Pandangan Tokoh Ulama Majelis Ulama Indonesia Terhadap “Fatwa Nikah Misyar Yusuf Al-Qardawi”

Authors

  • Wafiah Rafifatun Nida UIN Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.24090/jpa.v24i1.2023.pp87-108

Keywords:

ulama MUI, nikah Misyar, Yusuf Al-Qardawi

Abstract

Nikah misyar merupakan nikah yang belum lazim pada saat ini, dimana istri melepaskan sebagian haknya yaitu untuk tidak menerima nafkah dari suaminya dan hanya menuntut nafkah batiniyah saja, Yusuf Al-Qardawi membukukan secara tersendiri perihal nikah misyar, nikah misyar sendiri saat ini masih jarang diperbincangkan oleh ulama di Indonesia karena masih tergolong degan nikah model baru bagaimana pandangan ulama MUI terhadap nikah misyar. Penelitian ini dilakukan dengan metode field research (penelitian lapangan), pengambilan data dalam penelitian ini di peroleh dengan menggunakan metode wawancara. Nikah misyar Yusuf Al-Qardawi menurut ulama MUI Kota Ponorogo dapat di kategorikan menjadi 2 ada yang membolehkan secara mutlak juga ada yang membolehkan dengan syarat, menurut Ulama MUI Ponorogo ada yang memperboleh kan karena pernikahan ini secara hukum memenuhi syarat dan rukun pernikahan, dan suatu kebolehan jika sang istri merelakan sebagian haknya yaitu nafkah lahiriyah dan hanya menuntut nafkah batiniyah, hal tersebut tidak membuat batalnya suatu pernikahan, sedangkan menurut Ulama MUI Ponorogo yang memperbolehkan dengan syarat  walaupun baik rukun dan syaratnya sudah terpenuhi kita juga perlu mengetahui tujuan dan motif dilaksanakannya nikah misyar apakah demi kemaslahatan ataukah demi kemafsadatan, karena pada hakikatnya pernikahan adalah untuk mencapai sakinah, mawaddah, war-rahmah, dan nafkah adalah termasuk di dalamnya.

References

Agung Tri Nugroho. “Problematika Nikah Misyar Dalam Tinjauan Sosiologis Dan Psikologis.” Al-Qodhi : Jurnal Hukum Keluarga Islam 1 (2019): 79–95. DOI: https://doi.org/10.47902/alqadhi.v1i1.16

amir syarifudin. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group, 2006.

Dedi, Syahrial. “NIKAH MISYAR (Analisis Maqashid Asy-Syari’ah).” ALHURRIYAH: Jurnal Hukum Islam (ALHURRIYAH JOURNAL OF ISLAMIC LAW) 3, no. 1 (2018): 41. https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v3i1.554. DOI: https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v3i1.554

Hendra Surya. “PROBLEMATIKA NIKAH SIRRI DI INDONESIA (Kedudukan Nikah Sirri Menurut Hukum Positif Indonesia).” Jurnal Kopertais Aceh, 2020, 38–49.

Imam Hafidz Ahmad bin Ala Syafi’I dan Ma’ruf biibni H}ajar Al-Ass-Qala>ni. No Title. Jakarta: Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, 2002.

Mardani. Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Modern. Jogjakarta: Graha Ilmu, 2011.

Meriyanti, Agus Hermanto, Dwi Wulandari. “Nikah Misyar Dan Terpenuhinya Hak Dan Kewajiban Suami Istri.” Ijtimaiyya 13, no. 2 (2020): 131–60.

Mhd Yazid. “Relasi Suami Istri Dan Pelanggengan Patriarki (Nikah Misyar Dalam Perspektif Gender),.” Ijtihad, UIN Imam Bonjol Padang 36, no. 1 (2020): 105–18.

Musyafah, Aisyah Ayu. “Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam.” Crepido 2, no. 2 (2020): 111–22. https://doi.org/10.14710/crepido.2.2.111-122. DOI: https://doi.org/10.14710/crepido.2.2.111-122

Namora Lumonggalubis. Memahami Dasar-Dasar Konseling . Jakarta: Prenada Media Group, 2011.

Parasetiani, Anisa. “Sakinah Mawadah Warahmah Pada Keluarga Muslim Di” 2, no. 1 (2022): 92–108.

Rasjid Sulaiman. Fiqih Islam. Jakarta: PT.Sinar Baru Algesindo, 2000.

Rosmita, Rosmita, Fatimah Sahrah, and Nasaruddin Nasaruddin. “Konsep Keluarga Sakinah Dalam Al-Qur’an Dan Implementasinya Dalam Kehidupan Rumah Tangga.” BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam 3, no. 1 (2022): 68–80. https://doi.org/10.36701/bustanul.v3i1.523. DOI: https://doi.org/10.36701/bustanul.v3i1.523

Shiddiqi, H A. “Pandangan Al-Qaradawi Tentang Hukum Nikah Misyar (Kajian Analisis Kritis Perspektif Dhawabith Al-Maslahah Syekh Ramadhan Al ….” Al Maqashidi 3, no. 1 (2020): 1–15. DOI: https://doi.org/10.37680/almanhaj.v3i1.566

Subhi Mahmashani. Falsafah Al-Tasyri’ Fi Al-Islam. Beirut: Dar al-‘Ilm li al-Malayiin, n.d.

Sunarto, Muhammad Zainuddin, and Zainuri Chamdani. “Nikah Misyar: Aspek Maslahah Dan Mafsadah.” Syi’ar Hukum Jurnal Ilmu Hukum 19, no. 1 (n.d.): 91–113. DOI: https://doi.org/10.29313/shjih.v19i1.7042

Syariah, Fakultas, U I N Prof, and K H Saifuddin Zuhri. “Pemberia Nafkah Suami Kepada Istri Yang Berpenghasilan Prespektif Sosiologi Hukum Islam,” n.d., 1–11.

Wahbah al-Zuhayli. Al-Fiqh Al-Islam Wa Adillatuh. 3rd ed. Damaskus: Dar al-Fikr, 1984.

Yusuf al-Qaradhawi. Fatwa-Fatwa Kontemporer, Terj. Abdul Hayyie Al-Kattan. Jakarta: Gema Insani, 2006.

Zawajul Misyar Haqiqotuhu Wa Hukmuhu. kairo: Maktabah Wahbah, 2005.

Downloads

Published

2023-06-04

How to Cite

Wafiah Rafifatun Nida. (2023). Pandangan Tokoh Ulama Majelis Ulama Indonesia Terhadap “Fatwa Nikah Misyar Yusuf Al-Qardawi”. Jurnal Penelitian Agama, 24(1), 87–108. https://doi.org/10.24090/jpa.v24i1.2023.pp87-108

Issue

Section

Articles