PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI INDONESIA MENURUT HUKUM EKONOMI ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Authors

  • Maya Darania STEBI LAMPUNG

DOI:

https://doi.org/10.24090/ej.v7i1.3446

Keywords:

Persaingan Usaha Tidak Sehat, Hukum Ekonomi Islam, UU No. 5 Tahun 1999

Abstract

Pertumbuhan dunia usaha di Indonesia patut dibanggakan. Di berbagai sektor usaha telah menunjukkan perkembangan yang cukup pesat, baik sektor industri maupun jasa, sehingga pada gilirannya muncul persaingan yang seharusnya dipandang sebagai hal positif, dimana dengan adanya persaingan itu sendiri para pelaku usaha akan berlomba-lomba untuk terus memperbaiki produk ataupun jasa yang dihasilkan sehingga pelaku usaha terus menerus melakukan inovasi dan berupaya keras memberi produk atau jasa yang terbaik untuk para konsumen. Menurut hasil penelitian bahwa persaingan usaha menurut hukum ekonomi Islam merupakan kompetisi yang diperbolehkan, asalkan persaingan usaha itu dilaksanakan secara sehat, akan tetapi apabila persaingan usaha yang dilaksanakan itu bersifat monopolistik dalam rangka mengambil keuntungan, maka ekonomi Islam melarangnya. Hal ini disebabkan karena ekonomi Islam memberikan garisan bahwa persaingan usaha harus dilakukan secara sehat (fair play) dengan prinsip kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy), dan keadilan (justice). Sedangkan menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, persaingan usaha merupakan persaingan yang diperbolehkan, akan tetapi apabila persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha, maka menurut ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, persaingan usaha tersebut dilarang.

References

Ad-Darimy, Sunan Ad-Darimy, Beirut: Darul Fikri, tt.
Ali, Atabik, dan Achmad Zuhdi Muhdlor, Kamus Kontemporer Arab Indonesia, Pon-Pes Krapyak : PT. Multi Karya Grafika, 1998.
al-Qasim, Yusuf, At-Ta’mil at-Tijariyyi fi Mijan asy-Syari’ah, Kairo: Dar an-Nahdhoh al-‘Arabiyyah, 1986.
Antonio, M. Syafi’i, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Jakarta : Gema Insai Press, 2001.
Fuady, Munir, Hukum Anti Monopoli Menyongsing Era Persaingan Sehat, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1994.
Kantz, Michael dan Harveey S Rosen, Microeconomic, USA: Richard D. Irwin Inc, 1994.
Karim, Adiwarman A., Ekonomi Mikro Islami, Jakarta: Rajawali Pers, 2010, Cet. Ke-3.
Karim, Adiwarman A., Kajian Ekonomi Islam Kontemporer, Jakarta, TIII, 2003.
Kartika, Elsi Sari dan Advendi Simangunsong, Hukum dalam Ekonomi, Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2007.
Kartono, Kartini, Pengantar Metodologi Riset Sosial,Bandung: Mandar Maju, 1996, Cet. Ke-VII.
KPPU, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Jakarta, 2008.
Marzuki, Peter Mahmud, Telaah Filosofi terhadap Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Kaitannya Dengan Konstitusi Republik Indonesia, Surabaya: Majalah Yuridika, Fakultas Hukum Universitas Erlangga, 2001.
Maulana, Agus, Pengantar Mikro Ekonomi, Jakarta: Bina Rupa Aksara, 2000, Jilid II.
Muhammad, Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam, Yogyakarta: BPFE, 2004, Cet. Ke-1.
Munawir, Ahmad Warson, Kamus al-Munawwir, Yogyakarta: Unit Pengadaan Buku Pondok Pesantren al-Munawwir, 1994.
Nasution, Mustafa Edwin, dkk., Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Jakarta: Kencana, 2007.
Trubeck, David M., “Toward a Social Theory of Law: An Essay on the Study of Law an Development,” The Yale Law Journal, Vol. 82, No. 1, 1972.

Downloads

Published

2019-12-26

How to Cite

Darania, M. (2019). PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI INDONESIA MENURUT HUKUM EKONOMI ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. El-Jizya : Jurnal Ekonomi Islam, 7(1), 21–46. https://doi.org/10.24090/ej.v7i1.3446