Manajemen Zakat, Infaq, dan Shadaqah di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banyumas

Authors

  • Rahmini Hadi Fakultas Ekonomi dan Bisnis IslamIAIN Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.24090/ej.v8i2.3750

Keywords:

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), infaq, manajemen, shadaqah, zakat

Abstract

  Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011, dalam rangka pengelolaan zakat pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Kabupaten Banyumas membentuk BAZNAS untuk meningkatkan perolehan pengumpulan dana zakatnya. Proses reorganisasi BAZNAS Kabupaten Banyumas telah merampingkan pimpinan BAZNAS menjadi lima orang saja. Hasil penelitian menunjukkan, fungsi-fungsi manajemen telah diterapkan BAZNAS dalam pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah di Kabupaten Banyumas. Proses perencanaan melalui 3 (tiga) langkah, yaitu: menentukan target pengumpulan zakat, infaq, dan shadaqah; menentukan besarnya penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah untuk ditasarufkan pada setiap program BAZNAS. Pelaksanaan fungsi pengorganisasian tampak pada struktur organisasi BAZNAS yang menggambarkan pengelompokkan kegiatan sehingga  kegiatan  yang  sejenis dan saling berhubungan dapat dikerjakan bersama. Kepemimpinan pimpinan BAZNAS yang mengarahkan segenap SDMnya melaksanakan program dan kegiatan untuk mewujudakan tujuan BAZNAS merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengarahan.  Mekanisme pengawasan dilaksanakan secara internal dan eksternal. Tingkat pendidikan dan pengalaman SDM BAZNAS menjadi faktor pendukung dalam proses perencanaan, fungsi pengorganisasian, pengarahan (actuating), serta memudahkan pengawasan dan koordinasi oleh pimpinan BAZNAS. Jumlah SDM BAZNAS Kabupaten Banyumas yang hanya 21 orang menjadi faktor penghambat ketika dikaitkan dengan luas wilayah Kabupaten Banyumas. Selain itu, jumlah mustahiq yang lebih besar dibandingkan dengan muzakki, kesadaran berzakat masyarakat masih rendah sehingga inisiatif membayar zakat masih rendah, serta sistem manajemen baik secara IT maupun manual yang belum memadai, merupakan faktor penghambat penerapan fungsi-fungsi manajemen, khususnya fungsi pengorganisasian dan pengarahan.

References

Asnaini, 2008, Zakat Produktif Dalam Perspektif Hukum Islam, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Budiman, Achmad Arief, 2012, Good Governance Pada Lembaga ZISWAF (Implementasi Pelibatan Pemangku Kepentingan dalam Pengelolaan ZISWAF ), Lembaga Penelitian IAIN Walisongo, Semarang.
Domi C, Maututina, dkk, 1993, Manajemen Personalia, Rineka Cipta, Jakarta.
El-Firdausy, M. Irfan, 2009, Dahsyatnya Sedekah Meraih Berkah dari Sedekah, Cemerlang Publishing, Yogyakarta.
Efendy, E, M., 1986, Manajemen, Bhratara Karya Aksara, Jakarta.
Handoko, T. Hani, 1999, Manajemen, Edisi Kedua, BPFE, Yogyakarta.
Hasan, Muhammad, 2011, Manajemen Zakat Model Pengelolaan yang Efektif, Idea Press, Yogyakarta.
Jasafat, 2015, “Manajemen Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah Pada Baitul Mal Aceh Besar”, Jurnal Al-Ijtimaiyyah, Vol. 1, No. 1, Januari - Juni 2015,http://download.portalgaruda.org/article.php?article=358996&val=82
Mufraini, M. Arief, 2006, Akuntansi dan Manajemen Zakat, Kencana, Jakarta.
Mu’is, Fahrur, 2011, Zakat A-Z Panduan Mudah, Lengkap, dan Praktis Tentang Zakat, Tinta Medina, Solo.
Mursyid, 2006, Mekanisme Pengumpulan Zakat, Infaq, dan Shadaqah: Menurut Hukum Syara’ dan Undang-Undang, Magister Insania Press, Yogyakarta.
Nasution, Abdul Haris, Khoriun Nisa, Muhammad Zakariah, dan Muhammad Askari Zakariah, 2018, “Kajian Strategi Zakat, Infaq Dan Shadaqah Dalam Pemberdayaan Umat”, Jurnal Ekonomi Bisnis Syariah, (2018) 1 (1), 22-37, journal.iaialmawar.ac.id/index.php/jebs/article/download/3/4/
Sanusi, Muhammad, 2009, The Power of Sedekah, Pustaka Insan Madani, Yogyakarta.
Sarwoto, 1988, Dasar-dasar Organisasi dan Manajemen, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sinn, Ahmad Abrahim Abu, 1996, Manajemen Syariah, Sebuah Kajian Historis dan Kontemporer, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Soemitra, Andi, 2009, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Kencana, Jakarta.
Sulastri, Lilis, 2012, Manajemen Sebuah Pengantar, La Goods Publishing, Bandung.
Tempo, 2018, “Baznas Sebut Potensi Zakat Nasional Rp 271 Triliun”, https://bisnis.tempo.co/read/880413/baznas-sebut-potensi-zakat-nasional-rp-271-triliun
Yaya, Rizal, et.al., 2009, Akuntansi Perbankan Syariah: Teori dan Praktek Kontemporer, Salemba Empat, Jakarta.

Downloads

Published

2020-11-27

How to Cite

Hadi, R. (2020). Manajemen Zakat, Infaq, dan Shadaqah di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banyumas. El-Jizya : Jurnal Ekonomi Islam, 8(2), 245–266. https://doi.org/10.24090/ej.v8i2.3750