Return to Article Details Pengikatan Jaminan Kebendaan dalam Kontrak Pembiayaan Muḍārabah sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Debitur Wanprestasi (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 272/K/AG/2015 tentang Pembiayaan Mudharabah) Download Download PDF