Diskursus Gerakan ‘Jemaat Ahmadiyah’ di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.24090/jpa.v22i2.2021.pp279-296Keywords:
Ahmadiyah, diskursus, konflik, majemuk, agamaAbstract
Penelitian ini mengkaji tentang arah konflik gerakan Ahmadiyah dan upaya penyelesaian konflik gerakan tersebut yang pada umumnya terjadi di Indonesia. Dengan pendekatan kasus dan konseptual, penelitian ini secara kualitatif mengarah kepada muatan pengamatan dan pemahaman terhadap gerakan ‘Jemaat Ahamadiyah’ di Indonesia dalam konteks diskursus. Artikel ini menggunakan studi pustaka sebagai metode pengumpulan bahan referensi dalam menilai fakta-fakta yang menjadi isu untuk dipecahkan dan dicarikan solusinya. Penyelesaian dari konflik yang timbul dari gerakan Ahmadiyah dengan menggunakan pendekatan pemecahan masalah, yang melihat konflik dari berbagai aspeknya, termasuk latar belakangnya, issue sentralnya, dan sebagainya, juga menggunakan pendekatan multikultural serta mengembangkan dialog antar dan intra-agama untuk meminimalisasi dan mengeliminasi konflik sosial keagamaan dalam kehidupan masyarakat majemuk Indonesia. Kendati gerakan JAI membawa implikasi diskursus tersendiri, namun JAI seharusnya memperhatikan nilai-nilai ortodoksi iman dari ajaran Islam itu sendiri. Dalam hal ini, kebijakan atas JAI secara formal telah tepat sasaran, namun secara substansial perlu mengadopsi ‘jargon Islam yang rahmatan lil alamin, Islam agama ramah bukan marah' sehingga kebijakan yang dikeluarkan berdasarkan kajian mendalam dan membuka ruang dialogis tanpa menghilangkan hak warga negara dan mengabaikan nilai ajaran Islam itu sendiri.References
Ahmadiyya Muslim Community. (2005). Press Release Statement Of Jemaat Ahmadiyah Indonesia In Response To News In Press/Media On The Statement Of President Susilo Bambang Yudhoyono On Banning Ahmadiyya Movement. Diambil 30 Januari 2021, dari http://www.thepersecution.org/world/indonesia/05/jai_pr2108.html
Al-Mayli, M. (1996). Pergulatan Mencari Islam Perjalanan Religius Roger Garaudy. Jakarta: Paramadina.
Annas, A., & Fitriawan, R. A. (2018). Media dan Kekerasan: Analisis Norman Fairclough Terhadap Pemberitaan Tarung Gladiator. Jurnal Sosial Politik, 4(1), 37. https://doi.org/10.22219/sospol.v4i1.5224
BBC. (2008). SKB Ahmadiyah diterbitkan. Diambil 30 Januari 2021, dari https://www.bbc.co.uk/indonesian/news/story/2008/06/080609_ahmadiyah.shtml#top
BM, S. A. (2014). Konflik Sosial dalam Hubunga Antar Umat Beragama. Jurnal Dakwah Tabligh, 15(2), 189–208. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/jdt.v15i2.348
Bonasir, R. (2018). Kenapa Ahmadiyah dianggap bukan Islam: Fakta dan kontroversinya. Diambil 24 September 2019, dari https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42642858
Diantha, I. M. P. (2017). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Foucault, M. (1979). Power, Truth, Strategy. Australia: Feral Publication.
Foucault, M. (1984). The Foucault Reader. Pantheon Books. https://doi.org/10.1021/ed060p289
Ibrahim, J. (2008). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing.
Majelis Ulama Indonesia. (2005). Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 11/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang Aliran Ahmadiyah, 101–105. Diambil dari https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/13.-Aliran-Ahmadiyah.pdf
Majid, N. (2000). Islam Doktrin dan Peradaban: Sebuah Telaah Kritis Tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan dan Kemodernan. Jakarta: Paramadina.
Malik. (2001). Effords of Muslim Communities to Apply The Qur’anic Values towards World Peace: A Historical Perspective, (Makalah disampaikan dalam International Conference, di Hotel Sahid Makassar).
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Grup.
Mudjahirin Thohir. (2008). Kekerasan Sosial Dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia: Suatu Pendekatan Sosial Budaya. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Munir, M. (2008). Masa Depan Pluralisme Agama dan Keyakinan di Indonesia dan Sub-tema Harapan untuk Keadilan, Perdamaian dan Ketuhan Ciptaan. In Konferensi dan Lokakarya Jaringan Antariman Se- Indonesia dengan tema “ untuk topik Peran Lembaga Komnas HAM dalam Dinamika Pluralisme Agama dan Keyakinan di Indonesia dalam Sesi “Demokrasi dan Pluralisme Agama dan Keyakinan dalam Negara Indonesia” (hal. 425). Yogyakarta.
Payuyasa, I. N. (2017). Analisis Wacana Kritis Model Van Dijk Dalam Program Acara Mata Najwa di Metro TV, 5(November), 14–24. https://doi.org/https://doi.org/10.31091/sw.v5i0.188
Putra, D. (2017). Membangun Kembali Nilai-Nilai Dasar Keislaman sebagai Resolusi Konflik Ahmadiyah: Diskursus Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Ri’ayyah, 02(1), 137–157.
Rahmatunnair. (2012). Formalization of an Islamic Law Paradigm in Indonesia. Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 12(1), 99–108. https://doi.org/10.15408/ajis.v12i1.984
Raines. (2001). Religion and Peace: A Global Perspective, (Makalah disampaikan dalam International Conference, di Hotel Sahid Makassar).
Ritzer. (1988). Modern Sociological Theory 4th ed. Singapore: The McGraw-Hill Companies Inc.
Rosyid, M. (2013). Resolusi Konflik Berlatar Agama: Studi Kasus Ahmadiyah di Kudus. Multikultural & Multireligius, 12(3), 52–63.
Said, Z. (2012). Konflik Sosial Keagamaan Islam Non-Mainstream Dalam Masyarakat Majemuk Di Indonesia. Al-Ulum: Jurnal Studi Islam, 12(2), 419–436.
Soedjatmoko. (1994). “Agama dan Hari Depan Umat Manusia”, dalam Effendi, ed., Islam dan Dialog Budaya. Jakarta: Puspa Swara.
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta.
Wahyudi, C. (2020). Peminggiran Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Penyesuaian Tindakan Sosialnya. Jurnal Indo-Islamika, 5(1), 51–74. https://doi.org/10.15408/idi.v5i1.14787
Wignjosoebroto, S. (2013). Hukum: Konsep dan Metode. Malang: Setara Press.
Yusdani. (2006). Formalisasi Syariat Islam Dan Hak Asasi Manusia. Al-Mawarid, XVI, 191–210.
Zainal Abidin Bagir, & dkk. (2010). Laporan Tahunan Kehidupan Beragama di Indonesia 2010. Yogyakarta: CRCS-UGM.
Zulkarnain, I. (2005). Gerakan Ahmadiyah di Indonesia. Yogyakarta: LKiS.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Ghina Fauziyyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).