Reformulasi Pengalokasian Dana Desa tahun Anggaran 2020

Authors

  • Fitria Zana Kumala IAIN Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.24090/mabsya.v2i1.3813

Keywords:

Dana Desa; Reformulasi Pengalokasian Dana Desa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan pengalokasian Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 dan 2020 serta mendeskripsikan faktor-faktor yang menyebabkan perubahan formula pengalokasian Dana Desa pada tahun anggaran 2020. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dimana data mengenai pengalokasian Dana Desa pada tahun anggaran 2019 dan 2020 yang digunakan adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Pengelolaan Dana Desa. Wawancara tidak terstruktur dengan Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif Kabupaten Purbalingga dilakukan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan perubahan formula pengalokasian Dana Desa pada tahun anggaran 2020. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perbedaan pengalokasian Dana Desa pada tahun anggaran 2019 dan 2020 terletak pada perubahan formula yang digunakan untuk pengalokasian Dana Desa dimana pada tahun anggaran 2019 rincian Dana Desa setiap desa dan daerah kabupaten/ kota dialokasikan berdasarkan tiga jenis alokasi saja, yaitu Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Formula sedangkan pada tahun anggaran 2020 pengalokasian tersebut berdasarkan empat jenis alokasi, yaitu Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula. Perbedaan juga terletak pada persentase pagu setiap alokasi. Pada tahun anggaran 2019 pagu Alokasi Dasar adalah sebesar 72% dari anggaran Dana Desa nasional kemudian turun menjadi 69% dari anggaran Dana Desa nasional pada tahun anggaran 2020. Pada tahun anggaran 2019 pagu Alokasi Afirmasi adalah sebesar 3% dari anggaran Dana Desa nasional kemudian turun menjadi 1.5% dari anggaran Dana Desa nasional pada tahun anggaran 2020. Pada tahun anggaran 2019 tidak terdapat pagu Alokasi Kinerja, sedangkan pada tahun anggaran 2020 terdapat Alokasi Kinerja yang besarnya 1.5% dari anggaran Dana Desa nasional. Pada tahun anggaran 2019 pagu Alokasi Formula adalah sebesar 25% dari anggaran Dana Desa nasional kemudian naik menjadi 28% dari anggaran Dana Desa nasional pada tahun anggaran 2020. Selanjutnya faktor-faktor yang menyebabkan perubahan formula pengalokasian Dana Desa pada tahun anggaran 2020 adalah terdapat desa yang tidak menginginkan kenaikan status desa karena akan kehilangan Alokasi Afirmasi, evaluasi dari pemerintah untuk menurunkan persentase Alokasi Dasar agar lebih mencerminkan keadilan dan kondisi desa, evaluasi dari pemerintah untuk menaikkan Alokasi Formula agar lebih mencerminkan kondisi riil desa berdasarkan jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis, serta pemberian apresiasi/ reward dari pemerintah berupa pemberian Alokasi Kinerja kepada desa-desa yang memiliki kinerja terbaik.

References

Aljannah, S. 2017. Evaluasi Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Menunjang Pembangunan Desa di Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Studi Kasus: Desa Tambusai Utara Tahun 2013-2014). JOM Fekon Vol.4 No.1, 816.

Menteri Keuangan. 2018. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa. Jakarta.

Menteri Keuangan. 2019. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Jakarta.

Menteri Keuangan. 2020. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Pemerintah Indonesia. 2014. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran RI Tahun 2014 No.7. Jakarta: Sekretariat Negara.

Downloads

Published

2020-06-30

How to Cite

Kumala, F. Z. (2020). Reformulasi Pengalokasian Dana Desa tahun Anggaran 2020. Mabsya: Jurnal Manajemen Bisnis Syariah, 2(1), 35–58. https://doi.org/10.24090/mabsya.v2i1.3813