Kontekstualisasi QS Al-Isrā (17): 31 tentang Larangan Pembunuhan Anak Pendekatan Tafsir Kontekstual Abdullah Saeed

Authors

  • Zahfa Lisnaeni Putri Pondok Pesantren Fatkhul Muin
  • Naqiyah Naqiyah Universitas Islam Negeri Prof.K.H Saifuddin Zuhri PURWOKERTO

DOI:

https://doi.org/10.24090/maghza.v8i1.7963

Keywords:

Anak, Pembunuhan, QS Al-Isrā (17): 31 , Kontekstual

Abstract

Idealnya anak merupakan anugrah yang diamanahkan Allah kepada hamba-Nya sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya. Akan tetapi, akhir-akhir ini tidak sedikit terjadi pembunuhan dan kekerasan terhadap anak dalam aneka ragam bentuknya. Pembunuhan terhadap anak sudah terjadi pada zaman Jahiliyah, sebagaimana  telah direspon Al-Qur’an dalam surah Al-Isrā (17): 31. Disebutkan bahwa masyarakat Jahiliyah membunuh anak-anak perempuan mereka karena takut akan terjadinya kemiskinan, namun tidak sedikit orang tua di zaman sekarang membunuh anaknya dengan berbagai macam sebab yakni bukan hanya takut miskin. Oleh karena itu, kami tertarik untuk mengkaji lebih dalam mengenai QS Al-Isrā (17): 31. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui relevansi QS Al-Isrā (17): 31  tentang larangan membunuh anak karena takut miskin, dengan menggunakan teori kontekstual Abdullah Saeed. Hasil penelitian ini adalah: QS Al-Isrā (17): 31  mengandung larangan membunuh (dalam bentuk instruktif dan universal). Jika dikontekstualisasikan, larangan tersebut dapat diperluas jenisnya pada aneka ragam kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi. Demikian juga penyebabnya bukan hanya karena faktor ekonomi, tetapi dapat mencakup faktor lainnya seperti masalah keluarga, sosial, dan politik. Penelitian ini merupakan kajian kualitatif dengan jenis kepustakaan (library search) dengan sumber primer QS Al-Isrā (17): 31  dan sumber sekunder berupa kamus Al-Qur’an, kitab-kitab tafsir, artikel dalam jurnal, dan literatur lain yang relevan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adit, A. (2022). Kasus Ibu Bunuh Anak, Akademisi IPB: Ini 6 Faktor Penyebabnya. KOMPAS.Com.

Amrullah, A. M. K. (1999). Tafsir Al-Azhar. Pustaka Nasional PTE Ltd.

Arifin, M. Z. (2022). Dialektika Al-Qur’an dengan Konteks Masyarakat Arab Jahiliyah. 3.

Asriaty. (2014). Wanita Karir dalam Pandangan Islam. 07, 166–173.

Ath-Thabari, A. J. M. bin J. (2007). Tafsir Ath-Thabari Terj. Ahsan Askan (2nd ed.). Pustaka Azam.

Burhanuddin, F. (2018). Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Anak oleh Orang Tua Kandung Perspektif Hukum Pidana Islam (Studi Kasus di Polsek Bontomarannu Gowa) [Diploma, Universitasi Islam Negeri Alauddin Makassar]. https://repositori.uin-alauddin.ac.id/12241/

Cahyaningsih, R. I. (2018). Pendistribusian Kartu Indonesia Pintar (KIP). Didaktik: Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang, 4(1), 147–162.

Candra, B. (2020). Kekerasan Terhadap Anak Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam Dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu.

Handayani, T. (2018). Perlindungan Dan Penegakan Hukum Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2(2), 826–839.

Huraerah, A. (2006). Kekerasan Terhadap Anak. Nuansahal.

Huraerah, A. (2018). Kekerasan terhadap anak. Nuansa Cendekia.

Katsir, ibnu. (2003). Lubab at-tafsir Min Ibn Katsir Terj. M Abdul Ghofar. (1st ed.). Pustaka Imam Syafi’i.

Kusuma, N. J. (2018). KEKERASAN PADA ANAK PERSPEKTIF PENDIDIKAN ISLAM ( Kajian Tafsir QS Al-Isra ayat 31 menurut ibnu Katsir). Institut Agama Islam Negri Ponorogo.

Lubis, F. A. (2018). Miskin Menurut Pandangan Al-Qur’an. 1.

Muchlisin, A. R. (2016). Penafsiran Kontekstual: Studi Atas Konsep Hierarki Nilai Abdullah Saeed. MAGHZA: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir, 1(1), 19–30.

Naqiyah, N. (2009). Kontroversi Presiden Perempuan (Studi Terhadap Pandangan Mufasir dan Media di Indonesia) (1st ed.). STAIN Purwokerto Press.

Rakhmawati, I. (2015). Peran keluarga dalam pengasuhan anak. Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 6(1), 1–18.

Ramadhan, A. (2022, January 20). Laporan Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan Meningkat 3 Tahun Terakhir. KOMPAS.com. https://nasional.kompas.com/read/2022/01/20/12435801/laporan-kasus-kekerasan-terhadap-anak-dan-perempuan-meningkat-3-tahun

Saeed, A. (2006). Interpreting the Qur’an (Towards a contempory approach). Routledge.

Sakina, A. I., & A., D. H. S. (2017). MENYOROTI BUDAYA PATRIARKI DI INDONESIA. Share : Social Work Journal, 7(1), 71. https://doi.org/10.24198/share.v7i1.13820

Samsul, S. (2018). Takut Dalam AL-Qur’an (Kajian Tafsir Maudu’i) [PhD Thesis]. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo.

Shihab, M. Q. (2004). Tafsir al-Mishbāh: Pesan, kesan, dan keserasian al-Qur’an (Cet. 6, Vol. 2). Lentera Hati.

Theo, R. (Director). (2020, March 8). 2 Faktor yang Menjadi Penyebab Remaja Tega Bunuh Balita [Kompas TV]. In Cerita Indonesia.

Umala, F. N., & Mumtaza, A. (2022). TAFSIR KONTEKSTUAL QS. AL-ANFAL [8]: 28 DAN KAITANNYA DENGAN FENOMENA CHILDFREE (APLIKASI PENDEKATAN ABDULLAH SAEED). Mafatih, 2(1), 33–46.

Waliko, W. (2015). Konsep Iddah dan Ihdad bagi Wanita Karier yang Ditinggal Mati suaminya (Tinjauan Ma’anil Hadis). Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender Dan Anak, 10(1), 1–14.

Zuhaily, W. (2016). Tafsir Al-Munir Terj Abdul Hayyir al-Kattani, dkk., (1st ed., Vol. 1–8). Gema Insani.

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

(1)
Putri, Z. L.; Naqiyah, N. Kontekstualisasi QS Al-Isrā (17): 31 Tentang Larangan Pembunuhan Anak Pendekatan Tafsir Kontekstual Abdullah Saeed. MZA 2023, 8, 14-28.