Kedudukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Medis
DOI:
https://doi.org/10.24090/volksgeist.v4i2.5267Keywords:
Medical practice; medical dispute; MKDKIAbstract
This article aims to analyze the position of the Indonesian Medical Disciplinary Board (MKDKI) in the settlement of medical disputes. This study uses a normative juridical research method with a statute approach and a conceptual approach. Medical disputes due to alleged violations of medical discipline should be resolved through the Indonesian Medical Disciplinary Board, however currently there are still medical disputes that are reported to the court without going through the Indonesian Medical Disciplinary Board. The results of this study show that, there is still legal uncertainty regarding the resolution of medical disputes between doctors and patients, because the word "can" contained in paragraph (1) of the regulation on medical practice could mean that the complaint to the Indonesian Medical Disciplinary Board may or may not be made. Whereas in paragraph (3) it is stated that it is possible to resolve medical disputes through the courts, which can cause medical dispute resolution to be carried out through the courts directly.Downloads
References
Aribowo, B. N., B. Resti Nurhayati dan Sofyan Dahlan. “Persepsi Pasien Tentang Aspek Hukum Perikatan Upaya (Inspanning Verbintenis) Dalam Transaksi Terapeutik Antara Dokter Dengan Pasien di RSUD Kota Salatiga”. SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan Vol. 3, No. 1 (2017): 53-54.
Ariefana, P., dan Ummi Hadyah Saleh. “Keluarga Korban Malpraktik Falya Raafani Blegur Mengadu ke KY”, diakses pada tanggal 1 Agustus 2021. https://www.suara.com/news/2017/02/03/140634/keluarga-korban-malpraktik-falya-raafani-blegur-mengadu-ke-ky?page=all.
Bachtiar. Metode Penelitian Hukum. Cetakan 1. Tanggerang: UNPAM PRESS. 2019.
Fadly, M. Putusan MKDKI Sebagai Bukti Permulaan dalam Proses Penyidikan Terhadap Dokter yang Dilaporkan dalam Sengketa Medik. Yogyakarta: Univesitas Islam Indonesia. 2017.
Gunawan, J. “Living Law Transplantation in Construction Criminal Medical Law”. Nagari Law Review Vol. 4, No. 2 (2021): 188-199. doi:10.25077/nalrev.v.4.i.2.p.188-199.2021.
Harjanti H., R. “Pola Hubungan Hukum Antara Dokter dan Pasien”. Maksigama Vol. 14, No. 1 (2020): 49-60.
Hidayat, S. Pembuktian Kesalahan: Pertanggungjawaban Pidana Dokter Atas Dugaan Malpraktik Medis. Surabaya: Scopindo Media Pustaka. 2020.
Irawati, J. “Inkonsistensi Regulasi di Bidang Kesehatan dan Implikasi Hukumnya Terhadap Penyelesaian Perkara Medik di Indonesia”. Law Review Vol. 19, No. 1 (2019): 54-76.
Irfan, M. “Mediasi sebagai Pilihan Penyelesaian Sengketa Medik dalam Hukum Positif Indonesia”. Jurnal IUS Vol. 6, No. 3 (2018): 482-492.
Jauhani, M. A. Dilema Kapabilitas dan Imparsialitas Dokter sebagai Mediator Sengketa Medis. Surabaya: Scopindo. 2020.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran. Pedoman Organisasi dan Tatalaksana: Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia. Samarinda: MKEK IDI. 2018.
Mannas, Y. A. “Hubungan Hukum Dokter dan Pasien Serta Tanggung Jawab Dokter dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan”. Jurnal Cita Hukum (Indonesian Law Journal) Vol. 6, No. 1 (2018): 163-182.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Cetakan Pertama. NTB: Mataram University Press. 2020.
Mulyadi, D. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Kelalaian Medik yang Berkeadilan di Indonesia”. Logika: Journal of Multidisciplinary Studies Vol. 11, No. 2 (2020): 126-138.
Nugrianti, K., Ratna Herawati, dan Sekar Anggun Gading P. “Tinjauan Yuridis Tugas dan Wewenang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia”. DIPONEGORO LAW JOURNAL Vol. 6, No. 2 (2017): 1-18.
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran di Tingkat Provinsi
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Nomor 14/PUU-XII/2014.
Riyanto, O. S. Pembentukan Pengadilan Khusus Medis. Yogyakarta: Deeppublish. 2018.
Santoso, A. D., Isharyanto, dan Adi Sulistiyono. “Penyelesaian Sengketa Medik Melalui Mediasi Oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk dapat Menjamin Keadilan dalam Hubungan Dokter dan Pasien”. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS Vol. 7, No. 1 (2019): 29-38.
Sari, N. “Bayinya Meninggal di RS, Ibu Ini Laporkan Dokter di Bekasi ke Polisi”. Diakses pada tanggal 1 Agustus 2021. https://megapolitan.kompas.com/read/2017/03/28/15185181/bayinya.meninggal.di.rs.ibu.ini.laporkan.dokter.di.bekasi.ke.polisi?page=all
Satria, B. “Perlindungan Hukum terhadap Dokter Atas Dugaan Melakukan Tindak Pidana Medik Dihubungkan dengan Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil”. Jurnal Abdi Ilmu Vol. 2, No. 1 (2019): 114-122.
Situmorang, R. Tanggungjawab Hukum Dokter dalam Malpraktik. Bandung: CV Cendekia Press. 2020.
Sugiharto, S. Negosiasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Medik dalam Perspektif Pemenuhan Hak Pasien. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang. 2020.
Supriyatin, U. “Hubungan Hukum Antara Pasien dengan Tenaga Medis (Dokter) dalam Pelayanan Kesehatan”. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol. 6, No. 2 (2018): 184-194.
Syah, M. I. Tuntutan Hukum Malpraktik Medis. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer. 2019.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright Notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.