Problematika Pembentukan Regulasi Indonesia Dalam Perencanaan Pembentukan Regulasi Dengan Perencanaan Pembangunan Daerah

Authors

  • Anggita Yudanti Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Wicipto Setiadi Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.24090/volksgeist.v5i1.4973

Keywords:

Formation of regulations; harmonization; regional development.

Abstract

In the context of development, laws and regulations are also a means to support the realization of development goals. The focus of this research is what makes regulations in Indonesia still problematic and what actions must be taken so that the regulatory planning and the regional development planning can be carried out carefully so as to produce good legal products. The method used in this research is a normative approach. Primary data are collected from legislation while secondary data are from books, journals and legal articles. The data are then analyzed in a qualitative descriptive technique. The results found that legislative planning and development planning are not integrated so that they are not synchronized and harmonious because there is a separation of schemes; there is a tendency for excessive formation of Ministerial regulations; and the weakness of the planning institutions for the formation of Governmental and Presidential Regulations. Efforts to synchronize the planning system between the center and the regions are needed so that the regulations formed run systematically and sustainably.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Chandranegara, Ibnu Shina. “Menemukan Formulasi Diet Regulasi.” National Conference of Constitutional and Administrative Law Academician, no. November (2017): 208–11.
Eko Suparmiyati. “Laporan Akhir Kelompok Kerja Analisis Dan Evaluasi Hukum Mengenai Sistem Pendidikan Nasional.” Pusat Analisis Dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I 1, no. 1 (2017): 1–324.
Faisal, Rizki Ramadhan, and Aidul Fitriciada Azhari. “Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dalam Urusan Konkuren Bidang Pelayanan Dasar Di Kota Serang.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi 4, no. 1 (2021): 125–37. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v4i1.4800.
Hariyanto, Hariyanto. “Pembangunan Hukum Nasional Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi 1, no. 1 (June 7, 2018): 53–63. https://doi.org/10.24090/VOLKSGEIST.V1I1.1731.
Konradus, Danggur. “Politik Hukum Berdasarkan Konstitusi.” Masalah-Masalah Hukum 45, no. 3 (2017): 198. https://doi.org/10.14710/mmh.45.3.2016.199-207.
Kusumaningtyas, Dymas Yulia Putri. “Problematika Model Perencanaan Pembangunan Nasional Pasca-Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Ummul Qura XI, no. 1 (2018): 1–15.
Lasatu, Asri. “Urgensi Peraturan Daerah Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Terhadap Kinerja DPRD.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 2 (2020): 201. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.v14.201-222.
Muhlizi, Arfan Faiz. “Penataan Regulasi Dalam Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 6, no. 3 (2017): 349. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i3.191.
Nugraha, Harry Setya. “Urgensi Pembentukan Undang-Undang Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi 4, no. 1 (2021): 39–52. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v4i1.4660.
Nur, Insan Tajali. “SINGKRONISASI DAN HARMONISASI PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN,” 2014, 158–74.
Priyanta, Maret. “Pembaruan Dan Harmonisasi Peraturan Perundangundangan Bidang Lingkungan Dan Penataan Ruang Menuju Pembangunan Berkelanjutan.” Hasanuddin Law Review 1, no. 3 (2015): 337. https://doi.org/10.20956/halrev.v1n3.113.
Sadiawati, Diani et.al. Kajian Reformasi Regulasi Di Indonesia: Pokok Permasalahan Dan Strategi Penanganannya. Kementerian PPN/Bappenas, 2019.
Setiadi, Wicipto. “Restrukturisasi Lembaga Pembentuk Regulasi,” 2020.
———. “Simplifikasi Regulasi Dengan Menggunakan Metode Pendekatan.” Simplifikasi Regulasi Dengan Menggunakan Metode Pendekatan Omnibus Law 9, no. 1 (2020): 39–52.
Setiadi, Wicipto, and Ali Imran Nasution. “Sanksi Administratif Terhadap Kepala Daerah Yang Tidak Melaksanakan Program Strategis Nasional.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 4 (2020): 473–86. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.473-486.
Sholikin, M. Nur. “Penataan Kelembagaan Untuk Menjalankan Reformasi Regulasi Di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pasar Modal 8, no. 15 (2018): 79–95.
Sihombing, Eka NAM. “Problematika Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.” Jurnal Legislasi Indonesia 13, no. 3 (2018): 285–95. https://doi.org/10.31219/osf.io/dguc2.
Simatupang, Taufik H. “Peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Dalam Rangka Harmonisasi Peraturan Daerah.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 11, no. 1 (2017): 12–25.
Sinaga, Lazarus, Fakultas Ekonomi, and Universitas Pancasila. “Teknik Perencanaan Tenaga Kerja PT. Unilever TBK.” Jurnal Ekonomi: Journal of Economic 10, no. 1 (2019): 8–18.
Sucipto, Purnomo. “Mengapa Undang-Undang Perlu Peraturan Pelaksanaan?,” n.d.
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Melaksanakan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Peundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Downloads

Published

2022-06-30

How to Cite

Yudanti, A., & Setiadi, W. (2022). Problematika Pembentukan Regulasi Indonesia Dalam Perencanaan Pembentukan Regulasi Dengan Perencanaan Pembangunan Daerah. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 5(1), 27–40. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v5i1.4973