Analisis Konsep Haq Al-Ta’lif dan Relevansinya dengan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (Studi Pemikiran Wahbah al-Zuhaili)
DOI:
https://doi.org/10.24090/eluqud.v1i2.7953Kata Kunci:
Hak Kekayaan Intelektual, Pemikiran Wahbah az-Zuhaili, Haq at-Ta’lifAbstrak
Diaturnya Hak Kekayaan Intelektual melalui perundang-undangan, tidak menjadikan penjiplakan karya menyurut. Pasalnya, Pelanggaran kekayaan intelektual masih marak terjadi. Hal itu tampak pada klaim pelanggaran yang mencapai 668,2 juta dollar AS. di Indonesia sendiri terdapat beberapa kelompok keagamaan yang menganggap bahwa penjiplakan karya tulis merupakan hal yang diperbolehkan dalam agama. Padahal Islam sendiri merupakan agama yang mengatur dan menjaga hak-hak individu sedemikian rupa melalui konsep hak milik. Hukum Islam pada periode awal memang tidak banyak menyebutkan mengenai hak kekayaan intelektual secara langsung, namun hanya membahas terkait pencurian suatu barang pada umumnya. Wahbah az-Zuhaili dalam karyanya sempat membahas mengenai haq at-ta’lif (hak suatu karya). Oleh karena itu menarik untuk dikaji mengenai bagaimana pemikiran Wahbah az-Zuhaili-sebagai representasi seorang faqih-terhadap Hak Kekayaan Intelektual. Untuk menjawab pertanyaan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan Pendekatan normatif. Implementasi pemikiran Wahbah az-Zuhaili pada perlindungan Hak Kekayaan Intelektual pada umumnya ialah: Pertama, Hak Kekayaan Intelektual yang diakui oleh undang-undang merupakan hak pribadi yang dilindungi syara’ bahkan ketika undang-undang suatu negara tidak mengaturnya tetap dilindungi berdasarkan ‘urf yang berlaku. Kedua menjiplak dan menyebarluaskan (mengkomersilkan) tanpa izin pemilik hak adalah kezaliman yang merupakan maksiat. Ketiga, pemilik hak berhak menyita dan menghentikan produksi pelaku pelanggaran HaKI. Keempat, pemilik hak berhak atas kompensasi terhadap kerugian moril dan materil atas karya yang dicuri. Kelima, suatu karya dapat dimanfaatkan oleh pihak lain dengan adanya suatu perjanjian atas obyek tertentu dengan waktu yang ditentukan.Referensi
Adi, Rianto. Metodologi Penelitian dan Hukum. Jakarta: Granit, 2004.
al-Khafif, Ali. Al-Milkiyyah Fi Syari’ah Al-Islamiyyah Ma’a Al-Muqaranah Bi As-Syari’ah Al-Wadh’iyyah. Beirut: Dar Al-Fikr Al-‘Arabi, 1996.
az-Zuhaili, Wahbah. Al Fiqh al- Islam Wa Adillatuhu . Beirut: Dar al-Fikr, 2004.
—. Al Fiqh al- Islam Wa Adillatuhu, terj. Abdul Hayyie al-Kattani. Jakarta: Gema Insani, 2011.
Farig, Umar Azmar Mahmud. “Dampak Penerapan Trips Agreement Terhadap Masyarakat Komunal Indonesia.” Makalah Universitas Gadjah Mada, 2013.
Freddy Harris, dkk. Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM, 2020.
—. Modul Kekayaan Intelektual. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM, 2020.
Ghofur, Saiful Amin. Profil Para Mufasir al-Qur’an. Yogyakarta: Pustaka Insan Madani, 2008.
Imzi, A. Husnul Hakim. Ensiklopedia Kitab-Kitab Tafsir. Jawa Barat: Elqis, 2013.
Khairunnisa, Inas. “Hak Kekayaan Intelektual (Hki) Sebagai Objek Waqaf Dalam Hukum Islam.” Iqtishaduna, Vol. 10 No. 2, 2019.
Rahayu, Lisa. “Lisa Rahayu, “Makna Qaulan dalam al-Qur’an; Tinjauan Tafsir Tematik Menurut Wahbah az-Zuhaili.” Skripsi Fakultas Ushuluddin UIN SUSKA Riau, 2010.
Sainul, Ahmad. “Konsep Hak Milik Dalam Islam.” Al-Maqasid, Volume 6 Nomor 2, 2020.
Suryana, Agus. “ Hak Cipta Perspektif Hukum Islam.” Al Mashlahah Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, t.thn.
Suryana, Agus. “Hak Cipta Perspektif Hukum Islam.” Al Mashlahah Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, t.thn.
Syatiby, Imam as. Al-Muwafaqat Fi Ushul AlAhkam Juz II . Beirut : Dar Al-Ma'rifat, t.thn.
Theixar , Regina Natalie , dan I Gusti Ngurah Wairocan. “Subjek Hukum Rahasia Dagang Ditinjau Dari Undang-Undang Rahasia Dagang, Trips Agreement Dan Utsa.” Skripsi, Universitas Udayana, , 2019.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 el-Uqud: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.