Lelang Aset Digital melalui Non-Fungible Token dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.24090/eluqud.v1i2.8304Keywords:
lelang; asset digital; NFT; jual beli; hukum IslamAbstract
Lelang melalui Non-fungible Token (NFT) merupakan fenomena yang cukup baru yang terjadi di era digital, sehingga perlu dicarikan standar hukumnya. Dalam lelang melalui Non-fungible Token pembeli hanya melakukan penawaran melalui website dan dikenakan biaya yang cukup tinggi untuk setiap penawarannya. Sedangkan pembayarannya menggunakan uang kripto (cryptocurrency). Kajian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan normatif dalam menjawab permasalahan bagaimana hakikat lelang aset digital melalui NFT dan bagaimana perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Kajian ini berkesimpulan bahwa jual beli benda digital sebenarnya tidaklah dilarang, termasuk jual beli NFT dengan teknologi blockchain yang kecanggihannya dapat menyimpan data tanpa bisa dihapus, sehingga dapat meminimalisir terjadinya pemalsuan. Namun karena undang-undang di Indonesia telah menetapkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di negara Indonesia, maka jual beli aset digital dalam bentuk NFT menjadi tidak sah karena alat pembeliannya menggunakan cryptocurrency. Selain itu, lelang aset digital melalui NFT untuk saat ini juga dilarang bagi umat Islam karena Majelis Ulama Indonesia menetapkan hukum haram terkait penggunaan cryptocurrency disebabkan belum adanya underlying atau otoritas yang mengaturnya, sehingga mengandung unsur gharar, dharar dan qimar, yang dikhawatirkan tidak membawa maslahah bagi pengguna cryptocurrency sehingga diharamkan.References
Aletha, Nadya Olga. “Memahami Non-fungible token (NFT) di Industri CryptoArt”, dalam Sri handayani Nasution (ed.), Case Study Series #80. Yogyakarta: Central for Digital Society Universitas Gadjah Mada, 2021.
An-Nawawi, Imam, Syarah Shahih Muslim, terj. Misbah. Jakarta: Pustaka Azzam, 2011.
Ante, Lennart. “The Non-fungible Token (NFT) Market and Its Relationship with Bitcoin and Etherium”, Blockchain Research Lab, Paper Series, no. 20, 2021.
Fachrur, Ahmad, dan Siti Ngainnur Roghmah. “Eksistensi Fatwa Majelis Indonesia dalam Pranata Hukum Islam di Indonesia”, Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i, vol. 6, no. 5, 2019.
Fakultas Hukum Unpad. “Webinar NFT Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dengan APHKI”, https://youtube.com, diakses 13 Desember 2021.
Fazio, Marie. “The World knows Her as ‘Disaster Girl’ She Just Made $500,000 Off the Meme”, www.nytimes.com., diakses 16 Juni 2021.
Fortnow, Matt, and Quharrison Terry, The NFT Hand Book: How to Create, Sell and Buy Non-fungible Tokens. New Jersey: Wiley, 2021.
Guadamuz, Andres. “The Treachery of Images: Non-fungible Token and Copyright”, Journal of Intellectual Property Low and Practice, no. 152, 2021.
Ilham, Rico Nur, dan Mangasi Sinurat. Strategi Investasi Aset Digital Cryptocurrency. Yogyakarta: Bintang Pustaka Madani.
Kementrian Perdagangan Republik Indonesia. Perdagangan Aset Kripto. Jakarta: Bappebti, 2021.
KominfoTV. “Mengenal Mata Uang Digital Cryptocurrency”, https://youtube.com, diakses 5 September 2021.
Kusuma, Teddy. “Cryptocurrency dalam Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia Perspektif Hukum Islam”, Tsaqafah, vol. 16, no. 1, 2020.
Laurence, Tiana, and Seoyoung Kim. NFT for Dummies. New Jersey: Wiley, 2021.
Maharani, Dewi, dan Muhammad Yusuf, “Implementasi Prinsip-Prinsip Muamalah dalam Transaksi Ekonomi: Alternatif Mewujudkan Aktivitas Ekonomi Halal”, Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, vol. 4, no. 4, 2021.
Fortnow, Matt, and Quharrison Terry. The NFT Hand Book: How to Create, Sell and Buy Non-fungible Tokens. New Jersey: Wiley, 2019.
Mardani. Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.
Maula, Bani Syarif. “Islam dan Modernitas: Pandangan Muslim terhadap Perkembangan Sosial, Politik dan Sains”, Fikrah: Jurnal Ilmu Aqidah dan Studi Keagamaan, vol. 5, no. 2, 2017.
Maulana, Arief. “Apa itu NFT? Ini Kata Pakar Unpad”, www.unpad.ac.id., diakses 16 Maret 2022.
Muhammad. Etika Bisnis Islam. Yogyakarta: Akademi Manajemen Perusahaan YKPN, 2010.
Nida, Khofiyan, dan Ashif az-Zafi, “Perspektif Islam Terhadap Jual Beli dengan Sistem Lelang”, Jurnal al’Adl, vol. 12, no. 2, 2020.
Noor, Muhammad Usman. “NFT (Non-fungible Token): Masa Depan Arsip Digital atau Hanya Sekedar Bubble?”, Jurnal Kajian Informasi dan Perpustakaan, vol. 13, no. 2, 2021.
Nugroho, Eddo Fajar. “Mengenal Blockchain”, www.bpptik.kominfo.go.id., diakses 15 April 2022.
Redaksi. “Keputusan Fatwa Hukum Uang Kripto atau Cryptocurrency”, www.mui.or.id., diakses 6 Desember 2021.
Redaktur. “Lukisan NFT Denny JA Laku Terjual Sekitar Rp1 Miliar”, www.cnnindonesia.com., diakses 21 Juni 2021.
Ridwan Ridwan, Muhammad Fuad Zain, Bani Syarif Maula, “The Mapping of Sharia Economic Dispute Decisions in Religious Courts”, Proceedings of the 2nd Borobudur International Symposium on Humanities and Social Sciences, BIS-HSS, 2020.
Robbani, Shofa, dan Ifa Khoiria Ningrum. “Non Fungible Token Sebagai Aset Digital Dalam Pandangan Fiqh Muamalah”, At-Tuhfah: Jurnal Studi Keislaman, vol. 11, no. 2, 2022.
Rokhmah, Maulatur. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Lelang Barang Santri yang Tersita”, Skripsi, Purwokerto: IAIN Purwokerto, 2019.
Saroh, Siti, et al. “Analisis Transaksi Digital Non Fungible Token (NFT), sebagai Instrumen Investasi dan Jual Beli Aset Virtual Menurut Perspektif Ekonomi Islam (Studi Transaksi Digital Virtual Asset NFT pada Platform OpenSea.io)”, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, vol. 9, no. 1, 2023.
Sugiharto, Alexander, et al. NFT dan Metaverse: Blockchain, Dunia Virtual dan Regulasi. Jakarta: Perkumpulan Kajian Hukum Terdesentralisasi, 2022.
Soemitra, Andri. Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah: di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2019.
Tapscott, Don, and Alex Tapscott. Blockchain Revolution: How Technology Behind Bitcoin is Changing Money, Business, and The World. New York: Penguin Random House LLC, 2016.
Usman, Rachmadi. Hukum Lelang. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 el-Uqud: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.