Rekonstruksi Bermazhab Masyarakat Desa Gintungreja Kec. Gandrungmangu Kab. Cilacap Berbasis Pesantren

Kajian Terhadap Organisasi Nahdlatul Ulama

Authors

  • Khoerul Umam Universitas Islam Negeri Syaifuddin Zuhri
  • Afik Faturahman

DOI:

https://doi.org/10.24090/sjp.v2i1.6588

Keywords:

Nahdlatul Ulama, Mazhab, Desa Gintungreja

Abstract

Nahdlatul Ulama merupakan salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia. Dalam menjalankan hukum islam (fikih) organisasi tersebut menggunakan pendapat empat mazhab, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali (meskipun lebih condong ke mazhab syafi’i). Akan tetapi berbeda dengan realitas yang ada di desa Gintungreja Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap. Di daerah tersebut umat muslim yang masuk ke dalam organisasi Nahdlatul Ulama hanya menggunakan pendapat mazhab Syafi’i dan mengabaikan pendapat mazhab yang lain. Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan prinsip Nahdlatul Ulama pada umumnya. Akibatnya, banyak kesulitan yang terjadi karena hanya berpatok satu mazhab saja dalam bidang muamalah. Melihat hal tersebut, penulis berupaya melakukan rekonstruksi bermazhab masyarakat desa Gintungreja kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap berbasis pondok pesantren. Langkah pertama yang dilakukan adalah observasi kondisi masyarakat, langkah kedua adalah pelaksanaan yang meliputi identifikasi komponen, identifikasi indikator, dan pembangunan kembali (rekonstruksi) bermazhab. Langkah ketiga adalah evaluasi, dan langkah yang terakhir adalah pelaporan. Setelah dilakukan kegiatan pengabdian, hasilnya masyarakat dapat merasakan kemanfaatan dan kemudahan dalam melakukan kegiatan muamalah karena tidak hanya bersumber pada mazhab syafi’i saja akan tetapi menggunakan pendapat empat mazhab dan menerapkan salah satu pendapat keempat mazhab tersebut dalam bidang muamalah yang paling sesuai dengan kondisi masyarakat dan paling banyak memberikan kemanfaatan kepada masyarakat.

References

Abdurrahman, M. B. (tt). Rahmatul Ummah fii Ikhtilafil Aimmah. Surabaya: al-Haramain.
Abdusshomad, M. (2012). Hujjah NU. Surabaya: Khalista.
al-Jaziri, A. (2015). al-Fiqh 'Ala Mazahibul al-Arba'ah. Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiyah.
Arikunto, S. (2013). Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.
Fariad, R. (2020, April 1). Hadis Seputar Ramadhan-Zakat Fitrah. Diambil kembali dari suaramuhammadiyah: www.suaramuhammadiyah.id
Mun'im, A. (2017). Fragmen Sejarah NU: Menyambung Akar Budaya Nusantara. Malang: Pustaka Kompas.
Ulama, T. L. (2015). Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama. Surabaya: LTNU Jawa Timur.
Umam, K. (2021). Pemikiran Alternatif dalam Pembaharuan Hukum Islam. Banyumas: Wawasan Ilmu.
Yanggo, H. T. (1997). Pengantar Perbandingan Mazhab. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Zailani. (2012). Rekonstruksi Tradisi Islam. Jurnal Ushulluddin, 203.

Downloads

Published

2022-08-23

How to Cite

Umam, K., & Faturahman, A. (2022). Rekonstruksi Bermazhab Masyarakat Desa Gintungreja Kec. Gandrungmangu Kab. Cilacap Berbasis Pesantren: Kajian Terhadap Organisasi Nahdlatul Ulama. Solidaritas: Jurnal Pengabdian, 2(1), 87–95. https://doi.org/10.24090/sjp.v2i1.6588