Analisis Penerapan Akad Qard Wal Ijarah pada Pembiayaan Talangan Haji di Bank Syariah Mandiri Cabang Purwokerto

Authors

  • Ika Setiana Program Studi Manajemen Perbankan Syari’ah STAIN Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.24090/jimrf.v3i2.1019

Keywords:

Qard Wal Ijarah, Bank Syariah Mandiri, Pembiayaan Talangan Haji

Abstract

Pembiayaan talangan haji merupakan produk yang memiliki potensi yang cukup besar, ini dikarenakan haji yang merupakan rukun Islam yang kelima ini berbeda dengan rukun Islam yang lain yang dapat dilakukan secara individu dan tidak ada spesifikasi khusus. Ibadah haji harus dilakukan di tempat tertentu dan waktu tertentu, yaitu di bulan zulhijjah dan di kota Makkah.1 Karena hal itu, maka haji hanya diperintahkan bagi mereka yang mampu, baik secara materi, bekal dan kemantapan hati.  Pembiayaan talangan haji di Bank Syariah Mandiri ini, mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Qard dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah.Setelah mengadakan penelitian serta pembahasan dengan membandingkan antara teori dan praktek sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa Penerapan akad qardwal ijarah pada pembiayaan talangan haji ini, belum sesuai dengan teori dan fatwa No.29/DSN-MUI/VI/2002 tentang pembiayaan pengurusan haji, karena : a. Adanya penggabungan dua akad yaitu akad qard (pinjam meminjam) dan akad ijarah (sewa). Hal ini tidak diperbolehkan karena qard merupakan pinjaman lunak tanpa adanya tambahan saat pengembalian, sedangkan ijarah merupakan akad sewa yang dikenakan ujrah. b. Pengambilan ujrah yang dilakukan oleh BSM berbeda-beda, berdasarkan jumlah talangan yang diberikan. Sedangkan dalam fatwa disebutkan bahwa jumlah ujrah tidak boleh dikaitkan dengan jumlah talangan yang diberikan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ajib, Gufron, Fee Ijarah dalam Pembiayaan Talangan haji, (online), Vol. 4 edisi 2, (http://febi.walisongo.ac.id/, 2013, diakses 29 April 2014).

Anshori, Abdul Ghofur, Hukum Perbankan Syariah (UU No. 21 tahun 2008), Bandung: PT. Refika Aditama, 2009.

___________________, Payung Hukum Perbankan Syariah di Indoneisa, Yogyakarta : UII Press, 2007.

Antonio, Muhammad Syafii, Bank Syariah, dari Teori ke Praktik Jakarta: Gema Insane, 2001.

Dahlan, Ahmad, Bank Syariah, Teori, Praktik, Kritik, Yogyakarta: Teras, 2011.

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an Dan Terjemahan, Bandung: PT. Syaamil Cipta Media, 2005.

Djuwaini, Dimyauddin, Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Dokumen Bank Syariah Mandiri Purwokerto, Akad Ijarah Talangan Haji,

___________, Akad Qard Talangan Haji,

___________, Penjelasan tentang Talangan Haji oleh Asbisindo

Hadi, Syamsul, dan Widyarini, Dana Talangan Haji (Fatwa DSN dan Praktek LKS), (online), Vol. 45 No. 2, (http://journal.uin-suka.ac.id/, 2011, diakses 29 April 2014).

Hasan, Ali M., Tuntunan Haji Suatu Pengalaman dan Kesan Menunaikan Ibadah Haji, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001.

Ismail, Perbankan Syariah, Jakarta: Kencana, 2011.

Karim, Adiwarman Azwar, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011.

Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, Yogyakarta: Ekonisia, 2004.

_________, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Yogayakarta: UPP AMP YKPN Yogyakarta, 2005.

_________, Model-Model Akad Pembiyaan di Bank Syariah, Yogyakarta: UII Press, 2009.

_________, Sistem dan Operasional Bank Syariah, Yogyakarta:UII Press, 2000.

Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2010.

Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga keuangan Syariah, Yogayakarta: Ekonisia, 2004.

Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalat, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2008.

Suwikyo, Dwi, Jasa-Jasa Perbankan Syariah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Tim Peneliti Puslitbang Kehidupan Beragama, Kepuasan Jamaah Haji Terhadap Kualitas Penyelenggaraa Ibadah Haji Tahu 1430 H, Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI, 2011.

_______, Ibadah Haji Dalam Sorotan Publik Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI, 2007.

Downloads

Published

2017-04-15

How to Cite

Setiana, I. (2017). Analisis Penerapan Akad Qard Wal Ijarah pada Pembiayaan Talangan Haji di Bank Syariah Mandiri Cabang Purwokerto. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Raushan Fikr, 3(2), 59–68. https://doi.org/10.24090/jimrf.v3i2.1019

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.