Pendidikan Islam terhadap Anak dari Pernikahan Beda Agama

Authors

  • Laelina Farikhah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto https://orcid.org/0009-0006-1580-6164
  • M Makhrus Universitas Muhammadiyah Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.24090/jk.v12i1.10564

Keywords:

Pendidikan Islam, Anak, Pernikahan Beda Agama

Abstract

Pernikahan beda agama yang dilarang oleh agama dan pemerintah, namun pada kenyataannya tetap terlaksana di negara kita. Tentunya berdampak pada keharmonisan dan terganggunnya psikologis anak, serta kurangnya pendidikan Islam yang mereka terima dari orang tua mereka. Sebagian dari mereka dapat mengikuti jejak agama Islam yang dianut oleh salah satu orang tua mereka. Melalui penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penanaman pendidikan Islam dari orang tua yang berbeda agama kepada anaknya. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi yang digunakan untuk meneliti fenomena-fenomena yang nyata dalam kehidupan sehari-hari yang dipaparkan secara kompleks dan deskriptif. Melalui wawancara mendalam kepada informan menunjukan bahwa pernikahan beda agama benar-benar terjadi di kalangan masyarakat, yang dilangsungkan dengan aturan agama non-Islam yang tercatat di Kantor Catatan Sipil. Dampak negatif, muncul perselisihan antara pasangan suami dan istri yang dapat berkelanjutan pada tahap perceraian, sehingga anak kurang kasih sayang orang tua dan berakibat pada mental anak yang menjadi pemalu, atau bahkan lebih bisa hidup mandiri. Dampak positif, dalam penentuan keagamaan anak tidak bergantung pada keputusan orang tuanya sehingga tertanam nilai demokrasi. Berhadapan dengan perbedaan agama dalam kesehariannya juga memunculkan nilai toleransi kepada anak. Dari segi pendidikan Islam, mereka memiliki kewajiban berbakti kepada orang tua, serta mendapatkan hak pengetahuan ke-Islaman oleh orang tuanya maupun melalui pendidikan formal yang kelak akan dianut atau tidaknya oleh mereka.

References

Achmad, S. (2022). Tujuan dan Ruang Lingkup Pendidikan Islam: Studi Komparatif Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 62 dan An-Nur Ayat 55. Darajat: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 5(1), 18–29.

Anggraini, P., Khasanah, E. R., Pratiwi, P., Zakia, A., & Putri, Y. F. (2022). Parenting Islami Dan Kedudukan Anak Dalam Islam. Jurnal Multidisipliner Kapalamada, 1(02 Juni), 175–186.

Arifin, Z. (2019). Perkawinan Beda Agama. JURNAL LENTERA: Kajian Keagamaan, Keilmuan Dan Teknologi, 18(1), 143–158.

Budiyanto, H. M. (2014). Hak-hak anak dalam perspektif islam. Jurnal IAIN Pontianak, 149.

Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 21(1), 33–54.

Hamzah, A. R. (2017). Konsep Pendidikan Dalam Islam Perspektif Ahmad Tafsir. At-Tajdid: Jurnal Pendidikan Dan Pemikiran Islam, 1(01).

Ilham, M. (2020). Nikah Beda Agama dalam Kajian Hukum Islam dan Tatanan Hukum Nasional. TAQNIN: Jurnal Syariah Dan Hukum, 2(1).

Khairina, S. N. (2023). Dampak Pernikahan Beda Agama terhadap Perkembangan Psikologi Anak. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 5(2).

Kholis, N. N. (2021). Idealitas Pendidikan Anak dalam Islam. Jurnal Kependidikan, 9(1), 99–117.

Lizwary, K., & Safitri, W. (2017). Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama Dengan Adanya Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1400k/Pdt/1986. Jurnal Ilmiah Hukum.

Mutnaeni, S., Marzuki, A., & Kirom, A. (2022). Peran Orang Tua dalam Menanamkan Pendidikan Islam pada Anak di Keluarga Beda Agama (Studi Kasus di Desa Kayu Kebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan). Journal Multicultural of Islamic Education, 6(1), 8–15.

Nabila, N. (2021). Tujuan Pendidikan Islam. Jurnal Pendidikan Indonesia, 2(05), 867–875.

Nul Hakim, L. L. (2023, July 20). Angka Lengkap Pernikahan Beda Agama. https://www.rbg.id/nasional/9449540008/angka-lengkap-pernikahan-beda-agama-dari-tahun-ke-tahun-di-indonesia

Pranata, W. A., Wahyuningrum, P. M. E., & Jelahu, T. T. (2020). Penanaman Karakter Melalui Pendidikan Agama Katolik Di Sekolah Dasar. Sepakat: Jurnal Pastoral Kateketik, 6(2), 111–123.

Pulungan, N. (2022). Pentingnya Pendidikan Nilai Agama dan Moral Bagi Anak Usia Dini. GUAU: Jurnal Pendidikan Profesi Guru Agama Islam, 2(3), 25–28.

Putri, A. H., & Sari, A. (2019). Akibat Hukum Perceraian Terhadap Anak Dari Perkawinan Beda Agama. Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan, 1(2), 150–164.

Republik Indonesia, P. (n.d.). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab XI Pasal 29 tentang Kebebasan Beragama. Retrieved December 21, 2023, from https://peraturan.bpk.go.id/Search?keywords=UUD+1945

Republik Indonesia, P. (1974). Undang Undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974

Republik Indonesia, P. (2003). Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. https://peraturan.bpk.go.id/Details/43920/uu-no-20-tahun-2003

Republik Indonesia, P. (2014). Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014

Rizki, M. (2022). Kewajiban Mendidik Keluarga dalam Ilmu dan Amal. Pedagogika: Jurnal Ilmu-Ilmu Kependidikan, 2(1), 143–150.

Rosikum, R. (2018). Pola Pendidikan Karakter Religius pada Anak melalui Peran Keluarga. Jurnal Kependidikan, 6(2), 293–308.

Saihu, S. (2019). Konsep Manusia Dan Implementasinya Dalam Perumusan Tujuan Pendidikan Islam Menurut Murtadha Muthahhari. Andragogi: Jurnal Pendidikan Islam Dan Manajemen Pendidikan Islam, 1(2), 197–217.

Sholeh, M. (2021). Peningkatan Angka Perceraian Di Indonesia: Faktor Penyebab Khulu’dan Akibatnya. Qonuni: Jurnal Hukum Dan Pengkajian Islam, 1(01), 29–40.

Somad, M. A. (2021). Pentingnya Pendidikan Agama Islam dalam membentuk karakter anak. QALAMUNA: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Agama, 13(2), 171–186.

Syamsulbahri, A., & Adama, M. H. (2020). Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan, 2(1), 75–85.

Syauqii, F. (2022). Penerapan Pembelajaran Akhlak Terhadap Keluarga dan Lingkungan Tempat Tinggal. Islam & Contemporary Issues, 2(1), 31–35.

Tarigan, M. M. D. B., Daulay, A. R., Suryani, I., & Sukiman, S. (2023). Penerapan Pembelajaran Akhlak Terhadap Keluarga, Tetangga dan Lingkungan. Islam & Contemporary Issues, 3(2), 58–62.

Yusuf, M., Susilawati, A., & Maba, A. P. (2020). Problematika Pendidikan Agama Islam pada Anak dalam Keluarga Perkawinan Beda Agama di Caturtunggal Depok Sleman Yogyakarta. Indonesian Journal of Islamic Education Studies (IJIES), 3(1), 112–126.

Downloads

Published

2024-05-31

How to Cite

Farikhah, L., & Makhrus, M. (2024). Pendidikan Islam terhadap Anak dari Pernikahan Beda Agama. Jurnal Kependidikan, 12(1), 17–36. https://doi.org/10.24090/jk.v12i1.10564

Issue

Section

Articles