Perhitungan Perceraian dalam Kitab Betaljemur Adammakna Perspektif Ilmu Falak, Astrologi, dan Madzhab Syafi’i

Authors

  • Akhmad Faiz Wiguna Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
  • Kusdiyana Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
  • Asep Saepulloh Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
  • Rifki Muslim Badan Hisab Rukyat Daerah Kabupaten Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.24090/jpa.v26i2.2025.pp217-235

Keywords:

ilmu Falak, Astrologi, Perceraian, Kitab Betaljemur adamakna, Madzhab Syafi'i, Weton, Jodoh

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan perceraian yang terdapat dalam kitab Betaljemur Adammakna kemudian dianalisis dari perspektif Ilmu Falak, Astrologi dan Madzhab Syafi’i. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi lalu dianalisis dengan metode analisis deskriptif. Hasil perhitungan dari 10 pasangan yang dianalisis dalam Kitab Betaljemur Adamakna, hanya satu pasangan yang dianggap cocok, sementara sebagian besar menunjukkan ketidakcocokan yang dapat berisiko pada perceraian. Penelitian ini juga mencakup pandangan hukum Islam yang menekankan bahwa meskipun perhitungan weton atau astrologi dapat diterima dalam beberapa budaya, Islam tidak menjadikan faktor ini sebagai dasar utama dalam memilih jodoh. Islam lebih menekankan pada kualitas pribadi, agama, dan kesesuaian dalam berbagai aspek kehidupan sebagai dasar keputusan pernikahan. Kepercayaan terhadap astrologi harus diimbangi dengan usaha, komunikasi, dan komitmen dalam hubungan pernikahan yang berdasarkan iman kepada Allah SWT.

References

Afifah. (2022). Persepsi Masyarakat Mengenai Perhitungan Weton. Issue, 8.

Amiruddin. (2017). Perceraian di Bawah Tangan di Desa Pagung Kecamatan Semen Kabupaten Kediri. Kediri: IAIN Kediri.

Aprianti. (2016). Analisis Dampak Perceraian di Luar Pengadilan Agama. Kudus: STAIN Kudus.

Dewi. (2023). Tinjauan Fiqih Munakahat terhadap Cerai Gugat Akibat Suami Temperamental. Lampung: UIN Raden Intan.

Farida. (2022). Perhitungan Abjadun sebagai Bentuk Istikharah Menentukan Jodoh. Jurnal Ilmu al-Quran dan Tafsir , 160.

Harahap. (2022). Analisis Tujuan Pernikahan Menurut Hukum Islam dan Undang-undang No. 1 1974. Prosiding Seminar Nasional Hasil Pengabdian, 114-119.

Isyeh, R. S. (2024, September 15). Kajian Kitab Betaljemur Adammakna. (R. S. Isyeh, Pewawancara)

Khazin, M. (2004). Ilmu Falak dalam Teori dan Praktik. Yogyakarta: Buana Pustaka.

Khazin, M. (2005). Kamus Ilmu Falak. Yogyakarta: Buana Pustaka.

Matondang, A. (2014). Faktor-faktor yang Mengakibatkan Perveraian dalam Perkawinan. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial UMA, 141-150.

Safitri. (2021). Tradisi Perhitungan Weton dalam Pernikahan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Madzhab dan Hukum, 121.

Sayuti, N. (2015). Kafaah dalam Nikah. Journal of Gender Studies, 179-201.

Zubaidah. (2019). Penentuan Kesepadanan Pernikahan Berdasarkan Perhitungan Weton. Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 207-223.

Downloads

Published

2025-12-05

How to Cite

Wiguna, A. F., Kusdiyana, Saepulloh, A., & Muslim, R. (2025). Perhitungan Perceraian dalam Kitab Betaljemur Adammakna Perspektif Ilmu Falak, Astrologi, dan Madzhab Syafi’i. Jurnal Penelitian Agama, 26(2), 217–235. https://doi.org/10.24090/jpa.v26i2.2025.pp217-235

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.