Otoritas Mahkamah Syar'iyah di Aceh dalam Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Pasca Penegsahan Qanun No 11 Tahun 2018 Lembaga Keuangan Syariah di Aceh
DOI:
https://doi.org/10.24090/eluqud.v1i2.7574Kata Kunci:
Authority of Sharia Court; Execution; Fiduciary GuaranteeAbstrak
Sengketa Ekonomi Syari’ah yang di Aceh mengalami peningkatan setelah diberlakukan Qanun Aceh No 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Jaminan Fidusia sebagai salah satu jaminan dalam bentuk kontrak perjanjian murabahah juga acap diwarnai perselisihan. Hal ini membuat Mahkamah Syar’iyah secara kompetensi absolut memiliki peran dan tanggung jawab besar dalam mengadili sengketa ekonomi syariah di Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Makamah Syar’iyah dalam mengadili dan memutuskan berbagai permasalahan sengketa Ekonomi Syariah, faktor-faktor yang menyebabkan nasabah bersengketa, dan bagaimana praktik lembaga keuangan syariah menyita jaminan, baik melalui jalur litigasi dan non litigasi. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan teknik pendekatan studi kasus. Hasil temuan penelitian ini yaitu perlunya upaya pemerintah dan Lembaga Keuangan Syariah dalam melakukan mitigasi lebih cepat terkait dengan potensi sengketa ekonomi syariah di Aceh. Mahkamah Syar’iyah mempunyai otoritas dalam mengeksekusi jaminan fidusia yaitu dengan cara kreditur melakukan pemohonan ke pengadilan setempat.Referensi
Aufina, Z. “Akibat Hukum Bagi Notaris Dalam Pembuatan Akta Jaminan Fidusia Pasca Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Tentang Eksekusi Jaminan Fidusia,” J. Judic. Rev., 2020, doi: 10.37253/jjr.v22i1.772
Devita, Irma. Hukum Jaminan Perbankan. Jakarta: Mizan Pustaka. 2008
Ibrahim, Johny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing, 2007.
J. Satrio, Parate Eksekusi Sebagai Sarana Mengatasi Kredit Macet, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
Mulyadi, Kartini dan Gunawan, Widjaya. Hak Istimewa, Gadai dan Hipotek. Jakarta: Prenada Media. 2005.
Narboko, Cholid dan Abu Achmadi. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Bumi Pustaka, 1997.
Raharjo, Handri. Hukum Perjanjian Indonesia. Jakarta: Pustaka Yustisia. 2009.
Remy Syahdeini, Sutan. Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti. 2009.
Rully Akbar, Perlindungan Hukum bagi Kreditor pada Perjanjian Jaminan Fidusia dalam Praktek, dikutip dari http://eprints.undip.ac.id/15857/1/Rully_Akbar.pdf diakses pada tanggal 10 Mei 2023.
Sri Soedewi Mascjhoen Sofwan, Beberapa Masalah Pelaksanaan Lembaga Jaminan Khususnya Fidusia di dalam Praktek dan Pelaksanaannya di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta,1977.
Suparman, Eman. Pilihan Forum Arbitrase dalam Sengketa Komersial untuk Penegakan Keadilan. Jakarta: Tatanusa, 2004.
Supianto. Hukum Jaminan Fidusia, Prinsip Publisitas Jaminan Fidusia. Jakarta: Garudhawaca, 2015.
Tobing, Rudyanti Dorotea. ”Perlindungan Hukum Terhadap Debitor Akibat Penarikan Barang Jaminan Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen”, Jurnal Morality, Volume 2, Nomor 2 Desember 2015.
Witanto. Hukum Jamina Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Bandung: Mandar Maju, 2015.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 el-Uqud: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.