Rekonstruksi Bermazhab Masyarakat Desa Gintungreja Kec. Gandrungmangu Kab. Cilacap Berbasis Pesantren
Kajian Terhadap Organisasi Nahdlatul Ulama
DOI:
https://doi.org/10.24090/sjp.v2i1.6588Keywords:
Nahdlatul Ulama, Mazhab, Desa GintungrejaAbstract
Nahdlatul Ulama merupakan salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia. Dalam menjalankan hukum islam (fikih) organisasi tersebut menggunakan pendapat empat mazhab, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali (meskipun lebih condong ke mazhab syafi’i). Akan tetapi berbeda dengan realitas yang ada di desa Gintungreja Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap. Di daerah tersebut umat muslim yang masuk ke dalam organisasi Nahdlatul Ulama hanya menggunakan pendapat mazhab Syafi’i dan mengabaikan pendapat mazhab yang lain. Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan prinsip Nahdlatul Ulama pada umumnya. Akibatnya, banyak kesulitan yang terjadi karena hanya berpatok satu mazhab saja dalam bidang muamalah. Melihat hal tersebut, penulis berupaya melakukan rekonstruksi bermazhab masyarakat desa Gintungreja kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap berbasis pondok pesantren. Langkah pertama yang dilakukan adalah observasi kondisi masyarakat, langkah kedua adalah pelaksanaan yang meliputi identifikasi komponen, identifikasi indikator, dan pembangunan kembali (rekonstruksi) bermazhab. Langkah ketiga adalah evaluasi, dan langkah yang terakhir adalah pelaporan. Setelah dilakukan kegiatan pengabdian, hasilnya masyarakat dapat merasakan kemanfaatan dan kemudahan dalam melakukan kegiatan muamalah karena tidak hanya bersumber pada mazhab syafi’i saja akan tetapi menggunakan pendapat empat mazhab dan menerapkan salah satu pendapat keempat mazhab tersebut dalam bidang muamalah yang paling sesuai dengan kondisi masyarakat dan paling banyak memberikan kemanfaatan kepada masyarakat.References
Abdurrahman, M. B. (tt). Rahmatul Ummah fii Ikhtilafil Aimmah. Surabaya: al-Haramain.
Abdusshomad, M. (2012). Hujjah NU. Surabaya: Khalista.
al-Jaziri, A. (2015). al-Fiqh 'Ala Mazahibul al-Arba'ah. Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiyah.
Arikunto, S. (2013). Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.
Fariad, R. (2020, April 1). Hadis Seputar Ramadhan-Zakat Fitrah. Diambil kembali dari suaramuhammadiyah: www.suaramuhammadiyah.id
Mun'im, A. (2017). Fragmen Sejarah NU: Menyambung Akar Budaya Nusantara. Malang: Pustaka Kompas.
Ulama, T. L. (2015). Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama. Surabaya: LTNU Jawa Timur.
Umam, K. (2021). Pemikiran Alternatif dalam Pembaharuan Hukum Islam. Banyumas: Wawasan Ilmu.
Yanggo, H. T. (1997). Pengantar Perbandingan Mazhab. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Zailani. (2012). Rekonstruksi Tradisi Islam. Jurnal Ushulluddin, 203.
Abdusshomad, M. (2012). Hujjah NU. Surabaya: Khalista.
al-Jaziri, A. (2015). al-Fiqh 'Ala Mazahibul al-Arba'ah. Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiyah.
Arikunto, S. (2013). Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.
Fariad, R. (2020, April 1). Hadis Seputar Ramadhan-Zakat Fitrah. Diambil kembali dari suaramuhammadiyah: www.suaramuhammadiyah.id
Mun'im, A. (2017). Fragmen Sejarah NU: Menyambung Akar Budaya Nusantara. Malang: Pustaka Kompas.
Ulama, T. L. (2015). Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama. Surabaya: LTNU Jawa Timur.
Umam, K. (2021). Pemikiran Alternatif dalam Pembaharuan Hukum Islam. Banyumas: Wawasan Ilmu.
Yanggo, H. T. (1997). Pengantar Perbandingan Mazhab. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Zailani. (2012). Rekonstruksi Tradisi Islam. Jurnal Ushulluddin, 203.
Downloads
Published
2022-08-23
How to Cite
Umam, K., & Faturahman, A. (2022). Rekonstruksi Bermazhab Masyarakat Desa Gintungreja Kec. Gandrungmangu Kab. Cilacap Berbasis Pesantren: Kajian Terhadap Organisasi Nahdlatul Ulama. Solidaritas: Jurnal Pengabdian, 2(1), 87–95. https://doi.org/10.24090/sjp.v2i1.6588
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Khoerul Umam, Afik Faturahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).