Strategi Pendidikan Moderasi Beragama untuk Membangun Generasi Muda yang Berjiwa Toleran

Authors

  • Meutya Vianda Sari UIN Walisongo Semarang
  • Laily Fitriyatus Syukriyah UIN Walisongo Semarang
  • Najwa Naila Husna UIN Walisongo Semarang

DOI:

https://doi.org/10.24090/jpa.v25i2.2024.pp321-331

Keywords:

moderasi beragama, generasi muda, toleransi

Abstract

Pendidikan moderasi beragama memegang peran penting dalam membentuk karakter generasi muda yang toleran dan inklusif. Artikel ini membahas urgensi pendidikan moderasi beragama dalam konteks Indonesia yang multicultural dan multireligius. Fokus utamanya adalah membangun generasi muda yang menghormati perbedaan keyakinan, menghilangkan stereotip negatif, dan mempromosikan sikap inklusif. Tantangan radikalisme, ekstremisme, dan intoleransi agama menekankan pentingnya memperkuat pendidikan moderasi beragama dalam kurikulum pendidikan. Implementasi pendidikan moderasi beragama memerlukan kerjasama antara guru, siswa, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan belajar yang toleran. Strategi pendidikan moderasi beragama mencakup program pengembangan profesional bagi guru, dialog antaragama, dan kegiatan sosial berbasis keagamaan. Dengan pendekatan moderasi beragama, diharapkan generasi muda dapat tumbuh sebagai individu yang berakhlak mulia, berjiwa toleran, dan mampu berkontribusi positif dalam membangun masyarakat harmonis. Abstrak ini membahas peran dan tantangan pendidikan moderasi beragama serta upaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan mendukung perkembangan generasi muda yang toleran.

References

Azis, A. M. (2019). Implementasi Moderasi Beragama dalam Pendidikan Islam. Jakarta Pusat: Kelompok Kerja Implementasi Moderasi beragama Direktorat jendral Pendidikan Islam Kementrian Agama Republik Indonesia.

Dwi, Surya, Atmaja, Wahyu, & Nugroho, M. H. (2022). Diajukan Sebagai Pemenuhan Tugas Individu Mata Kuliah PPMDI Moderasi Beragama dalam Dunia Pendidikan.

Gunawan, H. (2023). Pendidikan Moderasi Beragama. Bandung: ALFABETA CV.

http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/maknaDOI:http://dx.doi.org/10.30659/jikm.9.1.21-28

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). (2011). Aset Tidak Lancar yang Dimilik untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.58 (Revisi 2009). DSAK-IAI.Jakarta.

Ilmiah, J., & Makna, K. (2021). Menyelesaikan Masalah Intoleransi: Analisis Peran dan Bentuk Komunikasi (Studi Kontroversi pondok Pesantren Waria Al-fatah Yogyakarta). Jurnal Ilmiah Komunikasi Makna, 9(1), 21–28.

Islam, P. (2023). RECONSTRUCTION OF RELIGIOUS MODERATION: A SOCIAL Pendahuluan Metode Penelitian.

Khoirunnnissa, R. (2022). Urgensi Pendidikan Moderasi Beragama Sebagai Upaya Menangkal Radikalisme di Kalangan Mahasiswa. Jurnal Penelitian Pendidikan Islam, 10(2).

M. Ikhwan, A. (2023). Pendidikan Agama Islam dalam memperkuat Moderasi Beragama di Indonesia. Pendidikan dan Kebudayaan Islam. 12.

M. Mukhibat, A. N. (2023). Pendidikan Moderasi beragama di Indonesia Islamic Education Management, 77.

Naj’ma, D & Bakri, S, (2021). Pendidikan Moderasi Beragama Dalam Penguatan Wawasan Kebangsaan. Academica, 5(2), 421–434.

Sa'adah, R. (2022). Pendidkan Formal & Pendidikan nonFormal. Pendidikan dan Pengabdian kepada Masyarakat, 126.

Downloads

Published

2024-12-23

How to Cite

Sari, M. V., Syukriyah, L. F., & Husna, N. N. (2024). Strategi Pendidikan Moderasi Beragama untuk Membangun Generasi Muda yang Berjiwa Toleran. Jurnal Penelitian Agama, 25(2), 321–331. https://doi.org/10.24090/jpa.v25i2.2024.pp321-331

Issue

Section

Articles