Diskriminasi terhadap perempuan korban kekerasan seksual di Kabupaten Banyumas dalam prespektif religiusitas
DOI:
https://doi.org/10.24090/yinyang.v18i2.7844Keywords:
Discrimination, Gender Equality, Sexual Violence, Religiosity, Religious LeaderAbstract
The rate of sexual violence is increasing every year. Many cases of sexual violence stop midway or are only resolved at the mediation level. Even though normatively this has been completed, the victim's right to protection does not apply to living his or her life again in society. This research focuses on the response and role of religious figures in handling cases of sexual violence. This research uses a Normative Sociological approach method. The assumption that the victim's way of dressing and behaving was the trigger for this action this continued until discrimination emerged against women victims of sexual violence.References
Abidin, G. I. (2022). Pemikiran Relasi Gender Muhammad Asad Dalam The Message Of The Qur’an (Kajian Tafsir Tematik). Doctoral dissertation, Institut PTIQ Jakarta.
Agustina, D. I. (2015). “Pengaruh Peran Gender, Kepuasan Kerja, Komitmen Organisasional terhadap Keinginan Berpindah”. Skripsi, Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
Akhter, N. (2020). “Forced Marriages in Pakistan”. al-Basirah, Vol. 05 No. 02.
Anggraeni, N. &. (2021). “Problematika Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Sistem Hukum di Indonesia”. Al Ahkam, 17(2), 36-45.
Aprilia, L. &. (2021). “Hubungan Psikopati dan Penerimaan Mitos Pemerkosaan pada Laki-laki Dewasa Awal”. Buletin Riset Psikologi dan Kesehatan Mental, 1(1)., 656-662.
Ariyanti, A. (2023). “Legal protection for victims of sexual violence in Indonesia in the perspectives of victimology and fiqh jinayah”, El-Aqwal: Journal of Sharia and Comparative Law 2 (2), 121-134.
Aurelie, B. G. (2022). “Perlindungan Hukum terhadap Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online di Era Pandemi Covid-19”. Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender dan Anak, 35-58.
Babalola, S. J. (2015). “Perceptions about Survivors of Sexual Violence in Eastern DRC: Conflicting Descriptive And Community‐Prescribed Norms”. Journal of Community Psychology, 43(2), 171-188.
Bahrum, A. A. (2022). “Upaya Meningkatkan Kualitas Hidup Pada Anak & Perempuan Korban Kekerasan Seksual”. Jurnal Educhild: Pendidikan dan Sosial, 11(1), 16-22.
Barlas, A. (2016). “Patriarchalism and the Qur'an”. Bloomsbury, 28.
Cantore, S. S. (n.d.). Woman in Christianity: A Biblical Approarch. 40.
Chrismanto Pangihutan Purba, S. M. (2020). “Belajar dari India: Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender di Dunia Kerja”. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta.
Fadilah, K. (2018). “Pemulihan trauma psikososial pada perempuan korban kekerasan seksual di yayasan pulih”. Bachelor's thesis, Jakarta: Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah.
Foucault, M. (1990). The History of Sexuality. London: Penguin Books.
Goldscheid, J. (2005). “Domestic and sexual violence as sex discrimination: comparing American and international approaches”. T. Jefferson L. Rev, 28, 355.
Halidin, A. (2017). “Identitas Gender Dalam Perspektif Agama Kristen”. Al-Maiyyah: Media Transformasi Gender dalam Paradigma Sosial Keagamaan, 10(1), 25-44.
Hallock, W. H. (1992). “The Violence Against Women Act: Civil Rights for Sexual Assault Victims”. Ind. LJ, 68, 577.
Hutagaol, C. N. (2022). “Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Berdasarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021”. Doctoral dissertation, Universitas Kristen Indonesia.
Kandiyoti, D. (2008). “Women in Middle Eastern History”. New Heaven: Yale, 23.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2016). Retrieved from KBBI Daring: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/data%20primer
Khoiroh, A. (2021). “Bimbingan dan Konseling Keagamaan Bagi Wanita Korban Kekerasan Seksual”. Dakwatuna: Jurnal Dakwah dan Komunikasi Islam, 7(1), 116-134.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (n.d.).
Komnas Perempuan. (2016). Laporan Independen : Mengenai Implementasi CEDAW - Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (Konvensi pada EliminasimSemua Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan) di Indonesia.
Komnas Perempuan. (2022). Catatan Tahunan. Retrieved from Komnas perempuan: https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2022-bayang-bayang-stagnansi-daya-pencegahan-dan-penanganan-berbanding-peningkatan-jumlah-ragam-dan-kompleksitas-kekerasan-berbasis-gender-terhadap-perempuan
Lembaga Alkitab Indonesia. (n.d.). Perjanjian Baru, Gal 4:4, Uk 1:46, Luk 1:26-28.
Lembaga Alkitab Indonesia. (n.d.). Perjanjian Baru: 2002, Kitab Ulangan 26:5 .
Lupton, D. (1994). Medicine as Culture: IIIness, Disease and the Body in Western Societies. London: Sage Publications.
Maarif Institute for Culture and Humanity. (2010). Mematahkan Banalitas Kekerasan. Jakarta: Maarif Institute for Culture and Humanit.
MacCormack, C. P. (1980). Nature Culture and Gender: A Critique. MC.P. MAcCormack dan Marilyin Stratern, Nature, Culture and Gender. Cambridge: Cambridge University Press.
Mahfudoh, S. (2020). Ekofeminisme Dalam Perspektif Kristen Dan Islam (Studi Autokritik Ivone Gebara Dan Pemikiran Sachiko Murata) . Bachelor's thesis.
Mancini, S. (2012). Patriarchy as The Exclusive Domain of The Other: The Veil Controversy, False Projection and Cultural Racism. Icon, Vol. 02 No. 10, 412.
MCBRIDE, A. (2004). Images of Mary: Menyelami 10 Rahasia Pribadi Maria. jakarta: Obor.
Monica, A. R. (2022). Urgensi Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Pekerja Perempuan di Sektor Pariwisata. Suara Hukum, 4(1), 190-216.
Murniati, A. N. (2004). Getar Gender: Perempuan Indonesia dalam Perspektif Agama, Budaya, dan Keluarga. Buku Kedua .
Nabilah, G. U. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual: Upaya Pemulihan dan Hak Privasi Korban Kekerasan Seksual di Era Disrupsi Digital. Padjadjaran Law Review, 10(1).
Nasikun. (1990). Peningkatan Wanita dalam Pembangunan : Teori dan Implikasi Kebijaksanan. 1(1).
Novira, R. (2022). Studi Komparatif Konsep Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Dalam Hukum Positif Di Indonesia Dan Dalam Rancangan Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Ruu Kuhp) Serta Dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Doctoral dissertation, Universitas Islam Kalimantan MAB.
Paradiaz, R. &. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61-72.
Purwanti, A. &. (2018). PStrategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Melalui RUU Kekerasan Seksual (Vol. 47(2)).
Pusat Kajian Wanita dan Gender UI. (2004). Hak Asasi Perempuan Instrumen Hukum untuk Mewujudkan Keadilan Gender. Jakarta: Yayasan Obor.
Pusat Stud iWanita UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. (2020). Musawa. Studi Gender Islam.
Putri, A. H. (2021). Lemahnya Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelecehan Seksual di Indonesia. Jurnal Hukum Pelita, 2(2), 14-29.
Qomariah, D. N. (2019). Persepsi Masyarakat Mengenai Kesetaraan Gender Dalam Keluarga. Jurnal Cendekiawan Ilmiah PLS, 4(2).
Rabbaniyah, S. &. (2022). Patriarki Dalam Budaya Jawa; Membangun Perilaku Pembungkaman Diri Pada Perempuan Korban Seksual Dalam Kampus. Community: Pengawas Dinamika Sosial, 8(1), , 113-124.
Restikawasti, A. E. (2019). Alasan perempuan melakukan victim blaming pada korban pelecehan seksual. Journal of Civics and Moral Studies, 4(1), 10-20.
Rochaety, N. (2016). “Menegakkan HAM Melalui Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan di Indonesia”. Palastren: Jurnal Studi Gender, 7(1), 1-24.
Rosyidah. (n.d.). I. Status Dan Peranan Perempuan Dalam Ajaran Gereja Katolik: Sebuah Analisis Perspektif Gender.
Rosyidah. (n.d.). I. Status Dan Peranan Perempuan Dalam Ajaran Gereja Katolik: Sebuah Analisis Perspektif Gender.
Sakina, A. I. (2017). Menyoroti budaya patriarki di Indonesia. Social Work Journal, 7(1),, 71-80.
Satrianta, H. (2020). “Eye Moving Desensitization And Reprocessing Untuk Mereduksi Trauma Pada Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Jurnal Inada: Kajian Perempuan Indonesia di Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar, 3(2), 187-200.
Setiadi, E. (2001). “Perlindungan Hukum Bagi Wanita dari Tindakan Kekerasan”. Mimbar: Jurnal Sosial dan Pembangunan,, 17(3), 338-354.
Shibab, M. Q. (1992). “Membumikan” Al-Qur’an” Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. Bandung: Mizan.
Shopiani, B. S. (2021). “Fenonema Victim Blaming pada Mahasiswa terhadap Korban Pelecehan Seksual”. Sosietas, 11(1), 940-955.
Sielke, S. (2002). “Reading Rape: The Rhetoric of Sexual Violance in American Literature and Culture 1790– 1990”. New Jersey: Princeton University Press.
SJ, A. H. (1994). Ensiklopedi Gereja (Yayasan Cipta Loka Caraka. Jakarta.
Solikha, R. (2022). “Kesetaraan gender dalam Islam: studi atas pemikiran Musdah Mulia atas isu perempuan dalam Islam”. Doctoral dissertation, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Suhra, S. (n.d.). “Kesetaraan Gender Dalam Perspektif Al-Qur’an dan Implikasinya Terhadap Hukum Islam”. Jurnal Al-Ulum 13(2), 376.
Surayda, H. I. (2017). “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Kajian Hukum Islam”. Jurnal Ius Constituendum, 2(1), 24-38.
Suryakusuma, Y. I. (1991). “Kontruksi Sosial Seksualitas: Pengantar Teoritis. Prisma 20 (7): 3-14.
Thacker, L. K. (2017). “Rape culture, victim blaming, and the role of media in the criminal justice system”. Kentucky Journal of Undergraduate Scholarship, 1(1), 8.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Unsriana, L. (2014). “Diskriminasi gender dalam novel Ginko karya Junichi Watanabe”. Lingua Cultura, 8(1),, 40-47.
Utama, I. L. (2005). “Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Prespektif Agama Kristiani”. Diskursus 4, 64.
Walby, S. (1990). Theorizing Patriarchy. Cambridge: Basil Blackwell Inc .
Wulandari, E. P. (2020). “Kecenderungan Menyalahkan Korban (Victim-Blaming) dalam Kekerasan Seksual terhadap Perempuan sebagai Dampak Kekeliruan Atribusi”. Hare: Social Work Journal, 10(2), 187-197.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Elisabeth Febrianan Daniputri Harnowo, Elly Kristiani Purwendah, Wiwin Muchtar Wiyono, Ikama Dewi Setia Triana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.