Analisis Penerapan Akuntansi Syariah Akad Ijarah Pada BMT Muamalah Tulungagung
DOI:
https://doi.org/10.24090/ej.v11i1.7497Keywords:
Ekonomi SyariahAbstract
BMT Muamalah Tulungagung adalah lembaga keuangan yang menerapkan prinsip syariat Islam, pada awalnya sebagai lembaga ekonomi keuangan mikro syariah yang orientasinya pada profit toriented dan non profit yang didirikan oleh beberapa alumni STAIN Tulungagung pada rapat pembentukan koperasi yang diselenggarakan pada tanggal 15 Juli 1998 yang bertujuan menjadi lembaga independen, sehat, kuat dan berkualitas sehingga mampu berperan dalam memakmurkan kehidupan. Pembiayaan Ijarah adalah salah satu usaha yang dilakukan BMT Muamalah Tulungagung dan memiliki peminat paling banyak dari masyarakat. Jenis penelitian ini tergolong pada penelitian field research, dengan menggunakan metode diskriptif kualitatif. Pada penelitian ini mengambil BMT Muamalah Tulungagung sebagai objek penelitian karena BMT Muamalah Tulungagung masih tetap eksis dan berkembang sampai saat ini sehingga mampu mendirikan banyak kantor cabang, dan untuk mengklarifikasi asumsi masyarakat terhadap BMT di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis BMT Muamalah Tulungagung dalam menerapkan PSAK 107 tentang akad Ijarah dan ketentuan DSN MUI 09. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa akad ijarah yang diterapkan oleh BMT Muamalah Tulungagung sudah sesuai dengan keputusan DSN MUI 09 dan paktik pencatatan Akuntansi Ijarah BMT Muamalah Tulungagung yaitu Pengakuan, Penyajian dan Pengungkapan sudah sesuai dengan PSAK 107.References
Bungin, B. (2011). Penelitian Kualitatif Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik dan Ilmu Sosial. Jakarta: Kencana.
Dahlan, Abdul Aziz. (1999). Ensiklopedi Hukum Islam, (Edisi II). Jakarta: PT Ichtiar Baru.
Deliyani. (2008). Analisa terhadap aplikasi pembiayaan ijarah Multijasa pada BMT Al-munawwarah. Jakarta: Skripsi UIN Syarif Hidayatullah.
Kasmir,. 2013. Marketing. Yogyakarta:Pressindo.
Rozzaki, A. D., & Yuliati, Y. (2022). Urgensi Penerapan Akuntansi Rumah Tangga Masa Pandemi Covid-19. JAS (Jurnal Akuntansi Syariah), 6(1), 69–82. https://doi.org/10.46367/jas.v6i1.60. DOI: https://doi.org/10.46367/jas.v6i1.601
Mahfud, Wahib. (2017). Analisis Akad Sewa Menyewa Di BMT Tumang Ditinjau Dari Prespektif Ijarah Dan Ketentuan Akuntasi Syariah. Jakarta: Erlangga.
Nurhayati, S. & Wasilah. (2015). Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Suhendi, Hendi. (2014). Fikih Muamalah. Jakarta: Rajawali.
Qosim, Abu. (2014). Fathul Qorib. Lebanon: Daar Kutub Islamiyyah.
Priliana & Hisamuddin. (2015). Lembaga Keuangan Syari’ah. Bandung: Gaya Media Pratama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ahmad Zainal Abidin, Budiani Kusumaningrum, Miftakhul Huda
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).