Pandangan Tokoh Ulama Majelis Ulama Indonesia Terhadap “Fatwa Nikah Misyar Yusuf Al-Qardawi”
DOI:
https://doi.org/10.24090/jpa.v24i1.2023.pp87-108Keywords:
ulama MUI, nikah Misyar, Yusuf Al-QardawiAbstract
Nikah misyar merupakan nikah yang belum lazim pada saat ini, dimana istri melepaskan sebagian haknya yaitu untuk tidak menerima nafkah dari suaminya dan hanya menuntut nafkah batiniyah saja, Yusuf Al-Qardawi membukukan secara tersendiri perihal nikah misyar, nikah misyar sendiri saat ini masih jarang diperbincangkan oleh ulama di Indonesia karena masih tergolong degan nikah model baru bagaimana pandangan ulama MUI terhadap nikah misyar. Penelitian ini dilakukan dengan metode field research (penelitian lapangan), pengambilan data dalam penelitian ini di peroleh dengan menggunakan metode wawancara. Nikah misyar Yusuf Al-Qardawi menurut ulama MUI Kota Ponorogo dapat di kategorikan menjadi 2 ada yang membolehkan secara mutlak juga ada yang membolehkan dengan syarat, menurut Ulama MUI Ponorogo ada yang memperboleh kan karena pernikahan ini secara hukum memenuhi syarat dan rukun pernikahan, dan suatu kebolehan jika sang istri merelakan sebagian haknya yaitu nafkah lahiriyah dan hanya menuntut nafkah batiniyah, hal tersebut tidak membuat batalnya suatu pernikahan, sedangkan menurut Ulama MUI Ponorogo yang memperbolehkan dengan syarat walaupun baik rukun dan syaratnya sudah terpenuhi kita juga perlu mengetahui tujuan dan motif dilaksanakannya nikah misyar apakah demi kemaslahatan ataukah demi kemafsadatan, karena pada hakikatnya pernikahan adalah untuk mencapai sakinah, mawaddah, war-rahmah, dan nafkah adalah termasuk di dalamnya.References
Agung Tri Nugroho. “Problematika Nikah Misyar Dalam Tinjauan Sosiologis Dan Psikologis.” Al-Qodhi : Jurnal Hukum Keluarga Islam 1 (2019): 79–95. DOI: https://doi.org/10.47902/alqadhi.v1i1.16
amir syarifudin. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group, 2006.
Dedi, Syahrial. “NIKAH MISYAR (Analisis Maqashid Asy-Syari’ah).” ALHURRIYAH: Jurnal Hukum Islam (ALHURRIYAH JOURNAL OF ISLAMIC LAW) 3, no. 1 (2018): 41. https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v3i1.554. DOI: https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v3i1.554
Hendra Surya. “PROBLEMATIKA NIKAH SIRRI DI INDONESIA (Kedudukan Nikah Sirri Menurut Hukum Positif Indonesia).” Jurnal Kopertais Aceh, 2020, 38–49.
Imam Hafidz Ahmad bin Ala Syafi’I dan Ma’ruf biibni H}ajar Al-Ass-Qala>ni. No Title. Jakarta: Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, 2002.
Mardani. Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Modern. Jogjakarta: Graha Ilmu, 2011.
Meriyanti, Agus Hermanto, Dwi Wulandari. “Nikah Misyar Dan Terpenuhinya Hak Dan Kewajiban Suami Istri.” Ijtimaiyya 13, no. 2 (2020): 131–60.
Mhd Yazid. “Relasi Suami Istri Dan Pelanggengan Patriarki (Nikah Misyar Dalam Perspektif Gender),.” Ijtihad, UIN Imam Bonjol Padang 36, no. 1 (2020): 105–18.
Musyafah, Aisyah Ayu. “Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam.” Crepido 2, no. 2 (2020): 111–22. https://doi.org/10.14710/crepido.2.2.111-122. DOI: https://doi.org/10.14710/crepido.2.2.111-122
Namora Lumonggalubis. Memahami Dasar-Dasar Konseling . Jakarta: Prenada Media Group, 2011.
Parasetiani, Anisa. “Sakinah Mawadah Warahmah Pada Keluarga Muslim Di” 2, no. 1 (2022): 92–108.
Rasjid Sulaiman. Fiqih Islam. Jakarta: PT.Sinar Baru Algesindo, 2000.
Rosmita, Rosmita, Fatimah Sahrah, and Nasaruddin Nasaruddin. “Konsep Keluarga Sakinah Dalam Al-Qur’an Dan Implementasinya Dalam Kehidupan Rumah Tangga.” BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam 3, no. 1 (2022): 68–80. https://doi.org/10.36701/bustanul.v3i1.523. DOI: https://doi.org/10.36701/bustanul.v3i1.523
Shiddiqi, H A. “Pandangan Al-Qaradawi Tentang Hukum Nikah Misyar (Kajian Analisis Kritis Perspektif Dhawabith Al-Maslahah Syekh Ramadhan Al ….” Al Maqashidi 3, no. 1 (2020): 1–15. DOI: https://doi.org/10.37680/almanhaj.v3i1.566
Subhi Mahmashani. Falsafah Al-Tasyri’ Fi Al-Islam. Beirut: Dar al-‘Ilm li al-Malayiin, n.d.
Sunarto, Muhammad Zainuddin, and Zainuri Chamdani. “Nikah Misyar: Aspek Maslahah Dan Mafsadah.” Syi’ar Hukum Jurnal Ilmu Hukum 19, no. 1 (n.d.): 91–113. DOI: https://doi.org/10.29313/shjih.v19i1.7042
Syariah, Fakultas, U I N Prof, and K H Saifuddin Zuhri. “Pemberia Nafkah Suami Kepada Istri Yang Berpenghasilan Prespektif Sosiologi Hukum Islam,” n.d., 1–11.
Wahbah al-Zuhayli. Al-Fiqh Al-Islam Wa Adillatuh. 3rd ed. Damaskus: Dar al-Fikr, 1984.
Yusuf al-Qaradhawi. Fatwa-Fatwa Kontemporer, Terj. Abdul Hayyie Al-Kattan. Jakarta: Gema Insani, 2006.
Zawajul Misyar Haqiqotuhu Wa Hukmuhu. kairo: Maktabah Wahbah, 2005.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Wafiah Rafifatun Nida
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).