Kontestasi Pemikiran Ulama dalam Pembaruan Hukum: Studi pada Fatwa MUI tentang Perkawinan Beda Agama

Authors

  • Rahmawati Rahmawati STAIN Parepare Sulawesi Selatan

DOI:

https://doi.org/10.24090/mnh.v10i1.915

Keywords:

kontestasi, fatwa, MUI, pembaruan hukum Islam, perkawinan beda agama

Abstract

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang perkawinan beda agama telah memberikan warna baru dalam hukum Islam. Pelarangan MUI terhadap perkawinan beda agama merupakan wujud pembaruan hukum karena fatwa ini bertentangan dengan nass baik dalam al-Qur’an, hadis maupun pandangan jumhur ulama. Pembaruan hukum yang tampak pada fatwa ini lebih disebabkan oleh penggunaan metodologis. MUI menggunakan metode masalih al-mursalah dalam menetapkan fatwa ini. Dengan pertimbangan kemaslahatan, MUI melarang perkawinan ini karena kerugiannya (mafsadah) lebih besar daripada keuntungannya (maslahah). Faktor yang mempengaruhi terjadinya pembaruan/perubahan hukum dalam fatwa ini lebih dominan dipengaruhi oleh faktor sosial budaya. MUI lebih memperhatikan aspek sosiologis dalam menetapkan fatwa ini sekalipun bertentangan/berlawanan dengan pandangan jumhur ulama bahkan nass al-Qur’an yang jelas-jelas membolehkan laki-laki muslim menikah dengan ahl al-kitab.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amalia, Lisa Suci.“Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Islam”, dalam http://eprints.undip.ac.id/10747/1/2003MNOT2393.pdf.
Amin, Ma’ruf, dkk. Himpunan fatwa MUI sejak 1975. Jakarta: Erlangga, 2011.
Bukhari,Imam.Sahih Bukhari, CD Maktabah Syamilah.
Daud,ImamAbu.Kitab Sunan Abu Daud, CD Maktabah Syamilah.
Hibban, Ibnu.Kitab Sahih Ibnu Hibban, CD Maktabah Syamilah
Kementerian Agama. Al-Qur’an dan Terjemah dilengkapi dengan Kajian Usul Fiqh. Bandung: Sygma, 2011.
Mimbar Hukum, dalam http://dc501.4shared.com/doc/QMtGJ220/preview.html.
Mudzhar, Muhammad Atho, dan Khoiruddin Nasution et. all. Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern; Studi Perbandingan dan Keberanjakan UU Modern dari Kitab-kitab Fikih. Jakarta: Ciputat Press, 2003.
Mudzhar, Muhammad Atho. Fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia; Sebuah Studi tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia 1975-1988. Jakarta: INIS, 1993.
Mulia, Siti Musdah.Muslimah Reformis: Perempuan Pembaru Keagamaan. Bandung: Mizan, 2005.
Muslim,Imam.Sahih Muslim,. CD Maktabah Syamilah.
“Nikah Beda Agama Membuat Rini Kehilangan Ayah ”dalam Hidayatullah.com.htm#.U6FpkXaFUXU.
Palandi, Anggreini Carolina.“Analisis Yuridis Perkawinan Beda Agama di Indonesia”,artikeldalam http://download.portalgaruda.org/article.php?article=107604&val=1003.
Rahmawati. “Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Analisis Fatwa MUI Tentang Perkawinan tahun 1975-2010”, disertasi tidak diterbitkan. Makassar: Pps UIN Alauddin, 2015.
Rida, Muhammad Rasyid.Tafsir al-Manar, 30 jilid. Tnp: Dar al-Fikr, t.t.
Sabiq, Sayyid.Fikih Sunnah, 14 jilid. Bandung: al-Ma’arif, 1994.
Al-Syatibi, Muhammad Abu Ishaq. al-Muwafaqat fi Usul al-Ahkam, 2 Jilid. Beirut: Dar al-Ma’rifah, t.t.
Al-Tabari, Imam Ibnu Jarir.Jami’ul Bayan ‘an Ta’wil Ayyi al-Qur’an. 13 Jilid. Beirut: Dar al-Fikr, 1995.
Tim Redaksi Pustaka Yustisia.Hukum Keluarga: Kumpulan Perundangan tentang Kependudukan, Kompilasi Hukum Islam, Perkawinan, Perceraian, KDRT, dan Anak,cet. 1. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010.
Utomo, Setiawan Budi. Fiqh Aktual. Jakarta: Gema Insani Press, 2003.
Wismanto, Bagus, dkk. “Dinamika Psikologis Pasangan Perkawinan Beda Agama”, artikel dalam http://eprints.unika.ac.id/210/1/BagusW%28FULL_TEXT%29.pdf.

Downloads

Published

22-02-2017

How to Cite

Rahmawati, R. (2017). Kontestasi Pemikiran Ulama dalam Pembaruan Hukum: Studi pada Fatwa MUI tentang Perkawinan Beda Agama. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 10(1), 31–42. https://doi.org/10.24090/mnh.v10i1.915

Issue

Section

ARTICLES
Share |