Perlindungan Hukum Terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional di Indonesia

Authors

  • Nurani Ajeng Tri Utami Universitas Jenderal Soedirman
  • Nayla Alawiya Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

DOI:

https://doi.org/10.24090/volksgeist.v1i1.1605

Keywords:

rights and legality; traditional health services; legal protection

Abstract

Traditional health services in Indonesia have been regulated in the Law No. 36 of 2009 about Health and in Government Regulation No. 103 of 2014 specifically. This paper is intended to discuss the legal protection of traditional health services and its forms. This study applies normative juridical methods. The results show that the level of legal protection for traditional health services is empirically lower than complementary and integration. This is proven by the absence of the right to obtain legal protection for traditional empirical health services. The legality of traditional empirical health services is only attested by Traditional Health Registered Letters (STPT) while complementary and integration is attested by a Certificate of Traditional Health Worker Registration (STRTKT) and Practice Permit Traditional Health Workers (SIPTKT).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustina, Bunga. “Kewenangan Pemerintah Dalam Perlindungan Hukum Pelayanan Kesehatan Tradisional Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”. dalam Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 32 No. 1, Februari, 2015.
B Randang, Frangkiano. “Model Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Pengobatan Tradisional”. dalam Jurnal Lex Privatum Vol. V/No. 2/Mar-Apr 2017.
Kartika, Dian, dkk. “Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Perlindungan Hukum Bagi Pasien”. SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan. Vol 2, No 1, 2016.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1076/Menkes/SK/VII/2003
M. Hadjon, Phillipus. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1988.
Mertokusumo, Sudikno.. Mengenal Hukum; Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 1999
Muchsin, Achmad. “Perlindungan Hukum terhadap Pasien Sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan dalam Transaksi Terapeutik”. Jurnal Hukum Islam (JHI). Vol 7, No 1, Juni 2009.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1109/Menkes/Per/IX/2007 Tentang Penyelenggaraan Pengobatan Komplementer-Alternatif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
Raharjo, Satijipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Rarung, Lavenia. “Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pelaku Pembuat Obat-Obatan Tradisional Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan”, Jurnal Lex Crimen. Vol. VI No. 3, Mei 2017
Sasongko, Wahyu. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Bandar Lampung: Penerbit Universitas Lampung, 2007.
Soetoprawiro, Koermiatmanto. “Peraturan Perlindungan Hak-hak Perempuan dan Anak-Anak dalam Hukum Kearganegaraan Indonesia”. Jurnal Hukum Pro Justisia XX nomor Juli 2002.
Triwibowo, Cecep. Etika & Hukum Kesehatan, Yogyakarta: Medical Book, 2014.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
Yuliati. Kajian Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dalam Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Berkaitan Dengan Malpraktik. Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2005.
Yunanto, Ari. Hukum Pidana Malpraktik Medik (Tinjauan dan Perspektif Medikolegal). Yogyakarta: Penerbit Andi, 2010.

Downloads

Published

2018-06-12

How to Cite

Utami, N. A. T., & Alawiya, N. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional di Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 1(1), 11–20. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v1i1.1605