PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN MACET PADA BMT
DOI:
https://doi.org/10.24090/jimrf.v9i2.6473Kata Kunci:
BMT, Pembiayaan Macet, Penyelesaian SengketaAbstrak
BMT merupakan suatu lembaga keuangan syariah yang kegiatan utamanya yaitu menghimpun dana dari masyarakat yang berbentuk simpanan serta deposito dan menyalurkan lagi kepada masyarakat dengan bentuk pinjaman atau pembiyaan usaha dengan sistem bagi hasil maupun jasa berdasarkan prinsip syariah. Namun dalam rangka penyaluran dana tidak jarang BMT mengalami sengketa pembiayaan bermasalah yang disebabkan oleh adanya faktor kelalaian yang disengaja maupun tidak sengaja baik oleh nasabah maupun BMT sendiri. Sengketa tersebut tentu dapat mengakibatkan kerugian bagi para pihak, untuk menghindari terjadinya kerugian tersebut maka perlu adanya penyelesaian sengketa antara BMT dengan nasabah, dalam hal ini terdapat beberapa cara penyelesaian sengketa baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pengumpulan data studi kepustakaan (library research), karena sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa jurnal ilmiah, laporan penelitian, buku ilmiah, dan publikasi ilmiah lainnya yang membahas mengenai penyelesaian sengketa pada BMT.Unduhan
Referensi
Djamil, Fathurrahman, Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
____, Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Djumhana, Muhammad. Hukum Perbankan Di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2012.
Fajar ND, Mukti dan Yulianto Ahmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Mardani, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2015.
____, Hukum Perikatan Syariah di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Muljono. Teknik Penggawasan Pembiayaan. Jakarta: Bumi Aksara, 1996.
Quraisy, BMT dan Bank Islam. Bandung: Engkos Sardah, 2004.
Ridwan, Muhammad. Manajemen Baitul Maal Wat Tamwiil (BMT), Cet I. Yogyakarta: UII Press, 2005.
Rohmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Bandung: Citra Aditya Bhakti 2009.
Subekti, Hukum Perjanjian, Cet VI. Jakarta: Intermasa, 1996.
Alam, M. N, Oktafia, R. “Implementasi Strategi dalam Penanganan Pembiayaan Macet di BMT UGT Sidogiri Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo”. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(02), 778-785. (2021), hlm. 3. http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v7i2.2467
Azizah, R. A. & Suprayogi, N. “Analisis Keoptimalan Fungsi Baitul Maal pada Lembaga Keuangan Mikro islam”. Jestt, 1 No.12 Desember 2014.
Fariana, A. “Model penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang efektif dikaitkan dengan kompetensi di peradilan agama dalam rangka pertumbuhan ekonomi nasional”. Jurnal Jurisprudence, 7 2017.
Hidayat, Muhammad Rifqi dan Parman Komarudin, “Penanganan Non Performing Finance dalam Akad Musyarakah di Bank Kalsel Syariah”, Jurnal At-Taradhi, Vol. 9 No.1 (Juni 2018), p. 5.
Ibrahim, A. dan, Rahmati, A. “Analisis Solutif Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah: Kajian Pada Produk Murabahah di Bank Muamalat Indonesia Banda Aceh”. Iqtishadia - Jurnal Kajian Ekonomi Dan Bisnis Islam, 10 No. 1, Januari 2017.
Retnowati, May Shinta, dkk. “Restrukturisasi Sebagai Sarana Negosiasi pada Pembiayaan Macet Jual Beli Angsuran di BMT IKPM Ponorogo”. Jurnal Al-Iqtishadiyah Volume 7, Nomor 1, Juni 2021.
Soemitra, Andri, “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah” cahayapro, ed. 2019 www.prenadamedia.com akses 11 November 2021.
TafsirQ, “Fatwa DSN-MUI Penjaminan Syari’ah” 2015 https://tafsirq.com/fatwa/dsn-mui/penjaminan-syariah, akses 11 November 2021.
http://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/undang-undang/504. Akses 08 Mei 2021.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).