Pemenuhan Hak-Hak Agama Lokal/Aliran Kepercayaan Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUUXIV/2016

Authors

  • Bagus Budi Sajiwo UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
  • Affaf Mujahidah UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
  • Cica Mulansari UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.24090/suarga.v1i2.6580

Keywords:

pemenuhan hak, agama lokal, kepercayaan

Abstract

Pemenuhan hak sipil bagi penganut agama lokal atau kepercayaan, secara formal sudah mulai menampakkan hasil setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XIV/2016. Putusan MK ini telah ditindak lanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri dengan menerbitkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang mengakomodir kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Namun hal ini tidak sepenuhnya memuaskan penganut agama lokal, khususnya tidak diakomodirnya kolom agama dalam KTP mereka. Selain itu belum terselesaikan persoalan terkait Akta Perkawinan bagi penganut agama lokal yang berasal dari komunitas adat yang rata-rata tidak bergabung di organisasi.

References

Hadikusuma, Hilman. Antropologi Agama Bagian I (Pendekatan Budaya terhadapAliran Kepercayaan, Agama Hindu, Buddha, Kong Hu Cu, di Indonesia).Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.

Jufri, Muwaffiq. "Persoalan Hukum Pengakuan Hak-Hak Penganut Aliran Kepercayaan Di Bidang Administrasi Kependudukan." Jurnal RechtsVinding, Vol 9. No.3, Desember 2020.

Kristina Viri, Zardia Febriany. "Dinamika Pengakuan Penghayat Kepercayaan diIndonesia." Indonesian Journal of Religion and Society, Vol. 02 (02), Desember 2020.

M, Arista. " Kapan Pertimbangan Putusan MK Dikatakan Mengikat dan Tidak Mengikat?" Hukumonline.com, 2019.

Micom. "Kemendagri Terbitkan Panduan Penerbitan KK Bagi Aliran Kepercayaan."MediaIndonesia.com https://mediaindonesia.com, 2018.

Mujahidah, Affaf. Majelis Luhur Kepercayaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Tantangan Inklusi Dua Arah. Yogyakarta: CV. Bintang Surya Madani, 2021.

Rachmat Subagya. Agama Asli Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan dan Yayasan Cipta Loka Caraka, 1981.

S, Maarif. "Pasang Surut Rekognisi Agama Leluhur dalam Politik Agama di Indonesia ." (Revisi, Issue 9) Center for Religious and Cross-cultural Studies,2019.

Setiawan, Chandra. Keragaman Budaya Spiritual sebagai Pemersatu Bangsa dalam buku Laporan Gelar Budaya Spiritual dan Kepercayaan Komunitas Adat, . Jakarta: Direktorat Jenderal Nilai Budaya Seni dan Film, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, 2006.

Wahid, Abdurrahman. Mengurai Hubungan Agama dan Negara. Jakarta: Gramedia,1999.

Downloads

Published

2022-12-20

How to Cite

Sajiwo, B. B., Mujahidah, A., & Mulansari, C. (2022). Pemenuhan Hak-Hak Agama Lokal/Aliran Kepercayaan Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUUXIV/2016. Jurnal SUARGA: Studi Keberagamaan Dan Keberagaman, 1(2), 77–94. https://doi.org/10.24090/suarga.v1i2.6580