Durhaka Perspektif Tafsir Al-Mishbah

Authors

  • Soheb Nurhafid UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
  • Ali Abdur Rohman UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

DOI:

https://doi.org/10.24090/maghza.v8i2.6805

Keywords:

Durhaka, al-Qur’an, M. Quraish Shihab, al-Mishbah

Abstract

Artikel ini dilatarbelakangi oleh kerapnya pemahaman mengenai durhaka kepada kedua orang tua, padahal durhaka yang dijelaskan di dalam al-Qur’an bukan hanya kepada kedua orang tua saja. Memang durhaka kepada kedua orang tua lebih sering terdengar di telinga dan sering ditemui, akan tetapi kita juga perlu mengetahui bahwa durhaka dapat juga terjadi kepada Tuhan dan rasul-Nya yang mana mungkin saja tanpa disadari kita melakukan perbuatan tersebut. Selain itu durhaka juga dapat terjadi di dalam hubungan antara suami dan istri. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kajian pustaka (library research). Sedangkan teori yang digunakan peneliti dalam melakukan analisis data adalah analisis isi (content analysis) yaitu pembahasan lebih mendalam lagi terhadap isi dari suatu informasi baik bersifat tertulis ataupun tercetak pada media massa. Di dalam al-Qur’an durhaka terjadi bukan hanya seorang anak kepada kedua orang tuanya saja, akan tetapi bisa juga terjadi terhadap hamba kepada Tuhannya, umat kepada rasulnya, dan durhaka antara suami istri. Seperti yang dijelaskan dalam Q.S. al-Infithar: 6-9 bahwa seorang hamba bisa durhaka kepada Tuhannya dengan cara mereka tidak mensyukuri segala nikmat yang telah diberikan Tuhan kepadanya. Dijelaskan juga di dalam Q.S. Hud: 59 bahwa suatu umat dapat durhaka kepada rasulnya dengan cara tidak mempercayai ajaran yang telah dibawa oleh rasul tersebut. Durhaka kepada kedua orang tua dijelaskan di dalam Q.S. al-Isra’: 23 bahwa seorang anak durhaka kepada kedua orang tuanya karena membantah apa yang diinginkan oleh orang tuanya. Sedangkan nusyuz dijelaskan dalam Q.S. an-Nisa’: 34 bahwa seorang suami harus memenuhi hak istrinya, begitu juga sebaliknya. Sedangkan dalam menganalisis kata durhaka peneliti akan menggunakan metode sinonimitas, yakni kesamaan makna dengan bentuk nama atau lafal yang berbeda.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adibah, Ida Zahara. (2018). “Nusyuz dan Disharmoni Rumah Tangga (Kekerasan Gender dalam Perspektif Pendidikan Islam).” Jurnal Inspirasi Vol. 1, No. 3.

Anugraini, Ro’issul Ulfah. (2021). “Konsep Birr Al-Wālidain yang Terkandung dalam Al-Qur’an Surat Al-Ahqāf Ayat 15-18 Perspektif Tafsir Al-Mishbah Karya M. Quraish Shihab.” Skripsi, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo.

Arifin, Zaenal. (2020). “Karakteristik Tafsir Al-Mishbah.” Jurnal Al-Ifkar Vol. 13, No. 1.

Arikunto, Suharsimi. (1993). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Aslamiyah, Siti Suwaibatul. (2017). “Konsep Orang Tua yang Durhaka dalam Perspektif Islam.” Jurnal Akademika Vol. 11, No. 1.

Dahlan, Ahmad Zaini. Kamus al-Qur’an. (2017). Depok: Pustaka Khazanah Fawa' id.

Enoh. (2007). “Konsep Baik (Kebaikan) dan Buruk (Keburukan) dalam Al-Qur’an.” Jurnal Mimbar Vol. 23, No. 1.

Fata, Badrus Samsul. (2022). “Mazhab Sininimitas (al-Taraduf) dalam Ulumul Qur’an”. Jurnal al-Fikrah Vol. 2, No. 1.

Hidayat, M. Riyan. (2022). “Reading Quraish Shihab's Oral Exegesis About glorifying Women In Social Media.” Jurnal Maghza, Vol. 7, No. 1.

Ismail, Hidayatullah. (2018). “Sebab Keruntuhan Suatu Bangsa (Kajian Surat Al-Fajr Ayat 6-13).” Jurnal at-Tibyan Vol. 3, No. 2.

Kemdikbut. (tt). Diakses pada 8 April 2022, dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/

Lufaefi. (2019). “Tafsir Al-Mishbah: Tekstualitas, Rasionalitas dan Lokalitas Tafsir Nusantara.” Jurnal Substantia Vol. 21, No. 1.

Mardyah, Husnil. (2018). “Pesan Moran dalam Kisah Nabi Salih dan Kaumnya: Sebuah Kajian Tematik.” Skripsi, Universitas Negri Syarif Hidayatullah.

Mujahidin, Anwar, Zamzam Farrihatul Khoiriyah. (2018). “Konsep Pendidikan Prenatal dalam Perspektif Tafsir Al-Mishbāh Karya M. Quraish Shihab.” Jurnal Ta’allum, Vol. 6, No. 1.

Munawir. (2017). “Kepemimpinan Non Muslim dalam Tafsir Al-Misbah Karya M. Quraish Shihab.” Jurnal Maghza Vol. 2, No. 2.

Nurmaulida, Regita Okti. (2021). “Sinonimitas dalam Al-Qur’an (Aplikasi Pendekatan Susastra Bintu Syathi’ terhadap Lafadz Ajal dan Maut).” Skripsi, UIN Sunan Ampel Surabaya.

Pebriyanti, Yovi. (2019). “Nusyuz Menurut M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah.” Skripsi, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu.

Saifuddin. (2016). “Revolusi Mental Dalam Perspektif Al-Qur’an: Studi Penafsiran M. Quraish Shihab.” Jurnal Maghza Vol. 1, No. 2.

Shihab, M. Quraish. (2013). Kaidah Tafsir. Tangerang: Lentera Hati.

Shihab, M. Quraish. (2002). Tafsir al-Mishbah, Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an Jilid 15. Jakarta: Lentera Hati.

Jilid 6. Jakarta: Lentera Hati.

Jilid 7. Jakarta: Lentera Hati.

Jilid 13. Jakarta: Lentera Hati.

Jilid 2. Jakarta: Lentera Hati.

Jilid 8. Jakarta: Lentera Hati.

Jilid 10. Jakarta: Lentera Hati.

Syamsuddin, Sahiron. (2017). Hermeneutika dan Pengembangan Ulumul Qur’an. Yogyakarta: Pesantren Newesea Press.

Wartini, Atik. (2013). “Tafsir Feminis M. Quraish Shihab: Telaah Ayat-Ayat Gender dalam Tafsir al-Misbah.” Jurnal Palastren Vol. 6, No. 2.

Yusya, Muhammad. (2019). “Konsep Keadilan Tuhan dalam Kriteria Kaum yang Dibinasakan dan Tidak Dibinasakan.” Tesis, Pascasarjana Institut PTIQ Jakarta.

Downloads

Published

2023-12-28

How to Cite

(1)
Nurhafid, S.; Rohman, A. A. Durhaka Perspektif Tafsir Al-Mishbah. MZA 2023, 8, 316-335.