Peran Rumah Zakat (RZ) Cabang Yogyakarta dalam Peningkatan Usah Mustahiq
DOI:
https://doi.org/10.24090/jimrf.v3i2.1020Keywords:
Kemiskinan, Rumah Zakat (RZ) cabang Yogyakarta, Distribusi Zakat Produktif, Pemberdayaan Ekonomi, Peningkatan Usaha MustahiqAbstract
Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang hukumnya wajib bagi setiap muslim untuk mengeluarkannya apabila sudah mencapai nisab. Dalam fungsi ekonomi, dana zakat memiliki potensi untuk mengentaskan kemiskinan melalui pengelolaan yang bersifat produktif. Kemiskinan seakan menjadi sebuah fenomena yang harus segera diatasi. Kemiskinan membuat kehidupan seseorang menjadi tidak mudah, karena adanya keterbatasan dalam pemenuhan kebutuhan sehingga berdampak pada kesenjangan sosial. Tingkat kemiskinan dan kesenjangan sosial dari beberapa wilayah di DIY masih cukup tinggi, kemudian permasalahan lainnya produksi ekonomi lokal berpotensi untuk berkembang, namun masih terkendala dalam segi permodalan. Lembaga Amil Zakat (LAZ) didirikan dengan tujuan untuk dapat mengelola zakat, infaq, sadaqah dan waqaf (ZISWAF) agar tepat sasaran dan tepat guna dalam penyaluran zakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis bagaimana peran RZ cabang Yogyakarta dalam menyalurkan dana zakat agar bisa berdampak dalam peningkatan usaha mustahiq.Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (Field Research), dimana penulis akan mengumpulkan data dengan melakukan studi mendalam (in depth study) untuk mengetahui pengelolaan zakat dan penyalurannya dalam bidang pemberdayaan ekonomi di RZ cabang Yogyakarta. Melalui pendekatan metode deskriptif-kualitatif untuk mengetahui seberapa besar peran zakat tersebut terhadap peningkatan usaha mustahiq. Pemberdayaan ekonomi dilakukan dengan membentuk wilayah binaan dalam konsep Intregated Comunity Development (ICD) di tingkat Kecamatan pada masing-masing individu atau member (isitilah nama mustahiq di RZ cabang Yogyakarta) yang berjumlah 16 di setiap Kecamatan yaitu Kecamatan Banguntapan, Kecamatan Danuerejan, Kecamatan Godean dalam waktu maksimal 3 tahun. Dari masingmasing Kecamatan di dampingi oleh 1 Member Relationship Officer (MRO) yang merupakan bagian dari karyawan RZ cabang Yogyakarta yang berfungsi sebagai pendamping, pemberdaya, surveyor pemberdayaan, penggerak lingkungan, serta advokat masyarakat.Dalam manajemennya RZ cabang Yogyakarta membentuk lembaga Mandiri Daya Insani yang berfungsi sebagai pengelola dalam bidang pemberdayaan ekonomi bertemakan senyum mandiri. Adapun program penyaluran yang dilakukan yakni berbentuk bantuan usaha yang terbagi dalam dua jenis, Â pertama adalah sarana usaha seperti perlengkapan, dan peralatan usaha, kemudian yang kedua adalah modal usaha berupa uang yang jumlahnya berbeda-beda. Bantuan usaha yang diberikan tidak setiap bulan, walaupun dana turun dari RZ pusat setiap bulan untuk langsung disalurkan kepada mustahiq oleh MRO, hal ini yang membedakan karena tingkat kebutuhan mustahiq di wilayah binaan berbeda satu sama lain.Melalui pemilihan sample yang terbagi ke dalam tiga sektor usaha mustahiq yaitu produksi, perdagangan, dan bisnis catering, maka penulis memperoleh data berjumlah 9 mustahiq dari 3 wilayah binaan yang memberikan keterangan mengenai kondisi usahanya. Dengan keterangan data primer yang diperoleh melalui wawancara dan observasi, kondisi usaha seluruh mustahiq yang diteliti sebelum menerima bantuan usaha memiliki pendapatan rata-rata Rp 15.000 s.d Rp 200.000 dan masih digunakan untuk perputaran modal untuk menjalankan usahanya. Kemudian setelah masing-masing mustahiq mendapatkan bantuan usaha dari RZ cabang Yogyakarta, keseluruhan mustahiq bisa meningkatkan pendapatan dengan prosentase kenaikan rata-rata 50%.s.d 100% dari kondisi usaha sebelum diberi bantuan dengan jumlah pendapatan rata-rata Rp 20.000 s.d Rp 700.000 berjumlah 6 mustahiq, kemudian pendapatan usaha diatas Rp 1000.000 berjumlah 3 mustahiq. Dengan demikian program pengelolaan zakat dalam bidang pemberdayaan ekonomi yang dilaksanakan oleh RZ cabang Yogyakarta melalui penyaluran bantuan usaha mampu memberikan pengaruh yang cukup baik terhadap kondisi usaha mustahiq sebelum dan sesudah diberi bantuan.Downloads
Download data is not yet available.
References
Abubakar, Muhammad, TT. Manajemen Organisasi Zakat.
Aflah, Noor, 2009. Arsitektur Zakat Indonesia, Jakarta : UII Press.
Ana, Nur Rosihin, 2012. UU Pengelolaan Zakat Jamin Kepastian Hukum Muzakki, Mustahiq dan LAZ, almahkamah.blogspot.com, diakses pada 16 september 2013 pukul 22.00.
Eri Sudewo, 2004. Manajemen Zakat Tanggalkan 15 Tradisi Terapkan 4 Prinsip Dasar, Ciputat : Institut Manajemen Zakat.
Hamid, Edy Suandi, M B Hendri Anto, 2000. Ekonomi Indonesia Memasuki Millenium III, Yogyakarta : UII Press.
Inayah, Gazi, 2003. Teori Komprehensif Tentang Zakat dan Pajak, Yogyakarta: PT Tiara Wacana.
Kamus Ilmiah Populer Lengkap, Yogyakarta : Bintang Cemerlang.
Muhammad dan Abu Bakar, 2011. Manajamen Organisasi Zakat Malang: Madani.
Nasar, Fuad. “Ekonomi Syariah, zakat dan sistem ekonomi berkeadilanâ€, www.baznas.go.id, diakses pada 23 januari pukul. 19.15.
Ooms, M. Anwas, 2013. Pemberdayaan Masyarakat Di Era Global, Bandung: PT Alfabeta.
Ruslan Abdul, Ghofur Noor, 2013. Konsep Distribusi dalam Ekonomi Islam dan Format Keadilan Ekonomi di Indonesia, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Soetomo, 2012. Keswadayaan Masyarakat Manifestasi Kapasitas Masyarakat Untuk Berkembang Secara Mandiri, Bandung : Pustaka Pelajar.
Umrotul, Khasanah, Manajemen Zakat Modern.
www.mandiribisa.org, diakses pada 26 Oktober 2013, pukul 21.45.
Aflah, Noor, 2009. Arsitektur Zakat Indonesia, Jakarta : UII Press.
Ana, Nur Rosihin, 2012. UU Pengelolaan Zakat Jamin Kepastian Hukum Muzakki, Mustahiq dan LAZ, almahkamah.blogspot.com, diakses pada 16 september 2013 pukul 22.00.
Eri Sudewo, 2004. Manajemen Zakat Tanggalkan 15 Tradisi Terapkan 4 Prinsip Dasar, Ciputat : Institut Manajemen Zakat.
Hamid, Edy Suandi, M B Hendri Anto, 2000. Ekonomi Indonesia Memasuki Millenium III, Yogyakarta : UII Press.
Inayah, Gazi, 2003. Teori Komprehensif Tentang Zakat dan Pajak, Yogyakarta: PT Tiara Wacana.
Kamus Ilmiah Populer Lengkap, Yogyakarta : Bintang Cemerlang.
Muhammad dan Abu Bakar, 2011. Manajamen Organisasi Zakat Malang: Madani.
Nasar, Fuad. “Ekonomi Syariah, zakat dan sistem ekonomi berkeadilanâ€, www.baznas.go.id, diakses pada 23 januari pukul. 19.15.
Ooms, M. Anwas, 2013. Pemberdayaan Masyarakat Di Era Global, Bandung: PT Alfabeta.
Ruslan Abdul, Ghofur Noor, 2013. Konsep Distribusi dalam Ekonomi Islam dan Format Keadilan Ekonomi di Indonesia, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Soetomo, 2012. Keswadayaan Masyarakat Manifestasi Kapasitas Masyarakat Untuk Berkembang Secara Mandiri, Bandung : Pustaka Pelajar.
Umrotul, Khasanah, Manajemen Zakat Modern.
www.mandiribisa.org, diakses pada 26 Oktober 2013, pukul 21.45.
Downloads
Published
2017-04-15
How to Cite
Murti, A. (2017). Peran Rumah Zakat (RZ) Cabang Yogyakarta dalam Peningkatan Usah Mustahiq. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Raushan Fikr, 3(2), 69–84. https://doi.org/10.24090/jimrf.v3i2.1020
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

