Urgensi Nilai-nilai Religius dalam Pembaharuan Konsep Penanggulangan Pelacuran

Authors

  • Any Ismayawati STAIN Kudus

DOI:

https://doi.org/10.24090/mnh.v5i2.615

Keywords:

pelacuran, pembaharuan, religius, keseimbangan, keadilan

Abstract

Pelacuran merupakan gejala sosial yang sangat memprihatinkan. Di Indonesia pelacuran berkembang mengikuti perkembangan kehidupan masyarakat itu sendiri. Hal tersebut merupakan suatu ironi di negara Indonesia yang religius, yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama.Pada saat ini belum ada payung hukum (undang-undang) yang melarang pelacuran. Penanggulangan pelacuran menjadi semakin sulit dengan pola pikir aparat penegak hukum Indonesia yang berdasar pada paham legalistik formal dan paham positivistik. Akibatnya pelacuran dibiarkan tumbuh, bahkan di beberapa daerah pelacuran diberi tempat tertentu atau dilokalisir. Dianutnya paham tersebut juga mengakibatkan hukum tidak memiliki kemampuan untuk merespon perkembangan masyarakat, termasuk kemajuan IPTEK.Hukum merupakan refleksi dari nilai-nilai moral yang ada di dalam masyarakat. Nilai-nilai religius lebih diyakini kebenarannya oleh masyarakat dan lebih mengikat masyarakat untuk ditaati. Oleh sebab itu seharusnya hukum dibangun berdasarkan pada nilai-nilai religius dalam masyarakat.Konsep penanggulangan pelacuran perlu diperbaharui karena selama ini penanggulangan pelacuran hanya menitikberatkan pada upaya menciptakan ketertiban umum, bukan pada pelarangan inti perbuatan pelacuran (zina). Pelacuran bertentangan dengan nilai-nilai hukum yang hidup dan nilai moral bangsa Indonesia, sedangkan peraturan yang digunakan untuk menanggulangi pelacuran tidak berdasar pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia.Bentuk aplikasi dari nilai-nilai religius dalam pembaharuan konsep penanggulangn pelacuran adalah dengan menjadikan nilai-nilai religius sebagai dasar dalam menjadikan pelacuran sebagi suatu tindak pidana/delik. Dalam nilai-nilai religius terkandung asas keseimbangan, oleh sebab itu dalam memfomulasikan tiga masalah pokok dalam hukum pidana, yaitu mengenai perbuatan yang dilarang, pertanggungjawaban pidana dan pidana harus mencerminkan asas keseimbangan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Qur’an
Adenah M, Kejahatan Kerah Putih, sebagai Tindak Pidana, Jakarta : BPHN Departemen Kehakiman, 1995.
Arief, Barda Nawawi, Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia, Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Semarang, 25 Juni 1994.
------------------, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2008.
------------------, Bahan Kuliah Pembaharuan /Pembangunan Hukum Nasional. PDIH UNDIP Semarang Ankatan XV. 2009.
------------------, Pemangunan Sistem Hukum Nasional Indonesia, Kuliah Umum pada Program Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana UBH, Padang, 16 Mei 2009.
------------------, Pendekatan Keilmuan dan Pendekatan Religius dalam Rangka Optimalisasi Penegakan Hukum (Pidana) di Indonesia, Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2010.
Audah, Abd Al-Qodir, At-Tasyri’ Al-Jinay Al-Islamy, Juz II, Beirut : dar Al-Kitab al-Arabi, tanpa tahun.
Black’s, Law Dictionary, Sevent Edition, West Group : Minnesota, 1999.
Doi, Abdurrahman, Tindak Pidana dalam Syariat Islam, Jakarta : Rineka Cipta, 1991.
D.Soedjono, Pelacuran Ditinjau Dari Segi Hukum dan Kenyataan dalam Masyarakat, Bandung : Karya Nusantara, 1977.
Hazairin, Demokrasi Pancasila, Jakarta : Bina Aksara, 1985.
Huijbers, Theo, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta : Kanisius, 1982.
Kartono, Kartini, Patologi Sosial, Jakarta : Rajawali Perss, 2001.
Martin, Elizabeth A, A Cobcise Dictionary of Law, Second Edition, 1990.
Moeljatno, Membangun Hukum Pidana, Jakarta : Bina Aksara, 1985.
Ms Bakry, Noor, Pancasila Yuridis Kenegaraan, Yogyakarta : Liberty, 1991.
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung : Alumni, 1985.
Muslich, Ahmad Wardi, Hukum Pidana Islam, Jakarta : Sinar Grafika, 2005.
Notohamidjojo, Makna Negara Hukum, Jakarta : Badan Penerbit Kristen, 1967.
Pujirahayu, Esmi Warassih, Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mewujudkan Tujuan Hukum (Proses Penegakan Hukum dan Persoalan Keadilan); Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Semarang, 14 April 2001.
Purba Caraka, Purnadi, Renungan Tentang Filsafat Hukum, Jakarta : Rajawali, 1978.
Rahardjo, Satjipto, Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya, Yogyakarta : Genta Press, 2008.
-----------------, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta : Genta Publishing, 2009.
Saleh, Roeslan, Segi Lain Hukum Pidana, Jakarta : Ghalia indonesia, 1984.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung : Alumni, 1977.
-----------------, Kapita Selecta Hukum Pidana, Bandung : Alumni, 1981.
-----------------, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Kajian terhadap Pembaharuan Hukum Pidana, Bandung : Sinar Baru, 1983.
-----------------, Hukum Pidana I, Semarang : Yayasan Sudarto, 1990.
Sutrisno, Endang, Bunga Rampai Hukum dan Globalisasi, Yogyakarta : Genta Press, 2009.
Tamanaha, A General Jurisprudence of Law and Society, Oxford : OxfordUniversity Press, 2006.
Yusriyadi, Paradigma Sosiologis dan Implikasinay terhadap Pengembangan Ilmu Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia, kumpulan Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Undip, 18 Februari 2006.
Undang-undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Downloads

How to Cite

Ismayawati, A. (2011). Urgensi Nilai-nilai Religius dalam Pembaharuan Konsep Penanggulangan Pelacuran. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 5(2), 227–242. https://doi.org/10.24090/mnh.v5i2.615

Issue

Section

ARTICLES
Share |