Fungsi Sosial Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Pasca UU No 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro

Authors

  • Ainul Yaqin Fakultas Syariah UIN SAIZU Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.24090/mabsya.v3i2.5597

Keywords:

BMT; Lembaga Keuangan Mikro; Lembaga Keuangan Syariah; fungsi sosial

Abstract

Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang memiliki peran cukup penting di Indonesia. Dari konsep awal yang kemudian diusung menjadi namanya, BMT memiliki dua fungsi sekaligus yakni fungsi bisnis sebagaimana lembaga keuangan pada umumnya dan fungsi sosial yang mengelola dana sosial kemasyaraktan. Undang-Undang No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro memasukkan BMT sebagai salah satu bagian dari LKM yang harus tunduk pada aturan tersebut. Aturan tersebut tentu memiliki implikasi terhadap fungsi sosial yang dijalankan oleh BMT. Penelitian ini bermaksud meneliti bagaimana ketentuan dalam UU LKM tersebut dan pengaruhnya terhadap fungsi sosial yang dijalankan oleh BMT. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif analisis yang berlokasi di BMT Dana Mentari Muhammadiyah Purwokerto. Hasil dari penelelitian ini adalah bahwa ada beberapa ketentuan dalam UU LKM yang etrkait dengan fungsi sosial BMT yakni dalam hal status BMT itu sendiri, tumpang tindih lembaga yang mengawasi, pemisahan pengelolaan dana sosial, dan pembatasan wilayah usaha. Pengaruh yang dirasakan pasca UU LKM yakni adanya pemisahan pengelolaan dana sosial dalam divisi terpisah yang menginduk pada lembaga lain, adanya kerumitan dalam pelaporan kepada lembaga yang menaungi, serta kesulitan dalam mengembangkan fungsi sosialnya akibat adanya image masyarakat bahwa BMT hanyalah lembaga keuangan komersial sebagaimana lainnya.

References

Amalia, Euis. Keadilan Distributif dalam Ekonomi Islam; Penguatan Peran LKM dan UKM di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Huda, Nurul dan Mohamad Heykal. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jakarta: Kencana, 2010.
Huda, Nurul, dkk. Baitul Maal Wa Tamwil, Sebuah Tinjauan Teoritis. Jakarta: AMZAH, 2016.
Ismanto, Kuat. “Pengelolaan Baitul Maal pada Baitul Maal wa Tamwil (BMT) di Kota Pekalongan”, Jurnal Penelitian, Vol 12 No. 1, Tahun 2015.
Khomsatun, “Sejarah Singkat BMT-KSU Dana Mentari Purwokerto”, danamentaripurwokerto.blogspot.com, diakses pada 20 Juni 2021.
Masyitoh, Novita Dewi. “Analisis Normatif Undang-undang No. 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) atas Status Badan Hukum dan Pengawasan Baitul Maal at Tamwil (BMT)”, Jurnal Economica, Volume V, Edisi 2, Oktober 2014.
Murdiana, Elfa “Menggagas Payung Hukum Baitul Maal Wattanwil (BMT) Sebagai Koperasi Syariah dalam Bingkai Ius Constituendum”, Jurnal Penelitian, Vol 10 No. 2, Tahun 2016.
Musobih, Fatkhul dan Safitri Mukarromah, “Tinjauan Syariah Terhadap Strategi Pemasaran Produk Akad Mudharabah di BMT Dana Mentari Karanglewas Purwokerto”, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Volume 2, Nomor 1, April 2019.
PKES, “Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK)” dalam www.ekonomisyariah.info. Diakses 1 Juli 2021.
Ridwan, Muhammad. Manajemen Baitul Maal Wal Tamwil. Yogyakarta: UII Press, 2004.
Rohmah, Umi “Konstruksi ldentitas Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) Pasca UU No.1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro, Istiqra’, Volume 13 Nomor 02, Tahun 2014.
Salman, Kautsar Riza. Akutansi Perbankan Syariah Berbasis PSAK Syariah. Padang: Akademia Permata, 2012.
Saragih, Juli Panglima. Kebijakan Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro: Urgensi dan Permasalahannya. Jakarta: Pusat Pengkajian, Pengelolaan Data dan Informasi (P3DI), SekJen DPR RI, 2011.
Satria, Awang Tri dkk. “Kajian Atas Fungsi Sosial Pada Tindakan Ekonomi Pelaku Lembaga Keuangan Mikro,” Media Trend Vol. 10 No. 1 Maret 2015.
Soemitra, Andri .Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana, 2012.
Suryabrata, Sumardi. Metode Penelitian. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Widodo, Hertanto et al. Panduan Praktis Operasional Baitul Mal Wat Tamwil (BMT). Bandung: Mizan, 1999.
Yunus, Jamal Lulail. Manajemen Bank Syariah. Malang: UIN- Malang Press: 2009.
Aturan Perundang-undangan
UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor: 91/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
Peraturan OJK Nomor 13/POJK.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

Downloads

Published

2021-11-05

How to Cite

Yaqin, A. (2021). Fungsi Sosial Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Pasca UU No 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro. Mabsya: Jurnal Manajemen Bisnis Syariah, 3(2), 146–163. https://doi.org/10.24090/mabsya.v3i2.5597