Progresifitas Hakim dalam Dinamika Positivisasi Hukum Islam di Indonesia

Authors

  • Nita Triana STAIN Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.24090/mnh.v5i2.617

Keywords:

Progresifitas hakim, Modal sosial kultural, Positivisasi hukum Islam

Abstract

Penerapan hukum modern di negara Indonesia sering menciderai rasa keadilan masyarakat, karena hukum tidak membumi lepas dari pemahaman aspek filosofis dan sosialnya, sebab itu progresifitas hakim sangat dibutuhkan untuk mampu melompat out of the box ketika menemukan kebuntuan legalitas formal dari hukum modern. Syari’ah Islam sebagai modal sosial-kultural  â€inner morality†yang telah ada dalam sejarah panjang bangsa Indonesia, mempunyai formulasi sebagai tawaran bagi penyelesaian persoalan hukum di tanah air,  Hakim yang progresif diharapkan  mampu membaca makna dari inner morality  syari’ah Islam. Dinamika positivisasi hukum Islam akan terus bergerak, ketika para hakim membaca dan menemukan hukum-hukum baru dari pemaknaan secara kontekstual dalam hukum Islam.  Positivisasi dalam arti luas adalah upaya para penegak hukum, seperti hakim yang menggunakan substansi atau nilai-nilai filosofis hukum Islam dalam memeriksa, menimbang dan memutus perkara di Pengadilan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Azizy. A. Qodri. Eklektisisme Hukum Nasional (Kompetisi Antara Hukum Islam dan Hukum Umum).Yogyakarta: Gama Media Offset, 2004.
Anonim. ”Refleksi Posisi Hakim Dalam Dinamika Positivisasi Hukum Islam” dalam Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional Proyeksi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional di bawah Pemerintahan Baru. Malang: UIN Mulana Maliki Ibrahim, 25 Desember, 2004.
Capra, Fritjop. The Tao Of Physics (Menyingkap Kesejajaran Fisika Modern dan Mistisisme Timur).Yogyakarta: Jalasutra, 2001.
Dworkin, Ronald. Law Empire. London: Fontan Press, 1986.
Junaidi. Positivisasi Hukum Islam dalam Perspektif Pembangunan Hukum Nasional Indonesia di Era Reformasi. Surakarta: Program Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret, 2009.
Arief, Nawawi Barda. Pendekatan Keilmuan dan Pendekatan Religius Dalam Rangka Optimalisasi Pendekatan Hukum (Pidana) di Indonesia. Semarang: ISBN Badan Penerbit UNDIP, 2010.
Nonet Phillipe and Philip Selznick. Hukum responsive. Bandung: Nusamedia, 2008.

Rahardjo, Satjipto. Membangun dan Merombak- Hukum Indonesia (Sebuah Pendekatan Lintas Disiplin). Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Rahardjo, Satjipto. Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Yogyakarta: Genta Press, 2008.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif (Sebuah Sintesa Hukum). Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Rahardjo, Satjipto. Kumpulan Tulisan Bacaan Kuliah bagi Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum . Semarang: UNDIP, 2003.
Radbruch. Gustav, dalam Satjipto Rahardjo. Kumpulan Tulisan Bacaan Kuliah bagi Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum. Semarang: UNDIP, 2003.
Scholten, Paul. Algemeen Deel” dari Air.C.Asser’s Handleiding tot de Beoefening van het Nederlandsch Burgerlijk Recht. Zwolle: W.E.J.Tjeenk Willink,1954.
Suteki, Bahan Kuliah Coulocium Dictum Program Doktor Ilmu Hukum. Semarang: UNDIP, 2009.
Triana Rita dan Agung Riyadi. ”Fakta Barang Hidung Belang” dalam GATRA, Edisi 47. Jumat, 3 Oktober, 2003.
Unger. Teori Hukum Kritis (Kajian Tentang Posisi Hukum Dalam Masyarakat Modern). Bandung: Nusa Media, 2008.
Tamanaha, Z. Brian. A General Jurisprudence of Law and Society. Oxford: University Press, 2006.

Downloads

Published

02-12-2011

How to Cite

Triana, N. (2011). Progresifitas Hakim dalam Dinamika Positivisasi Hukum Islam di Indonesia. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 5(2), 255–268. https://doi.org/10.24090/mnh.v5i2.617

Issue

Section

ARTICLES
Share |