STRATEGI PENYELAMATAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK SYARIAH MANDIRI CABANG PURWOKERTO
DOI:
https://doi.org/10.24090/ej.v4i1.2016.pp59-96Keywords:
Strategi, Penyelamatan, Restrukturisasi, Pembiayaan Bermasalah, MurabahahAbstract
Dalam lembaga perbankan syariah, istilah pembiayaan bermasalah bukan sesuatu hal yang asing untuk didengar. Hampir semua lembaga perbankan baik konvensional maupun syariah mengalami hal tersebut, karena tidak sedikit lembaga perbankan yang terhambat laju pertumbuhannya bahkan harus terhenti kegiatan operasionalnya karena tidak dapat mengatasi masalah ini. Pihak perbankan syariah dituntut untuk memiliki strategi dalam menangani pembiayaan bermasalah. Merujuk pada data NPF Bank Syariah Mandiri Cabang Purwokerto pada tahun 2013 (4,2%), 2014 (3,2%), dan 2015 ((3,8%), diketahui bahwa nilai NPFnya mengalami penurunan (dinilai baik). Walaupun pada tahun 2015 meningkat sebesar 0,6%, tetapi hal ini masih dinilai baik karena masih di bawah standar maksimal nilai NPF yang ditetapkan oleh BI (5%). Penyaluran pembiayaan untuk tahun 2015 meningkat 50% dari tahun sebelumnya, dan pembiayaan yang mendominasi adalah pembiayaan murabahah Untuk mencapai nilai NPF yang baik, Bank Syariah Mandiri CabangPurwokerto menggunakan strategi dalam mengatasi pembiayaan bermasalah yaitu stay strategy dan exit strategy. Namun untuk tahapan penyelamatan pembiayaan bermasalah strategi yang digunakan adalah stay strategy melalui upaya restrukturisasi pembiayaan.References
Ali, Zainuddin, 2010, Hukum Perbankan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika.
Antonio, Muhammad Syafi’i, 2001, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, Jakarta: Gema Insani.
Dahlan, Ahmad, 2012, Bank Syariah Teoritik, Praktik, Kritik, Yogyakarta: Teras.
Djamil, Faturrahman. 2012. Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di Bank. Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
Dokumen Bank Syariah Mandiri, Modul Financing Restructuring 2012, Overview of Financing Recovery.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 02/DSNMUI/ IV/2000 tentang Murabahah. Laporan Tahunan Bank Syariah Mandiri 2009.
Muhammad, 2005, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
_________, 2014, Manajemen Dana Bank Syariah, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007.
Prabowo, Bagya Agung, 2012. Aspek Hukum Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah. Yogyakarta: UII Press.
Supramono, Gatot, 1996, Perbankan dan Masalah Kredit: Suatu Tinjauan Yuridis, Jakarta: Djambatan.
Subekti, 1996, Hukum Perjanjian, Cet. VI, Jakarta: Intermasa.
Wiroso, 2005, Jual Beli Murabahah, Yogyakarta: UII Press.
www.syariahmandiri.co.id
Antonio, Muhammad Syafi’i, 2001, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, Jakarta: Gema Insani.
Dahlan, Ahmad, 2012, Bank Syariah Teoritik, Praktik, Kritik, Yogyakarta: Teras.
Djamil, Faturrahman. 2012. Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di Bank. Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
Dokumen Bank Syariah Mandiri, Modul Financing Restructuring 2012, Overview of Financing Recovery.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 02/DSNMUI/ IV/2000 tentang Murabahah. Laporan Tahunan Bank Syariah Mandiri 2009.
Muhammad, 2005, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
_________, 2014, Manajemen Dana Bank Syariah, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007.
Prabowo, Bagya Agung, 2012. Aspek Hukum Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah. Yogyakarta: UII Press.
Supramono, Gatot, 1996, Perbankan dan Masalah Kredit: Suatu Tinjauan Yuridis, Jakarta: Djambatan.
Subekti, 1996, Hukum Perjanjian, Cet. VI, Jakarta: Intermasa.
Wiroso, 2005, Jual Beli Murabahah, Yogyakarta: UII Press.
www.syariahmandiri.co.id
Downloads
Published
2017-03-17
How to Cite
Nurjanah, N., & Hilyatin, D. L. (2017). STRATEGI PENYELAMATAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK SYARIAH MANDIRI CABANG PURWOKERTO. El-Jizya : Jurnal Ekonomi Islam, 4(1), 59–96. https://doi.org/10.24090/ej.v4i1.2016.pp59-96
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).