Penyelesaian Problem Akad Istishna Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 di UD Putra Ngetos Meubel
DOI:
https://doi.org/10.24090/ej.v12i1.11273Keywords:
Penyelesaian Sengketa, Akad Istishna, Usaha MebelAbstract
Terdapat kasus perselisihan dalam transaksi jual beli antara pelanggan dan pihak UD Putra Ngetos Meubel sebagai pemasok. Kasus ini melibatkan pemesanan meja kerja oleh seorang pelanggan, namun setelah barang diterima di rumahnya, terungkap bahwa ukuran meja tidak sesuai dengan pesanan awal. Ketidaksesuaian ukuran ini kemudian menjadi sumber konflik, menciptakan sengketa yang timbul dari perbedaan antara perjanjian awal dan barang yang diterima. Hal ini berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 bagaimana bentuk penyelesaian yang harusnya dilakukan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaiaan problem akad Istishna bedasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 di UD Putra Ngetos Meubel. Metode penelitian yang digunakan menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan padangan Fatwa DSN-MUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 bentuk penyelesaiannya ialah pihak pembeli yang tidak menerima hak atas pemesanan barang sebaiknya diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan. Hal ini bertujuan untuk kemaslahatan bersama. Jika proses sengketa masih berkelanjutan, sebaiknya diselesaikan melalui persidangan melalui Badan Arbitrasi Syariah. Keputusan dari Badan Arbitrasi Syariah biasanya bersifat final dan mengikat kedua belah pihak, dan hukuman atau ganti rugi yang diberikan harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang ada.References
Ali, Zainuddin. 2021. Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah: dari teori ke praktik. Gema Insani.
Bahri, Saepudin, dan Ade Mulyana. 2020. “Implementasi Akad Istishna Terhadap Jual Beli Furniture (Studi di Bantenese Furniture Kramatwatu Kab. Serang).” Muamalatuna 12(2): 99–118.
Firmansyah, M Anang. 2019. Pemasaran: dasar dan konsep. Penerbit Qiara Media.
Gumanti, Retna. 2012. “Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari KUHPerdata).” Jurnal Pelangi Ilmu 5(01).
Harahap, M Yahya. 2019. “Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: PT.”
Indonesia, Majelis Ulama. 2017. Mimbar Ulama: Perjalanan 42 Tahun MUI. Komisi Infokom MUI.
Luthfi, H Ahmad, Irma Suryani, dan H Abd Jalil. 2021. “Penerapan Akad Istishna Pada Transaksi Bisnis Furniture Di Indonesia.” Al-Mizan: Jurnal Ekonomi Syariah 4(II).
Nurdiani, Tanti Widia. 2021. Manajemen Risiko dan Implementasi Jual Beli Istishna pada Produk Pembiayaan KPR Bank Syariah. Penerbit NEM.
Pekerti, Retno Dyah et al. 2021. “Implementasi Akad Istishna (PSAK Syariah 104) dalam Transaksi Jual Beli Online.” AKTSAR: Jurnal Akuntansi Syariah 4(1): 19.
Prastya, Vicky Candra, S Ag Yayuli, dan M Pi. 2021. “Penyelesaian Wanprestasi Jual Beli Istishna di Villa Furniture Jati Jepara dalam Perspektif Hukum Islam.”
Sa’diyah, Mahmudatus. 2019. Fiqih Muamalah II: Teori dan Praktik. Unisnu Press.
Silitonga, Saritua. 2024. “Efektivitas Metode Penyelesaian Sengketa Alternatif dalam Kasus-Kasus Hukum Keluarga.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 4(3): 451–58.
Sri Rahayu, Dina. 2019. “Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama PT. Sumber Alam Makmur Sejati (SAMS) dengan Dinas Pekerjaan Umum pada Kegiatan Jasa Konstruksi Ditinjau dari Perspektif Ekonomi Islam.”
Sugiyono & Lestarai, P. 2021. “Metode penelitian komunikasi (kuantitatif, kualitatif, analisis teks, cara menulis artikel untuk jurnal nasional dan internasional).” Bandung: Alfabeta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ulil Absor Faiq Abdillah, Fawaid Fawaid, Bakhrul Huda
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).