Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012

Authors

  • Imam Yahya Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang

DOI:

https://doi.org/10.24090/mnh.v10i1.921

Keywords:

ekonomi syariah, sengketa, Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Agama, Pengadilan Umum

Abstract

Sengketa ekonomi syariah sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 93/PUU-X/2012, masih terdapat pilihan forum, bisa di Pengadilan Agama atau di Pengadilan Umum. Namun dengan terbitnya putusan MK maka kewenangan mengadili perkara ekonomi syariah ada di Pengadilan Agama, sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Bagi Pengadilan Agama, putusan MK ini menjadi momen penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mempersiapkan;  1) penguatan SDM Hakim dan Panitera,  2) penguatan hukum materiil dan hukum acaranya yakni Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) serta Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah (KHAES), serta 3) adanya dukungan masyarakat yang maksimal.Secarahukum, sengketa ekonomi syariah menjadi kompetensi Pengadilan Agama sejak berlakunya Undang-UndangRI  Nomor  3  Tahun  2006 tahun. Namun faktanya sengketa ekonomi syariah tidak serta merta diselesaikan di Pengadilan Agama karena banyak peraturan dan tafsir yang berbeda.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Hakim, Ikhsan. “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Purbalingga”, dalam http:// journal.unnes.ac.id/ di akses Mei 2015.
Ash-shiddiqie, Jimly. et al., Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Sekjen & Kepaniteraan MKRI, 2006.
Basir, Cik. Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari’ah di PA dan MS. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2009.
Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusamedia, 2009.
Gunaryo, Ahmad. Pergumulan Politik dan Hukum Islam. Semarang: Pustaka Pelajar, 2006.
Kelsen, Hans. Teori Hukum Murni Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Bandung: Penerbit Nusa Media, 2011.
Mahfud MD, Moh. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES, 1998.
Mallo, Abdul Gafar. “Pengaruh Politik Hukum Terhadap Kompetensi Peradilan Agama Di Indonesia”, dalam Jurnal Diskursus Islam, Volume 1 Nomor 2, Agustus 2013.
Mujahidin, Ahmad. Pembaharuan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah di Indonesia. Jakarta: IKAHI, 2008.
Purwosusilo. “PA Sangat Siap Mengadili Sengketa Ekonomi Syari’ah”, dalam Majalah Peradilan Agama MA-RI, edisi 3 Des-Februari 2014.
Yanti, Illy & Habriyanto. “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Studi Kasus Sengketa Ekonomi Syariah di Lembaga Keuangan Syariah Kota Jambi” dalam Media Akademika, Vol. 27, No. 3, Juli 2012.
Al-Zuhaili, Wahbah. Usul al-Fiq. Damaskus: Dar al-Fikr, 2005.
Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa
Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama
Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Undang-undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 02 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Downloads

Published

22-02-2017

How to Cite

Yahya, I. (2017). Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 10(1), 133–144. https://doi.org/10.24090/mnh.v10i1.921

Issue

Section

ARTICLES
Share |