Perhitungan Perceraian dalam Kitab Betaljemur Adammakna Perspektif Ilmu Falak, Astrologi, dan Madzhab Syafi’i
DOI:
https://doi.org/10.24090/jpa.v26i2.2025.pp217-235Keywords:
ilmu Falak, Astrologi, Perceraian, Kitab Betaljemur adamakna, Madzhab Syafi'i, Weton, JodohAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan perceraian yang terdapat dalam kitab Betaljemur Adammakna kemudian dianalisis dari perspektif Ilmu Falak, Astrologi dan Madzhab Syafi’i. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi lalu dianalisis dengan metode analisis deskriptif. Hasil perhitungan dari 10 pasangan yang dianalisis dalam Kitab Betaljemur Adamakna, hanya satu pasangan yang dianggap cocok, sementara sebagian besar menunjukkan ketidakcocokan yang dapat berisiko pada perceraian. Penelitian ini juga mencakup pandangan hukum Islam yang menekankan bahwa meskipun perhitungan weton atau astrologi dapat diterima dalam beberapa budaya, Islam tidak menjadikan faktor ini sebagai dasar utama dalam memilih jodoh. Islam lebih menekankan pada kualitas pribadi, agama, dan kesesuaian dalam berbagai aspek kehidupan sebagai dasar keputusan pernikahan. Kepercayaan terhadap astrologi harus diimbangi dengan usaha, komunikasi, dan komitmen dalam hubungan pernikahan yang berdasarkan iman kepada Allah SWT.References
Afifah. (2022). Persepsi Masyarakat Mengenai Perhitungan Weton. Issue, 8.
Amiruddin. (2017). Perceraian di Bawah Tangan di Desa Pagung Kecamatan Semen Kabupaten Kediri. Kediri: IAIN Kediri.
Aprianti. (2016). Analisis Dampak Perceraian di Luar Pengadilan Agama. Kudus: STAIN Kudus.
Dewi. (2023). Tinjauan Fiqih Munakahat terhadap Cerai Gugat Akibat Suami Temperamental. Lampung: UIN Raden Intan.
Farida. (2022). Perhitungan Abjadun sebagai Bentuk Istikharah Menentukan Jodoh. Jurnal Ilmu al-Quran dan Tafsir , 160.
Harahap. (2022). Analisis Tujuan Pernikahan Menurut Hukum Islam dan Undang-undang No. 1 1974. Prosiding Seminar Nasional Hasil Pengabdian, 114-119.
Isyeh, R. S. (2024, September 15). Kajian Kitab Betaljemur Adammakna. (R. S. Isyeh, Pewawancara)
Khazin, M. (2004). Ilmu Falak dalam Teori dan Praktik. Yogyakarta: Buana Pustaka.
Khazin, M. (2005). Kamus Ilmu Falak. Yogyakarta: Buana Pustaka.
Matondang, A. (2014). Faktor-faktor yang Mengakibatkan Perveraian dalam Perkawinan. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial UMA, 141-150.
Safitri. (2021). Tradisi Perhitungan Weton dalam Pernikahan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Madzhab dan Hukum, 121.
Sayuti, N. (2015). Kafaah dalam Nikah. Journal of Gender Studies, 179-201.
Zubaidah. (2019). Penentuan Kesepadanan Pernikahan Berdasarkan Perhitungan Weton. Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 207-223.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rifki Muslim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).




