Aborsi Dalam Perspektif Buddhisme

Authors

  • Dwi Ratna Sari STIAB Jinarakkhita
  • Dicky Renaldi STIAB Jinarakkhita
  • Beri STIAB Jinarakkhita
  • Komang Sutawan STIAB Jinarakkhita

DOI:

https://doi.org/10.24090/jpa.v24i2.2023.pp243-254

Keywords:

Aborsi, Pembunuhan, Perspektif, Buddhism

Abstract

Dalam agama Buddha aborsi dapat dikatakan sebagai bentuk usaha atau tindakan yang mencoba untuk mengakhiri atau membunuh  kehidupan dari calon bayi (janin). Dalam hal ini seseorang yang telah memiliki niat buruk dan bahkan melakukan tindakan kekerasan dengan menyakiti, menyiksa serta membunuh maka seseorang tersebut dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran sila. Dalam ajaran agama Buddha menyatakan bahwa tindakan  pembunuhan  merupakan salah satu tindakan  yang tidak terpuji. Dalam penelitian ini kami menggunakan metode studi literatur (literature review). Dalam pengumpulan data ini peneliti mengumpulkan data penelitian, kemudian menganalisis, dan menelusuri sumber dari artikel, buku, jurnal dan penelitian sebelumnya dengan literatur umum maupun sutta-sutta terkait dengan materi mengenai aborsi ataupun pembubuhan dalam agama Buddha. Dalam Ajaran Sang Buddha dikenal adanya lima latihan kemoralan. Adapun lima latihan kemoralan tersebut lebih dikenal dengan istilah Pancasila Buddhis seperti yang diterangkan dalam Anguttara Nikaya III, 203 yang berisikan tekad untuk melatih diri dalam menghindari tindakan pembunuhan, pencurian, asusila, berbohong dan mabuk-mabukan (AN.III.203). Dalam ajaran agama Buddha, setiap tindakan yang dilakukan akan menghasilkan akibat yang sesuai dengan tindakan yang dilakukannya tersebut, yaitu berkaitan dengan  teori karma. Oleh karena itu, mengakhiri kehidupan makhluk lain, termasuk bayi dalam kandungan, akan membawa akibat buruk bagi pelakunya. Dalam ajaran agama Buddha, terdapat lima latihan kemoralan, di mana salah satunya adalah menghindari tindakan pembunuhan

References

Arikunto, S. (2020). Prosedur Penelitian. Rineka Cipta.

Ii, B. A. B. (2008). Studi Literatur. 4–24.

Lisniasari, L., & Ismoyo, T. (2020). Pañca-Sīla Buddhis. Jurnal Pendidikan Buddha Dan Isu Sosial Kontemporer (JPBISK), 2(1), 22–31. https://doi.org/10.56325/jpbisk.v2i1.16

Los, U. M. D. E. C. D. E. (n.d.). Agariya Vinaya, Sanksi dan Implementasinya bagi umat Buddha. 1–13.

Putusan, S., Negeri, P., Nomor, C., Sus, P., Clp, P. N., Intansari, W., & Santoso, B. (2014). PEMBUKTIAN BERDASARKAN KETERANGAN AHLI DAN VISUM ET REPERTUM PADA PERKARA ABORSI MENURUT UNDANG-UNDANG KESEHATAN. 7(1), 128–133.

Resmini, W. (2010). Pandangan Norma Agama Dan Norma Hukum Tentang Aborsi. Ganec Swara, 4(2), 114–122.

Robert K Yin. (2019). studi kasus (desain dan metode). Raja grafindo persada.

Romli, D. (2011). Aborsi Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Suatu Kajian Komparatif). Al-Adalah, 10(2), 157–164.

Sugiono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Alfabetha.

Wibowo, S. (2019). Hukum Aborsi Dalam Perspektif Interkonektif (Tinjauan Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia). Justisi Jurnal Ilmu Hukum, 3(1). https://doi.org/10.36805/jjih.v3i1.506

Berer, M. (2020). Reconceptualizing safe abortion and abortion services in the age of abortion pills: A discussion paper. Best Practice & Research Clinical Obstetrics & Gynaecology, 63, 45–55.

Calvert, C. … Filippi, V. (2018). The Magnitude and Severity of Abortion-Related Morbidity in Settings With Limited Access to Abortion Services: A Systematic Review and Meta-Regression. BMJ Global Health. https://doi.org/10.1136/bmjgh-2017-000692

Cheng, H. C., & de Costa, C. (2021). Abortion education in Australian medical schools. Australian and New Zealand Journal of Obstetrics and Gynaecology, 61(5), 793–797. https://doi.org/10.1111/ajo.13368

Dewi, R., & Bakhtiar, N. (2020). Urgensi Pendidikan Seksual dalam Pembelajaran bagi Siswa MI/SD untuk Mengatasi Penyimpangan Seksual. Instructional Development Journal, 3(2), 128–138.

Fauzi, S. (2019). Tindakan Yang Dilakukan Terhadap Kejahatan Abortus Provocatus Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 119–130.

Hibata, N., & Abas, G. H. (2021). Implementasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Aborsi Dikalangan Remaja Kota Ternate. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 4(8), 786–794. https://doi.org/10.54371/jiip.v4i8.345

Johnson, B. R. … Schlitt, S. (2018). Global Abortion Policies Database: A New Approach to Strengthening Knowledge on Laws, Policies, and Human Rights Standards. BMC International Health and Human Rights. https://doi.org/10.1186/s12914-018-0174-2

Medoff, M. H. (2010). State Abortion Policies, Targeted Regulation of Abortion Provider Laws, and Abortion Demand. Review of Policy Research. https://doi.org/10.1111/j.1541-1338.2010.00460.x

Medoff, M. H., & Dennis, C. (2011). TRAP Abortion Laws and Partisan Political Party Control of State Government. American Journal of Economics and Sociology. https://doi.org/10.1111/j.1536-7150.2011.00794.x

Mekuria, M. … Birhanu, A. (2020). Assessment of knowledge on abortion law and factors affecting it among regular undergraduate female students of Ambo University, Oromia Region, Ethiopia, 2018: a cross sectional study. Contraception and Reproductive Medicine, 5, 1–8.

Rahman, K., & Noor, A. M. (2020). Moderasi Beragama di Tengah Pergumulan Ideologi Ekstremisme. Universitas Brawijaya Press.

Ruhiat, D. J. … Justicia, R. (2023). Pemahaman Orang Tua Muda Terhadap Pendidikan Seksual Untuk Generasi Alpha di Kecamatan Purwakarta. Jurnal Pelita PAUD, 7(2), 340–349.

Siregar, R. E. … ... (2020). Analisis faktor perilaku seksual remaja di kota medan. AN-Nur: Jurnal Kajian Dan Pengembangan Kesehatan Masyarakat, 01(01), 99–108.

Wahyuningsih, S. (2014). Motif Pelaku Aborsi Di Kalangan Remaja Dan Solusi Pencegahannya. Parrallela, 1(2), 89–96.

Zane, S. B. … Callaghan, W. M. (2015). Abortion-Related Mortality in the United States. Obstetrics and Gynecology. https://doi.org/10.1097/aog.0000000000000945

Downloads

Published

2023-11-29

How to Cite

Sari, D. R., Renaldi, D., Beri, & Sutawan, K. (2023). Aborsi Dalam Perspektif Buddhisme. Jurnal Penelitian Agama, 24(2), 243–254. https://doi.org/10.24090/jpa.v24i2.2023.pp243-254

Issue

Section

Articles