STRATEGI PENYELAMATAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK SYARIAH MANDIRI CABANG PURWOKERTO

Authors

  • Nurjanah Nurjanah IAIN Purwokerto
  • Dewi Laela Hilyatin IAIN Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.24090/ej.v4i1.2016.pp59-96

Keywords:

Strategi, Penyelamatan, Restrukturisasi, Pembiayaan Bermasalah, Murabahah

Abstract

Dalam lembaga perbankan syariah, istilah pembiayaan bermasalah bukan sesuatu hal yang asing untuk didengar. Hampir semua lembaga perbankan baik konvensional maupun syariah mengalami hal tersebut, karena tidak sedikit lembaga perbankan yang terhambat laju pertumbuhannya bahkan harus terhenti kegiatan operasionalnya karena tidak dapat mengatasi masalah ini. Pihak perbankan syariah dituntut untuk memiliki strategi dalam menangani pembiayaan bermasalah. Merujuk pada data NPF Bank Syariah Mandiri Cabang Purwokerto pada tahun 2013 (4,2%), 2014 (3,2%), dan 2015 ((3,8%), diketahui bahwa nilai NPFnya mengalami penurunan (dinilai baik). Walaupun pada tahun 2015 meningkat sebesar 0,6%, tetapi hal ini masih dinilai baik karena masih di bawah standar maksimal nilai NPF yang ditetapkan oleh BI (5%). Penyaluran pembiayaan untuk tahun 2015 meningkat 50% dari tahun sebelumnya, dan pembiayaan yang mendominasi adalah pembiayaan murabahah Untuk mencapai nilai NPF yang baik, Bank Syariah Mandiri CabangPurwokerto menggunakan strategi dalam mengatasi pembiayaan bermasalah yaitu stay strategy dan exit strategy. Namun untuk tahapan penyelamatan pembiayaan bermasalah strategi yang digunakan adalah stay strategy melalui upaya restrukturisasi pembiayaan.

References

Ali, Zainuddin, 2010, Hukum Perbankan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika.

Antonio, Muhammad Syafi’i, 2001, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, Jakarta: Gema Insani.

Dahlan, Ahmad, 2012, Bank Syariah Teoritik, Praktik, Kritik, Yogyakarta: Teras.

Djamil, Faturrahman. 2012. Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di Bank. Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.

Dokumen Bank Syariah Mandiri, Modul Financing Restructuring 2012, Overview of Financing Recovery.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 02/DSNMUI/ IV/2000 tentang Murabahah. Laporan Tahunan Bank Syariah Mandiri 2009.

Muhammad, 2005, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.

_________, 2014, Manajemen Dana Bank Syariah, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007.

Prabowo, Bagya Agung, 2012. Aspek Hukum Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah. Yogyakarta: UII Press.

Supramono, Gatot, 1996, Perbankan dan Masalah Kredit: Suatu Tinjauan Yuridis, Jakarta: Djambatan.

Subekti, 1996, Hukum Perjanjian, Cet. VI, Jakarta: Intermasa.

Wiroso, 2005, Jual Beli Murabahah, Yogyakarta: UII Press.

www.syariahmandiri.co.id

Downloads

Published

2017-03-17

How to Cite

Nurjanah, N., & Hilyatin, D. L. (2017). STRATEGI PENYELAMATAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK SYARIAH MANDIRI CABANG PURWOKERTO. El-Jizya : Jurnal Ekonomi Islam, 4(1), 59–96. https://doi.org/10.24090/ej.v4i1.2016.pp59-96

Issue

Section

Articles