: Jurnal Hukum, 13(2), 336.
Wahyudani, Zulham. (2016). Keabsahan Nikah Siri dalam Perspektif Maslahah, Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan dan Ekonomi Islam, 12(1), 57-58.
Peraturan Perundang-undangan
Kompilasi Hukum Islam
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Internet
http://madurapost.net/selang-4-jam-setelah-nikah-siri-siswi-smp-di-sumenep-meninggal-dunia.
https//kbbi.kata.web.id/nikah-siri/.
Wawancara dan Observasi
Devriansyah. (2018). Wawancara dengan Uztadz D, Imam Masjid Raya At-Taqwa, Pauh, Sarolangun, Jambi.
Devriansyah. (2018). Wawancara dengan Uztadz R, Imam Masjid Raya Al-Ikhlas, Pauh, Sarolangun, Jambi.
Devriansyah. (2018). Wawancara dengan Ibu S, Orangtua N pelaku nikah siri anak di bawah umur, Pauh, Sarolangun, Jambi.
Devriansyah. (2018). Wawancara dengan Bapak A, Orangtua R pelaku nikah siri anak di bawah umur, Pauh, Sarolangun, Jambi.
Devriansyah. (2018). Observasi pada Praktik Nikah Siri Anak Di bawah Umur Pasangan N dan R, Pauh, Sarolangun.
Devriansyah. (2018). Observasi pada Praktik Nikah Siri Anak Di bawah Umur Pasangan U dan R, Pauh, Sarolangun, Jambi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).