Analisis terhadap Dualitas Peraturan Menteri dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Authors

  • Irfan Ardyan Nusanto Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.24090/volksgeist.v4i1.4245

Keywords:

ministry regulation; policy rule; implementing rule.

Abstract

This article examines the duality of ministerial regulations in Indonesian regulation system based on their making authority sources according to Law No. 12 Year 2011 concerning Regulation Making Rules (UU P3). The approach methods used in this research are conceptual approach and statute approach. This article concludes there are two ministerial regulations which recognized as regulations by UU P3 that should be distinguished. Ministerial regulation which was made by higher regulations order (delegated legislation) could be categorized as an implementing rule (verordnung). Whereas, ministerial regulation which was made based on ministery position authority (inherent aat het bestuur) could be categorized as a beleidsregel, standing as policy rules. Though, the two of them were recognized as regulations, however, they have different design, background and character, thus, their substance, binding power, hierarchy position and review mechanism, were not the same. Therefore, ministerial regulation which was beleidsregel could not be applied as the same as implementing regulation (verordnung).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aglemen Wet Bestuurecht (AWB)
Apendi, Sofyan. “Ketiadaan Peraturan Menteri Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Nasional Dan Implikasinya Terhadap Penataan Regulasi Dalam Sistem Hukum Nasional.” PALAR (Pakuan Law Review) 07, no. 01
Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Aziz, Noor M. “Pengkajian Hukum Tentang Eksistensi Peraturan Perundang-Undangan Di Luar Hierarki Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” 2010.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Bagi Rakyat Di Indonesia: Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987.
Heryansyah, Despan. “Pergeseran Kompetensi Absolut PTUN Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum Novelty 8, no. 1 (2017).
HR, Ridwan. Diskresi Dan Tanggungjawab Pemerintah. Yogyakarta: FH UII Press, 2014.
———. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2017.
Junaenah, Inna. “Tafsir Konstitusional Pengujian Peraturan Di Bawah Undang-Undang (Constitutional Interpretation in Judicial Review of Regulation Below the Statute).” Jurnal Konstitusi 13, no. 3 (2016).
Kansil, C.S.T. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara, 2005.
Kurniawan, M. Beni. “Penggunaan Diskresi Dalam Pemberian Status Kewarganegaraan Indonesia Terhadap Archandra Thahar Ditinjau Dari Asas Pemerintahan Yang Baik.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18, no. 2 (2018).
Lailam, Tanto. “Penataan Kelembagaan Pengujian Norma Hukum Di Indonesia (The Institutional Arrangement of Legal-Norms Review in Indonesia).” Jurnal Konstitusi 15, no. 1 (2018).
Martini, Rina, Ermaya Suradinata, Murhadam Labolo, and Kusworo Kusworo. “Pemilihan Pejabat Negara Pada Lembaga Negara Penunjang Dalam Sistem Presidensial: Studi Kasus KPU RI Periode 2017-2022.” Politika Jurnal Ilmu Politik 10, no. 1 (2019).
Mutalib, Muhammad Thabrani. “Kewenangan Pengadilan Menguji Norma Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) Di Indonesia.” Universitas Islam Indonesia, 2017.
“Penghentian Penyidikan: Tinjauan Hukum Administrasi Dan Hukum Acara Pidana.” Safrina, Anne Susilowati, W.M. Herry Ulfah, Maria 29, no. 1 (2017).
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil
Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang
Peraturan Mahkamah Agung No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 2 Tahun 2016 tentang Quick Wins Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
Prasetyaningsih, Rahayu. “Menakar Kekuasaan Presiden Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Menurut Undang-Undang Dasar 1945.” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2017).
Putrijanti, Aju, Lapon T. Leonard, and Kartika Widya Utama. “Model Fungsi Pengawasan Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Sebagai Upaya Menuju Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik.” Mimbar Hukum 29, no. 2 (2017).
Rini, Nicken Sarwo. “Penyalahgunaan Kewenangan Administrasi Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18, no. 2 (2018).
Setiadi, Wicipto. “Perkuliahan Hukum Perundang-Undangan.” 2020.
Setiadi, Wicipto, and Ali Imran Nasution. “Sanksi Administratif Terhadap Kepala Daerah Yang Tidak Melaksanakan Program Strategis Nasional.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 4 (2020).
Setiawan, Adam, and Nehru Asyikin. “Tanggungjawab Jabatan Dan Tanggungjawab Pribadi Dalam Diskresi Sebagai Instrumen Pelayanan Publik (Public Service).” Mimbar Hukum 32, no. 1 (2020).
Simatupang, Taufik H. “Mendudukan Konsep Executive Review Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 2 (2019).
Soeprapto, Maria Farida Indrati. “Perkuliahan Hukum Perundang-Undangan.” 2020.
Sukardi, Sukardi, and E. Prajwalita Widiati. “Pendelegasian Pengaturan Oleh Undang-Undang Kepada Peraturan Yang Lebih Rendah Dan Akibat Hukumnya.” Yuridika 27, no. 2 (2012).
Supriyono, Harry. “Perkuliahan Hukum Lingkungan.” 2020.
Tesano, Tesano. “Hirarkhisitas Kedudukan Peraturan Menteri Dengan Peraturan Daerah Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Ditinjau Dari Undang-Undang No. 12 Tahun 2011” 2, no. 2 (2015).
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Zahra, Nindya Chairunnisa. “Kewenangan Pembentukan Peraturan Menteri Sebagai Jenis Peraturan Perundang-Undangan.” Universitas Indonesia, 2014. http://lib.ui.ac.id/naskahringkas/2016-10//S58379-Nindya Chairunnisa Zahrariyadi.

Downloads

Published

2021-06-23

How to Cite

Nusanto, I. A. (2021). Analisis terhadap Dualitas Peraturan Menteri dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 4(1), 53–68. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v4i1.4245