Analisis Penerapan Akad Qard Wal Ijarah pada Pembiayaan Talangan Haji di Bank Syariah Mandiri Cabang Purwokerto
DOI:
https://doi.org/10.24090/jimrf.v3i2.1019Keywords:
Qard Wal Ijarah, Bank Syariah Mandiri, Pembiayaan Talangan HajiAbstract
Pembiayaan talangan haji merupakan produk yang memiliki potensi yang cukup besar, ini dikarenakan haji yang merupakan rukun Islam yang kelima ini berbeda dengan rukun Islam yang lain yang dapat dilakukan secara individu dan tidak ada spesifikasi khusus. Ibadah haji harus dilakukan di tempat tertentu dan waktu tertentu, yaitu di bulan zulhijjah dan di kota Makkah.1 Karena hal itu, maka haji hanya diperintahkan bagi mereka yang mampu, baik secara materi, bekal dan kemantapan hati. Â Pembiayaan talangan haji di Bank Syariah Mandiri ini, mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Qard dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah.Setelah mengadakan penelitian serta pembahasan dengan membandingkan antara teori dan praktek sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa Penerapan akad qardwal ijarah pada pembiayaan talangan haji ini, belum sesuai dengan teori dan fatwa No.29/DSN-MUI/VI/2002 tentang pembiayaan pengurusan haji, karena : a. Adanya penggabungan dua akad yaitu akad qard (pinjam meminjam) dan akad ijarah (sewa). Hal ini tidak diperbolehkan karena qard merupakan pinjaman lunak tanpa adanya tambahan saat pengembalian, sedangkan ijarah merupakan akad sewa yang dikenakan ujrah. b. Pengambilan ujrah yang dilakukan oleh BSM berbeda-beda, berdasarkan jumlah talangan yang diberikan. Sedangkan dalam fatwa disebutkan bahwa jumlah ujrah tidak boleh dikaitkan dengan jumlah talangan yang diberikan.Downloads
References
Anshori, Abdul Ghofur, Hukum Perbankan Syariah (UU No. 21 tahun 2008), Bandung: PT. Refika Aditama, 2009.
___________________, Payung Hukum Perbankan Syariah di Indoneisa, Yogyakarta : UII Press, 2007.
Antonio, Muhammad Syafii, Bank Syariah, dari Teori ke Praktik Jakarta: Gema Insane, 2001.
Dahlan, Ahmad, Bank Syariah, Teori, Praktik, Kritik, Yogyakarta: Teras, 2011.
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an Dan Terjemahan, Bandung: PT. Syaamil Cipta Media, 2005.
Djuwaini, Dimyauddin, Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Dokumen Bank Syariah Mandiri Purwokerto, Akad Ijarah Talangan Haji,
___________, Akad Qard Talangan Haji,
___________, Penjelasan tentang Talangan Haji oleh Asbisindo
Hadi, Syamsul, dan Widyarini, Dana Talangan Haji (Fatwa DSN dan Praktek LKS), (online), Vol. 45 No. 2, (http://journal.uin-suka.ac.id/, 2011, diakses 29 April 2014).
Hasan, Ali M., Tuntunan Haji Suatu Pengalaman dan Kesan Menunaikan Ibadah Haji, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001.
Ismail, Perbankan Syariah, Jakarta: Kencana, 2011.
Karim, Adiwarman Azwar, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011.
Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, Yogyakarta: Ekonisia, 2004.
_________, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Yogayakarta: UPP AMP YKPN Yogyakarta, 2005.
_________, Model-Model Akad Pembiyaan di Bank Syariah, Yogyakarta: UII Press, 2009.
_________, Sistem dan Operasional Bank Syariah, Yogyakarta:UII Press, 2000.
Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2010.
Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga keuangan Syariah, Yogayakarta: Ekonisia, 2004.
Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalat, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2008.
Suwikyo, Dwi, Jasa-Jasa Perbankan Syariah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Tim Peneliti Puslitbang Kehidupan Beragama, Kepuasan Jamaah Haji Terhadap Kualitas Penyelenggaraa Ibadah Haji Tahu 1430 H, Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI, 2011.
_______, Ibadah Haji Dalam Sorotan Publik Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI, 2007.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).