Pendampingan Sertifikasi Halal Kepada Pelaku UMKM Gropak di Desa Karangdadap
DOI:
https://doi.org/10.24090/sjp.v3i2.9551Keywords:
Pelaku Usaha, UMKM Gropak, Sertifikasi HalalAbstract
Sertifikat halal menjadi salah satu hal yang sangat penting bagi para pelaku usaha untuk menarik konsumen. Terlebih mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam, menjadikan produk halal lebih diminati. Produk halal yang telah bersertifikat juga dinilai lebih terjamin dalam proses pembuatan, bahan yang digunakan, sehingga aman untuk dikonsumsi. Namun, disisi lain banyak juga produk tanpa label halal yang beredar di pasaran. Seperti halnya di Desa Karangdadap yang masih terdapat pelaku usaha Gropak belum mendaftarkan sertifikasi halal untuk produknya. Padahal jika dilihat dari komposisi bahan baku, alat yang digunakan, serta proses pembuatan sudah bisa dikatakan halal. Hal ini didasarkan pada riset secara sederhana menggunakan metode pengabdian berbasis Asset Based Community Development (ABCD), menunjukkan bahwa kesadaran pelaku usaha di Desa Karangdadap terhadap jaminan produk halal masih kurang. Oleh karena itu, program pendampingan sertifikasi halal dinilai cocok diterapkan dengan sasaran pelaku usaha Gropak di Desa Karangdadap. Tujuan diadakannya pendampingan sertifikasi halal adalah untuk menambah wawasan masyarakat mengenai produk halal, meningkatkan kesadaran melalui pendampingan sertifikasi halal, serta memperluas pasar bagi para pelaku usaha. Adapun hasil dari pengabdian melalui pendampingan sertifikasi halal adalah meningkatnya kesadaran masyarakat terutama pelaku usaha terhadap jeminan produk halal dan terbitnya sertifikat halal bagi pelaku usaha gropak sebagai bukti kehalalan produk mereka.References
Agustina, Y., Pratikto, H., Churiyah, M., Dharma, B. A., & Malang, U. N. (2019). Pentingnya Penyuluhan Sertifikasi Jaminan Produk Halal untuk Usaha Kecil Menengah (UKM). Jurnal Graha Pengabdian, 1(2), 139–150.
Ariny, B. D. A. N. (2020). Dampak Positif Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Dalam Menciptakan Sistem Jaminan Produk Halal di Indonesia. Syarie : Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam, 3(2), 198–218. https://stai-binamadani.e-journal.id/Syarie/article/view/204/170
Astuti, D., Bakhri, B. S., Zulfa, M., & Wahyuni, S. (2020). Sosialisasi Standarisasi & Sertifikasi Produk Halal di Kota Pekanbaru. BERDAYA: Jurnal Pendidikan Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 23–32. https://doi.org/10.36407/berdaya.v2i1.171
Esfandiari, F., & Al-Fatih, S. (2022). Optimalisasi Regulasi Jaminan Produk Halal & Sertifikasi Halal LPPOM MUI untuk Produk Minuman Herbal. Aksiologiya: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 137–148. https://doi.org/10.30651/aks.v6i1.11759
Nadya, A. Q., HAfidz, A. R., Latifa, A., & Fikri, S. (2023). Pendampingan Sertifikasi Halal UMKM Desa Pondokagung Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 1(1), 1–9. https://doi.org/https://doi.org/10.61231/jp2m.v1i1.25
Nasution, L. Z. (2020). Penguatan Industri Halal bagi Daya Saing Wilayah: Tantangan dan Agenda Kebijakan. Journal of Regional Economics Indonesia, 1(2), 33–57. https://doi.org/10.26905/jrei.v1i2.5437
Nugroho, W. A., & Anwar, M. K. (2020). Hubungan Religiusitas Dan Labelisasi Halal Terhadap Keputusan Pembelian Produk Non Makanan Dan Minuman. Jurnal Ekonomika Dan Bisnis Islam, 3(2), 13–25. https://doi.org/10.26740/jekobi.v3n2.p13-25
Nurani, N., Nursjanti, F., & Munawar, F. (2020). Penyuluhan Sertifikasi Halal Bagi UMKM Jawa Barat Pada Situasi Pandemi Covid-19. Madaniya, 1(3), 126–139. https://madaniya.pustaka.my.id/journals/contents/article/view/24
Suyani, E., Asry, W., & Aziz, A. (2019). Interisting Logo Halal Pada Pemilihan Produk Di Masyarakat. Proceedings The 1st Annual Dharmawangsa Islamic Studies International Conference, 74–87.
Widiati, S., & Azkia, L. I. (2023). Strategi Pengembangan Usaha dan Peran Sertifikasi Halal roduk Pangan Lokal UMKM Dalam Menunjang Ketahanan Pangan Tingkat Rumah Tangga. Sebatik, 27(1), 398–406. https://doi.org/10.46984/sebatik.v27i1.2275
Wijayanti, R., & Meftahudin, M. (2018). Kaidah Fiqh dan Ushul Fiqh Tentang Produk Halal, Metode Istinbath dan Ijtihad dalam Menetapkan Hukum Produk Halal. International Journal Ihya’ ’Ulum Al-Din, 20(2), 241–268. https://doi.org/10.21580/ihya.20.2.4048
Yuwana, S. I. P. (2022). Pemberdayaan dan Peningkatan Kualitas SDM Masyarakat dengan Menggunakan Metode Asset Bassed Community Development (ABCD) di Desa Pecalongan Kec. Sukosari Bondowoso. Sasambo: Jurnal Abdimas (Journal of Community Service), 4(3), 330–338. https://doi.org/10.36312/sasambo.v4i3.735
Yuwana, S. I. P., & Hasanah, H. (2021). Literasi Produk Bersertifikasi Halal Dalam Rangka Meningkatkan Penjualan Pada UMKM. Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani (JPMM), 1(2), 104–112. https://doi.org/10.51805/jpmm.v1i2.44
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ais Chusniati, Lu'lu Ul Baeti Rohmatul Hikmah, Annisa Nadhifah Salsabila, Nurrotul Fi'liya, Elsa Dwi Pramita, Siti Nurlaeli, Rindha Widyaningsih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).