Transformasi Regulasi Zakat dalam Tinjauan Fiqih Siyasah dan Implikasinya terhadap Pengelolaan Zakat di Indonesia

Authors

  • Imron Hamzah UIN SAIZU Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.24090/mabsya.v4i1.6710

Keywords:

Regulasi Zakat, Tranformasi, Fiqih Siyasah, Judicial review, UU Nomor 38 Tahun 1999, UU Nomor 23 Tahun 2011 , Putusan MK Nomor 86/PUU-X/2012.

Abstract

Setelah terbitnya Undang-Undang Pengelolaan zakat No 23 Tahun 2011 sebagai bagian yang dimaksudkan untuk menyempurnakan Undang-Undang sebelumnya ( UU No. 38 Tahun 1999) masih menuai kontra dari masyarakat terutama lembaga-lembaga amil zakat swasta juga kontrovesi dikalangan praktisi, akademisi, masyarakat, Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan pihak yang terkait (stake holder) lainnya. Fakta yang membuktikan adanya kontrovesi tersebut adalah dilakukannya permohonan uji materi (Judicial review) ke Mahkamah Konstitusi/MK. Pemohan uji materi UU Pengelola Zakat tergabung dalam koalisai Masyarakat Zakat (Komaz), para pemohon mengajukan uji materiil beberapa pasal dalam UU  pengelolaan zakat berdasarkan pada  empat poin utama, yaitu adanya tindakan kriminalisasi, sentralisasi, subordinat, dan marginalisasi. Maka dari itu penulis dalam hal ini akan mendeskripsikan apa dan bagaimana proses perubahan regulasi zakat dari UU Nomor 38 Tahun 1999 menjadi UU Nomor 23 Tahun 2011 sampai kepada Putusan MK Nomor 86/PUU-X/2012 dari tinjauan Fiqih Siyasah adalah sebagai wujud dari kesadaran politik hukum masyarakat yang semakin tinggi terhadap hukum Islam sekaligus juga sebagai hasil upaya politik hukum masyarakat sipil yang diwakili beberapa LAZ merespon dengan mengajukan judicial review ke MK. Kesimpulannya bahwa tranformasi regulasi/hukum pengelolaan zakat dari fikih menjadi Undang-Undang adalah sebagai bagian dari usaha pemerintah untuk merekayasa masyarakat agar hukum dapat menjawab tantangan dan perubahan zaman.

References

Dokumen dan Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Indonesia, Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012

Literatur

Ali, Zaenuddin, 2006, “Sosiologi Hukum”, Jakarta : Sinar Grafika.

Azizy, Qodri, 2002, “Eklektisisme Hukum Nasional (kompetisi antara Hukum Islam dan Hukum Umum)”, Yogyakarta: Gama Media.

Baidhowi, Studi Terhadap Pengelolaan Zakat oleh POS Keadilan Peduli Umat Kota

Semarang dan Respon Masyarakat, Tesis Program Pascasarjana IAIN Walisongo, 2004

Deliar Noer,” Islam Dan Politik: Mayoritas Dalam Minoritas” Dalam Prisma, No.5 Thn.XVII, 1988

Depag RI, Stanarisasi Manajemen Zakat, Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan

Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Zakat, 2007

Drs.AAM Abdillah, Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa Cibitung,

Bekasi, Bandung: Pusat Penelitian IAIN Sunan Gunung Djati Bandung, 1999

E. Sumaryono, Hermeneutik, Sebuah Metode Filsafat, Yogyakarta: Kanisius, 1993

H. Sutopo, Pengantar Penelitian Kualitatif, Surakarta: Pusat Penelitian Univrsitas

Sebelas Maret. Tt

Ibnu Taimiyah, al- Syiasash al –Syar’iyyah, Kairo: Dar al Kutub al-‘Arabi,1952, hlm.174

Ismatullah, Dedi, 2011, “Sejarah Sosial Hukum Islam”, Bandung: Pustaka Setia.

Komarudin Hidayat, Memahami Bahasa Agama, Sebuah Kajian Hermeneutik, Jakarta: Paramadina, 1996

Lexy J. Melong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, CV Remadja Karya,

Masdar Farid Mas’udi, Pajak Itu Zakat, Uang Allah Untuk Kemaslahatan Umat,

Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2010

M. Dawam Raharjo, Zakat dalam Perspektif Soaial Ekonomi, Majalah Pesantren

Nomor 2 Volume III, 1986

Muhammad Hasan, Manajemen Zakat Model Pengelolaan yang Efektif, Yogyakarta:

Idea Press, 2011

Noor Aflah, Arsitektur Zakat Indonesia dilengkapi kode etik amil zakat Indonesia,

Jakarta : Penerbit UI Press, 2009

Rosyidah, Trie Anis dan Asfi Manzilati, “Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 terhadap Legalitas Pengelolaan Zakat oleh Lembaga Amil Zakat (Studi pada Beberapa LAZ di Kota Malang)”, Jurnal Ilmiah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Volume 1, Nomor 1, Tahun 2012.

Saifudin Zuhri, Zakat di era Reformasi (tata kelola baru) Undang-Undang

Pengelolaan Zakat No. 23 Tahun 2011, Semarang : Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo,2012

Saifullah, 2007, “Refleksi Sosiologi Hukum”, Bandung: PT. Refika Aditama.

Sofyan A. P. Kau, Metode penelitian hukum Islam, Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2013

Internet

http://www.facebook.com/saefullah30 (Ketua Lingkar Studi Ekonomi Syariah UIN

Jakarta),25 Oktobr 2013

http://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/view/188( 25 Desember 2013)

http://zakat.or.id/judicial-review-uu-pengelolaan-zakat-oleh-mk/#sthash.g0JyuqKB.dpbs

( 23 Desember 2013)

http://www.republika.co.id/berita/koran/news-update/13/11/01/mvjnmf-mahkamah-konstitusi- revisi-uu-zakat( 23 Desember 2013)

http://www.beritasatu.com/hukum/126727-uu-zakat-timbulkan-ketidakpastian-hukum-pengelolaan-zakat-di-indonesia.html( 23 Desember 2013)

http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/berita-hukum-dan-perundang-undangan/2114-akademisi-uu-pengelolaan-zakat-perlu-ditinjau-ulang.html

( 25 Desember 2013)

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ee868828f156/potensi-disfungsi-baznas-pasca-uu-pengelolaan-zakat-broleh--fajri-nursyamsi-sh-( 25 Desember 2013)

http://www.facebook.com/saefullah30 (Ketua Lingkar Studi Ekonomi Syariah UIN Jakarta), 25 Oktobr 2013

http://www.forumzakat.net/index.php?act=viewnews&id=220( 25 Desember 2013)

Downloads

Published

2022-06-30

How to Cite

Hamzah, I. (2022). Transformasi Regulasi Zakat dalam Tinjauan Fiqih Siyasah dan Implikasinya terhadap Pengelolaan Zakat di Indonesia. Mabsya: Jurnal Manajemen Bisnis Syariah, 4(1), 17–36. https://doi.org/10.24090/mabsya.v4i1.6710