PEREMPUAN DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM

Penulis

  • Siti Muna Hayati Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Abstrak

Abstrak. Tulisan ini akan menjawab pertanyaan: Apakah perempuan adalah kelompok kelas kedua dalam Islam? Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah bahwa dalam kenyataannya Islam pada awal kemunculannya telah mengangkat status perempuan dengan melarang pembunuhan bayi perempuan, menghapus status perempuan sebagai harta benda, menetapkan kecakapan hukumnya, memberikan hak untuk menerima mahar, merubah perkawinan dari hubungan hak milik menjadi sebuah hubungan perjanjian, dan membolehkan perempuan menguasai harta benda miliknya serta menggunakan nama gadisnya setelah menikah. Al-Quran juga memberikan hak kepada perempuan untuk mengelola kekayaannya sendiri serta mengatur kebebasan hak suami dalam menceraikan isterinya.   Abstract: This paper answers the question: Are women second-class citizens in Islam? The answer for the question is that the revelation of Islam raised the status of women by prohibiting female infanticide, abolishing women’s status as property, establishing women’s legal capacity, granting women the right to receive their own dowry, changing marriage from a proprietary to a contractual relationship, and allowing women to retain control over their property and to use their maiden name after marriage. Al Quran also grants women financial maintenance from their husbands and controlled the husband’s free ability to divorce her wife.   Kata Kunci: Isu-isu Perempuan, Gender, Kesetaraan, dan Ajaran Islam.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2015-01-15

Cara Mengutip

Hayati, S. M. (2015). PEREMPUAN DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM. Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender Dan Anak, 10(1), 30–43. Diambil dari https://ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/yinyang/article/view/1214

Terbitan

Bagian

Articles