Dinamika Perubahan Sosial Dalam Pasar Uang Syariah: Implikasi Filosofis Dan Sosio-Ekonomi Pada Penerapan Forward Contract
DOI:
https://doi.org/10.24090/ej.v13i2.14292Keywords:
Kata Kunci: forward contract; Fatwa DSN-MUI No. 96/2015; lindung nilai; pasar uang syariah; maqashid al-shariahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam implikasi filosofis dan sosio-ekonomi dari penerapan instrumen forward contract berbasis syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 96/2015. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan sebagai metode utama, di mana data dikaji secara deskriptif dan dianalisis menggunakan teori maqashid al-shariah dan prinsip dasar fikih muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa tersebut tidak hanya memberikan legitimasi hukum terhadap praktik forward contract, tetapi juga menekankan pentingnya integritas nilai syariah seperti keadilan, transparansi, dan niat perlindungan. Dari sisi sosio-ekonomi, penerapan instrumen ini berkontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan syariah, mendorong inovasi produk, memperluas inklusi keuangan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan syariah. Analisis terhadap temuan ini menunjukkan bahwa forward contract dalam passar uang syariah menjadi instrumen keuangan modern yang mampu mengakomodasi kebutuhan pasar dengan tetap menjaga nilai-nilai Islam. Temuan ini memperkuat argumen bahwa sistem keuangan Islam tidak hanya relevan secara normatif, tetapi juga mampu beradaptasi dengan dinamika ekonomi kontemporer secara efektif dan etis.References
Aulia, S., Y. Rahmawati, L. Gustiana, I. Ferdiansyah, F. K. Martado, A. Sufarhan, G. Mushfihah, H. Musyarofah, N. A. Salsabila, K. A. S. K, and others. 2025. Ekonomi Moneter Syariah.
Fadillah, Fauzi and Anna Nurlita. 2023. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Lindung Nilai (Hedging) Pada Perusahaan Manufaktur Sektor Aneka Industri Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2017-2021.” Jurnal Ekonomi Dan Ilmu Sosial (JEIS) 02(01):1–16.
Insani, Fadhillah, Ika Darma Yuni, and Marliyah. 2023. “Pasar Uang Dalam Perspektif Ekonomi Syariah.” Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah 8(4):1145.
Islamic Financial Services Board. 2025. “Islamic Financial Services Industry Stability Report 2025.” Annual Report 1–146.
Kustandi, Tedi. 2024. Manajemen Investasi. Yogyakarta: Penerbit K-Media.
Nagari, A., R. D. Pekerti, S. R. K. Dewi, A. M. N. Ihsan, A. S. Khodijah, J. L. Irawan, A. E. Surachman, A. Maradidya, H. Maheresmi, and others. 2024. Manajemen Investasi: Teori Dan Praktik. Sada Kurnia Pustaka.
Othman, Anwar Hasan Abdullah, Younes Soualhi, and Salina Kassim. 2021. “Do Islamic Banking Financial Instruments Achieve Equitable Income and Wealth Distribution?” Al Qasimia University Journal of Islamic Economics 1(2):48–81.
Otoritas Jasa Keuangan. 2025a. Statistik Perbankan Indonesia. Vol. 23.
Otoritas Jasa Keuangan. 2025b. Statistik Perbankan Syariah.
Pangestuti, Dewi. 2022. “Kontrak Forward Sebagai Lindung Nilai Risiko Fluktuasi Nilai Tukar, Apakah Efektif?” Riset Dan Jurnal Akuntansi 6(3):2863–75.
Pramayuda, Agung, Siti Hawa Salsabila, Nisrina Nur Duriyah, Siti Jasmin Aulia Azzahra, and Indarta Priyana. 2024. “Lindung Nilai Kontrak Forward Untuk Mengurangi Risiko Eksposur Transaksi.” Economics Professional in Action (E-Profit) 6(1):44–49.
Sofia, M., R. A. I. Pratiwi, and S. E. M. M. Kiki Wulandari. 2024. Pengantar Manajemen Keuangan: Teori Dan Praktik. CV BATAM PUBLISHER.
Suzana, Iren Despileny, and Syahpawi. 2024. “Industri Pasar Uang Syariah Di Asia Tenggara.” Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 1(April):177–82.
Trimulyana, Robi Amdes. 2024. “Transformasi Digital Dalam Perbankan Syariah Dan Dampaknya Pada Masyarakat Muslim.” Persya: Jurnal Perbankan Syariah 2(1):8–12.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nadia Merdiana, Tri Hidayati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).













