Tradisi Sunat Perempuan di Lampasi Tigo Nagari

Authors

  • Salma Salma Fakultas Syariah IAIN Imam Bonjol Padang

DOI:

https://doi.org/10.24090/mnh.v10i1.923

Keywords:

sunat, dukun, perempuan, Islam, Lampasi Tigo Nagari

Abstract

Pelaksanaan sunat perempuan di Indonesia selalu diperdebatkan karena adanya perbedaan pendapat tentang hukum maupun tentang penyimpangan pelaksanaannya. Penyimpangan ini misalnya mengangkat klitoris secara sebagian maupun menyeluruh oleh dukun. Atas dasar itu pula Kementerian Pemberdayaan Perempuan mengajukan usul kepada MUI agar sunat perempuan dihapuskan di Indonesia. MUI tidak mengabulkan usulan tersebut dengan beberapa pertimbangan.Ada kelompok masyarakat yang menggunakan jasa dukun untuk melaksanakansunat dengan kurang memperhatikan standar dan fasilitas kesehatan yang telah memadai seperti di Lampasi Tigo Nagari. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dengan wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tatacara dukun melakukan sunat terhadap anak perempuan didominasi oleh ritual keagamaan dan sunat hanya sesaat ketika dukun melakukan insisi (luka luar) pada permukaan klitoris dengan ukuran yang sangat kecil.Tujuan sunat pada anak perempuan adalah untuk mengembangkan syiar Islam, mengikrarkan keislaman anak, menanamkan akidah Islamiyah pada anak, mencegah anak berakhlak buruk dan mendidik anak berbakti pada ibu bapak. Alasan masyarakat mengantar anak perempuan mereka pada dukun untuk disunat adalah untuk mendapatkan kepuasan beragama.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abu Daud. Sunan Abi Daud. Beirut: Dar al-Fikr, 2005.
Athena, Arians. “Seksualitas Lesbian” dalamJurnal Perempuan Untuk Pencerahan dan Kesetaraan. Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, 2005.
Crooks, Robert and Carla Baur.Our Sexuality. Belmont USA, Thomson Wadsworth, 2005.
Hafiz, Walusimbi Abdul. “Female Circumcision Between Juridical-Religious and Medical Revelations: A Critical Analysis”, Pakistan Journal of Women’s Studies=Alam-e-Niswan=Alam-e-Nisvan, 2012.
Al-Kahlaniy, Muhammad ibn Isma’il. Subul al-Salam. Bandung: Dahlan, t.t.
Kecamatan Lamposi Tigo Nagori Dalam Angka 2011.
Kurtz, Paul (ed.).Science and Ethic, Can Science Help Us Make Wise Moral Judgement?. New York: Prometheus Books, 2007.
Larsen, Ulla. “The Effect of Type of Female Circumcision on Infertility and Fertility in Sudan”, Journal of Biosocial Science, Juli 2002.
Lerner, K. Lee, dkk.Gender Issues and Sexuality Essential Primary Sources. Farmington Hills: Thomson Gale, 2006.
Maqied, Ahmed Abdel. “Sexual Experiences and Psychosexual Effect of Female Genital Mutilation or Female Circumcision on Sudanese Women”, Ahfad Journal, Juni 2002.
Mesraini. “Sunat Perempuan: Antara Mitos dan Legitimasi Doktrinal Keislaman”, Jurnal Perempuan, No. 26, 2002.
Muslim. Sahih Muslim. Beirut: Dar al-Fikr, 2005.
Payakumbuh Dalam Angka 2010.
Ruhama, Ulfia. “Gambaran Pelaksanaan Sunat (Sirkumsisi) Pada Perempuan Suku Sasak Lombok Timur NTB”, Naskah Publikasi, 2011.
Zamroni, Imam. “Sunat Perempuan Madura (Belenggu Adat, Normativitas Agama, dan Hak Asasi Manusia”, Karsa, Vol. 19 No. 2, Tahun 2011.

Downloads

Published

22-02-2017

How to Cite

Salma, S. (2017). Tradisi Sunat Perempuan di Lampasi Tigo Nagari. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 10(1), 155–167. https://doi.org/10.24090/mnh.v10i1.923

Issue

Section

ARTICLES
Share |