PARADIGMA PENDIDIKAN ISLAM DALAM UNDANG-UNDANG SISDIKNAS 2003

Authors

  • Nur Kholis Pascasarjana IAINU Kebumen

DOI:

https://doi.org/10.24090/jk.v2i1.542

Keywords:

Islam Education, Act Natioanal Education System

Abstract

Islamic education is considered to be very important to the life. Therefore, the Islamic education should be regulated by the government. Education in Indonesia is aimed to change better characters of Indonesian citizens. To achieve this aim, education is expected to foster a good generation by continuing noble ideas, i.e. advancing the state of Indonesia to compete with other countries. For that reason, the government is trying to promote this nation through the education sector, especially Islamic education. Education is a conscious and deliberate effort to create an atmosphere of learning so that learners can actively develop their potentials to have the spiritual power of knowledge, self-control, personality, intelligence, noble character, and other skills needed by themselves, their society, nation and the state. In other words, Islamic education is aimed to create human dignity as well as noble and virtuous behavior. Pendidikan Islam merupakan hal sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, oleh karena itu pendidikan sebagai bekal dalam kehidupan sehari-hari diatur oleh pemerintah. Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat merubah karakter atau budi pekerti bagi warga Negara Indonesia yang mengarah kepada hal yang lebih baik. Oleh karena itu pendidikan diharapakan mampu menciptakan genenrasi yang dapat atau mampu meneruskan cita-cita luhur bangsa srehingga dapat memajukan negara Indonesia dapat bersaing dengan negara lain melalui pendidikan. Oleh karena itu penerintah berusaha memajukan bangsa ini melalui sektor pendidikan khusnya pendidikan Islam. Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar mengajar agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keilmuan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan lain yang diperlukan oleh dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu pendidikan Islam dapat menciptakan manusia yang bermatrabat, beraklak mulia dan berbudi luhur.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Acmadi, deologi Pendidikan Islam, (paradigma Humanisme Teosentris), Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2005.

Anonim. Dukungan masyarakat terhadap sekoiah.Jakarta: Depdiknas. 2000.

Departemen Agama RI. Memahami Paradigma Baru Pendidikan Nasional dalam UU Sisdiknas, Dirjen Kelembagaan Agama Islam, Jakarta, 2003.

Fadjar, A. Malik. Madrasah Dan Tantangan Modernitas. Bandung : Mizan, 1998.

Fadjar, A. Mali. Visi Pembaruan Pendidikan Islam. Jakarta : Lembaga dan Pengembangan Pendidikan dan Penyusunan Naskah Indonesia, 1998.

Fadhil Al-Jamaly. Muhammad, Nahwa Tarbiyat Mukminat, al-syirkat al- Tunisiyat li al-Tauzi’ 1997.

Marimba, Ahmad D. Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, (Bandung Al- Ma’arif 1989.

Nata, Abuddin. Paradigma Pendidikan Islam. Jakarta : PT. Gramedia Wisiasarana Indonesia, 2001.

Rosyada, Dede. Paradigma Pendidikan Demokratis. Jakarta : Prenada Media, 2004.

Sudjiarto. Landasan dan Arah Pendidikan Nasional Kita. Jakarta : PT Kompas Media Nusantara, 2008.

Supriadi, Dedi. Reformasi Pendidikan dalam Konteks Otonomi Daerah 2001.

Tafsir, Ahmad. Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam, Bandung: Ramaja Rosdakarya, 1992.

Tilaar, H. A. R. Paradigma Baru Pendidikan Nasional. Jakarta PT. Rineka Cipta, 2004.

Tilaar, H. A. R. Manajemen Pendidikan Nasional. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 2004.

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta : CV. Eka jaya, 2003.

Downloads

How to Cite

Kholis, N. (2014). PARADIGMA PENDIDIKAN ISLAM DALAM UNDANG-UNDANG SISDIKNAS 2003. Jurnal Kependidikan, 2(1), 71–85. https://doi.org/10.24090/jk.v2i1.542

Issue

Section

Articles