HAK HADANAH TERHADAP ISTRI YANG MURTAD DITINJAU DARI FIKIH DAN HUKUM POSITIF (STUDI ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO NOMOR:1516/PDT.G/2013/PA.PWT)

Penulis

  • Ida Nur Rohmatin IAIN Purwokerto

Abstrak

  Abstrak: Hak asuh anak (hadanah) setelah terjadinya perceraian, merupakan salah satu pembahasan yang memunculkan perbedaan pendapat antar ulama’ dalam hukum Islam. Dalam hal ini, ulama’ Hanafiyah masih memperbolehkan non-Muslim bertindak sebagai h}ad}in tetapi bukanlah orang yang murtad. Karena orang yang murtad, dalam fikih dijelaskan bahwa mereka harus dikurung. Oleh sebab itu mereka tidak berhak untuk bertindak sebagai h}ad}in. dalam hal ini, kalau seorang ayah tidak bisa mencukupi kebutuhan anak, maka anak bisa dilimpahkan kepada keluarga ayahnya yang statusnya beragama Islam. Bukan kepada orang yang beragama non-Muslim. Keputusan hakim yang memperbolehkan hak asuh anak jatuh kepada ibu yang murtad sangatlah bertentangan dengan fikih. Bahwa pemeliharaan anak ditujukan untuk perlindungan dan kesejahteraan anak itu sendiri, sesuai dengan maksud Undang-undang nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak, maka hakim memutuskan bahwa penetapan hak asuh kedua anak tersebut berada pada kekuasaan penggugat. Dalam persidangan, anak tersebut menerangkan akan lebih senang bersama penggugat. Sedangkan tergugat sendiri tidak pernah mempersoalkan kedua anaknya. Maka sesuai ketentuan pasal 105 (2) Kompilasi Hukum Islam, pemegang hak pemeliharaan atas kedua anak tersebut dapat ditetapkan kepada penggugat, selanjutnya sesuai ketentuan pasal 105 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam biaya pemeliharaan ditanggaung oleh ayah (tergugat) sesuai dengan kesanggupannya. Abstract: Custody of children (hadanah) after divorce is one of the discussions that led to differences of opinion among scholars in Islamic law. In this case, the Hanafiyah scholars still allow non-Muslims to act as ad} h} in but not the apostate. Because apostates, as explained in fiqh, should be locked up. Therefore, they are not entitled to act as an ad} h} in. In this case, if a father can not meet the needs of the child, then the child can be transferred to his father's family whose status is Muslim. Not to those who are non-Muslims. The judge's decision allowing child custody falls to the mother apostate is contrary to jurisprudence. That child maintenance is intended for the protection and welfare of children themselves, in accordance with the intent of Act No. 23 of 2012 on the protection of children, the judge decided that the determination of custody of both children are in power plaintiff. In the trial, the child explains that he will be happy to joint plaintiffs. While the defendant himself never questioned her two children. So according to the provisions of Article 105 (2) Compilation of Islamic Law, the holder of custody of the two children can be assigned to the plaintiff, then in accordance with article 105 paragraph (3) Compilation of Islamic Law maintenance costs borne by the father (defendant) in accordance with its ability.   Kata Kunci: Hadanah, Murtad, Fikih, dan Hukum Positif.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2015-01-15

Cara Mengutip

Rohmatin, I. N. (2015). HAK HADANAH TERHADAP ISTRI YANG MURTAD DITINJAU DARI FIKIH DAN HUKUM POSITIF (STUDI ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO NOMOR:1516/PDT.G/2013/PA.PWT). Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender Dan Anak, 10(1), 89–104. Diambil dari https://ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/yinyang/article/view/1218

Terbitan

Bagian

Articles